Program KB Bukan Sekadar Urusan Kontrasepsi

Oleh: Hudoyo, S.Sos
(Penyuluh KB Kecamatan Girisubo)

Hujan mulai turun, menandai bahwa musim penghujan telah tiba. Bagi masyarakat Gunungkidul, hal ini merupakan sebuah penantian panjang yang sangat ditunggu dan diharapkan. Karena masyarakat bisa segera beraktivitas di bidang pertanian, terutama bagi sebagian warga yang menggatungkan kehidupannya dengan bercocok tanam. Datangya musim ini sekaligus memutus masalah tahunan yang secara rutin dialami oleh masyarakat yaitu bencana kekeringan.

Namun demikian, bagi warga khususnya yang tinggal di pesisir pantai selatan Gunungkidul ternyata masih dibayangi dengan hadirnya kawanan kera ekor panjang yang hidup berkelompok, menyebar dari wilayah pantai  Gunungkidul bagian barat hingga ke ujung timur. Kawanan ini sangat mengganggu bahkan meresahkan  warga petani dengan menyerang dan merusak tanaman pertanian. Sementara para petani tidak berdaya untuk mengatisipasi hal ini. Melawan kawanan ini dengan cara menyakiti, meracuni atau bahkan membunuh bukanlah pilihan yang tepat. Karena telah berkembang keyakinan bahwa menyakiti kera ekor panjang akan mendatangkan tulah, atau  balasan berupa kesakitan, kemalangan atau kesusahan hidup.

Celakanya kawanan kera ini tidak mengenal program KB, sehingga perkembangan jumlah populasinya sangat cepat, yang konon dalam satu kelompok saja bisa mencapai ratusan ekor. Keberadaanya saat ini bukan hanya  mengganggu ladang pertanian saja, dengan merusak tanaman padi, jagung, pisang dan taman yang lain, tetapi sudah mulai masuk ke perkampungan penduduk, dengan merusak atau mengambil bahan pangan penduduk.


Selintas paparan diatas hayalah ingin menggambarkan bahwa apabila perkembangan penduduk tanpa pengendalian yang tepat atau jika program pengendalian penduduk mengalami kegagalan, hasilnyahanya akan mendapatkan jumlah penduduk  yang besar. Seiring dengan itu tanpa diimbangi dengan tersedianya bahan pangan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan fasilitas hidup lain yang memadai, justru akan timbul persaingan  yang hebat dan saling berebut dalam upaya memperoleh hak-hak hidup. Kasus kriminal meningkat, kejahatan tinggi, tata nilai terabaikan, yang pada ujungnya masyarakat semakin jauh dengan apa yang disebut dengan kata “sejahtera”.


Untuk itulah maka program kependudukan dan Keluarga Berencana secara nasional apa pun taruhannya harus berasil denganbaik. Diakui bahwa kebijakan kepedudukan yang dilakukan oleh Pemerintah sejak dekade tahun 70-an melalui BKKBN telah dapat menurunkan angka Laju Pertambahan Penduduk (LPP) yang cukup signifikan, dan yang tidak kalah pentingya Pemerintah sudah bisa melembagakan sistem tata nilai dalam masyarakat berupa Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS). Dengan kata lain telah terjadinya perubahan cara pandang masyarakat, terhadap jumlah anak. Masyarakat telah bisa memahami, menerima dan menganggap Keluarga Berencana sudah menjadi kebutuhan dalam keluarga yang harus dipenuhi.

Permasalahannya, ternyata sebagian masyarakat belum bisa memahami arti program KB secara keseluruhan. Mereka menganggap bahwa program KB hanyalah sebatas atau identik dengan pemakaian kontrasepsi. Ber-KB sama dengan memium pil, menggunakan kondom, memakai implan, dan sebagainya. Sehingga timbul pandangan setelah sebagian besarmasyarakat sudah menggunakan alat kotrsepsi,  kemudianbependapat bahwa program KB sudah tidak dibutuhkan lagi. Lembaga yang menaungi program KB dianggap tidak perlu lagi. Indikasi ini bahkan muncul pada beberapa daerah yang secara terang terangan tidak mendukung terhadap keberlangsungannya program KB Nasional.

