Oleh: Bakat, SPdI (Penyuluh Agama Kapanewon Ngawen)
A. Latar Belakang
Dunia pendidikan baik formal, informal dan non formal menghadapi berbagai macam tantangan dan permasalahan. Di antara permasalahannya adalah timbulnya berbagai macam bentuk kenakalan remaja. Remaja pada usia sekolah yang pada umumnya difokuskan untuk menuntut ilmu dan hal yang bermanfaat, namun kenyataannya malah melakukan berbagai bentuk tindakan yang tidak terpuji yang seharusnya tidak mereka lakukan.
Kenakalan ini biasa terjadi pada anak-anak, namun yang paling dominan terjadi pada usia remaja dan pada masa ini remaja mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan yang sangat cepat atau disebut dengan masa peralihan (transisi), dengan adanya kebebasan pers, media massa bebas menayangkan sesuatu yang dapat memberi rangsangan negativ bagi perilaku remaja saat ini, seperti televisi, internet, dan lainnya merupakan media yang memberikan pengaruh besar terhadap perilaku remaja sekarang.
Remaja adalah suatu masa individu berkembang dari saat pertama kali menunjukkan tanda-tanda seksual sekundernya sampai saatnya mencapai kematangan seksual. (Sarlito Wirawan Sarwono, Psikologi Remaja, Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2001, hlm. 40)
Ketika anak telah berada pada usia 12 sampai 21 Tahun, maka ini yang disebut dengan masa remaja. Masa remaja merupakan masa transisi dari anak-anak menjadi dewasa. Pada usia ini terjadi perubahan, baik secara fisik maupun psikis. Perubahan secara fisik yang nyata adalah pertumbuhan tulang dan perkembangan alat kelamin serta tanda-tanda seksual sekunder, baik pada laki-laki maupun pada perempuan. Sedangkan secara psikis, perubahan yang terjadi pada remaja ialah munculnya dorongan seksual, perasaan cinta dan tertarik pada lawan jenisnya.
Salah satu faktor yang sangat penting dalam kelangsungan hidup manusia adalah pendidikan, karena dengan pendidikan manusia dapat mencapai taraf hidup yang lebih baik, dalam segala tindakan, ucapan dan tingkah laku manusia yang tak lepas dipengaruhi oleh suatu proses pendidikan. Proses pendidikan dapat dilakukan sejak usia bayi sampai akhir hayat.
Dengan adanya berbagai perbedaan tersebut, maka manusia dianjurkan saling mengenal sehingga terbentuk hubungan sosial antara satu dengan yang lainnya. Begitu pula dengan pembentukan keluarga melalui pernikahan memerlukan adanya upaya saling mengenal di dalammnya. Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang di sebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan. Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting dan sakral dalam kehidupan seseorang, karena perkawinan adalah jenjang memasuki dunia baru, dunia yang penuh liku-liku kehidupan yang sangat rumit.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa (UU No 1 Tahun 1974). Sedangkan menurut istilah syarak, nikah itu berarti akad yang menghalalkan pesetubuhan. Tujuan perkawinan bukan hanya untuk hidup sehari atau dua hari, bukan pula untuk hidup setahun atau dua tahun, akan tetapi kehidupan berumah tangga dimaksudkan untuk hidup bersama sampai Tuhan memisahkan keduanya. Membentuk rumah tangga diperlukan adanya kedewasaan antara kedua pasangan sehingga ukuran umur dianggap perlu pula dijadikan bahan pertimbangan.
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 mengatur, di antaranya, usia pernikahan, yakni bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun dan Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Pihak perempuan yang umurnya belum mencapai pada umur yang telah ditetapkan, maka dianggap belum siap untuk menjalani mahligai rumah tangga. Pernikahan seperti ini dikenal dengan sebutan pernikahan usia dini, pernikahan ini di anggap rentan karena belum terbentuknya kematangan dalam menghadapi masalah rumah tangga.Perkawinan bukan hanya sekadar sebagai pemuas kebutuhan biologis semata, akan tetapi jauh dari itu adalah untuk melaksanakan sunnah Rasulullah SAW. Di dalam Alquran, Allah SWT telah menganjurkan kepada hambanya untuk melangsungkan pernikahan sepanjang mampu melaksanakannya sebab hidup berumah tangga merupakan rahmat, sekaligus merupakan bukti kekuasaan Allah SWT sebagaimana yang dijelaskan dalam salah satu ayat dalam QS Ar-Rum (30): 21 sbb:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.Ayat tersebut menggambarkan tentang apa yang dapat dicapai dari suatu perkawinan, yang pada kenyataannya sejalan dengan tujuan perkawinan yakni membentuk kehidupan berumah tangga yang bahagia dan sejahtera yang di bina atas rasa kasih dan sayang, saling menghormati dan saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya, maka peranan bimbingan konseling sangat diperlukan mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan usia dini.
Beriringan dengan kesadaran masyarakat mengenai banyaknya dampak yang akan ditimbulkan dari Pernikahan Usia Dini, adapun data pernikahan dalam kurun waktu lima tahun terakhir di Kapanewon Ngawen adalah sebanyak 10 pernikahan, tetapi dalam kurun waktu satu dua tahun ini sudah tidak terdapat pernikahan usia dini.
Di sinilah Peran Penyuluh Agama Islam dibutuhkan dalam menangani Pernikahan dibawah Umur atau yang lebih dikenal dengan Pernikahan Usia Dini. Untuk mengurangi hal tersebut, maka dari itu Peranan Penyuluh Agama sangat diperlukan dalam memberikan Penyuluh keagamaan kapada masyarakat awam, mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan usia dini.
2. Pergaulan Bebas
3. Ekonomi
4. Budaya
5. Pengaruh Sosial Media
D. Upaya dalam Pencegahan Pernikahan Dini
Di antara upaya yang sudah dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam dalam pencegahan pernikahan dini antara lain adalah:
1. Bimbingan dan Penyuluhan
Dengan berbagai upaya yang
dilakukan dan dukungan berbagai pihak terdapat dampak Positif penurunan angka Pernikahan Dini sebagai Berikut:
No |
Tahun
Pernikahan (M) |
Jumlah |
Jumlah |
|
L |
P |
|||
1 |
2017 |
3 |
4 |
7 |
2 |
2018 |
0 |
1 |
1 |
3 |
2019 |
1 |
2 |
3 |
4 |
2020 |
0 |
0 |
0 |
5 |
2021/
Mei |
0 |
0 |
0 |
0 Comments