Pengertian Program KB
Program Keluarga Berencana (KB) diartikan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarkat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP) pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil bahagia dan sejahetara. (Undang undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 pasal 1 Ayat 12, tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluaga Sejahtera).

Sedangkan dalam pengertian yang lain menurut Undang Undang Republik Idonesia Nomor 52 Tahun 2009, Bab I Pasal 1 Ayat 8 Ketentuan Umum (tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluaga Sejahtera) keluarga berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Dari pengertian tersebut secara luas program KB Nasional dapat diartikan sebagai Peningkatan kepedulian dan peranserta masyarakat melalui empat upaya pokok atau yang disebut dengan empat pilar program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembagunan Keluarga (KKBPK)yakni:

1. Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
PUP merupakan upaya untuk menciptakan kondisi di mana perkawinan terjadi pada keadaan fisik dan mental yang sudah siap, matang dan terencana, dengan carameningkatkan usia pada perkawinan pertama, yaitu minimal usia 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Pada usia yang demikian diasumsikan baik laki-laki maupun perempuan telah memasuki kesiapan dan kematangan fisik maupun mental untuk membentuk sebuah keluarga baru dan mampu menghadapi segala permasalahan keluarga yang muncul.

Pada perkawinan usia muda jelas mempunyai risiko kegagalan yang lebih besar dalam membina rumah tangga, yang disebabkan belum matangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban masing masing pihak setelah terbentuk sebuah keluarga.

Bagi pihak perempuan khususnya, PUP dimaksudkan untuk menghindari resiko-resiko kehamilan dan melahirkan pada usia terlalu muda, di antaranya: berat bayi lahir rendah (BBLR), bayi lahir sebelum waktunya, timbulnya kesulitas dalam proses peralinan sampai pada keguguran kandungan. Mengigat besarnya bahaya yang akan timbul dari perkawinan, kehamilan dan persalinan pada usia muda inilah BKKBN memberikan konsep usia ideal untuk melangsungkan pekawinan yaitu usia 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

2. Pengaturan kelahiran
Merupakan upaya utuk mengatur dan merecanakan jarak waktu dari kelahiran yang pertama dengan kelahiran berikutnya dengan mengunakan alat, cara, obat kontrasepsi (alokon).  BKKBN memberikan pilihan alat, obat kontrasepsi rasional diantaranya, IUD, implan, pil, suntikan, kondom, MOP dan MOW. Semua alokon tersebut mempunyai tingkat efektivitas yang baik dalam memberikan pecegahan terhadap terjadinya kehamilan, namun dalam pemakaiannya tentunya harus   disesuaikan dengan kondisi fisik dan kebutuan masing masing akseptor KB.

Penggunaan alat, obat kontrasepsi KB inilah yang oleh sebagian besar masyarakat diartikan dengan kata-kata ber-KB. Sehingga tibul pemikiran dangkal, bahwa program KB itu hanya semata-mata mengunakan alat kontrasepsi KB. Justeru pemikiran sempit seperti ini sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan lembaga BKKBN yang menaugi program KB Nasional, untuk itu perlu diluruskan kepada makna  yang sebenarnya.

3. Pembinaan Ketahanan Keluarga
Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik material dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri, mengembangkan diri dan keluarganya untuk mencapai keadaan harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin (UU Nomor 10/1992).

Upaya utuk mencapai kondisi keluarga yang sejahtera dimaksud, BKKBN menempatkan tiga sasaran sebagai bidang garapan untuk  diberikan pembinaan secara intensif, yakni :
- Keluarga yang mempunyai anggota keluarga Balita, dengan membentuk kelompok Bina Keluarga Balita (BKB)
- Keluarga yang mempunyai anggota keluarga Remaja, dengan membentuk kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR)
- Keluarga yang mempunyai anggota keluarga lanjut Usia, dengan membetuk kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ketiga kelompok bina-bina keluarga tersebut dikenal dengan kelompok Tribina, dan dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan kondisi keluarga Indonesia yang tangguh, mampu meghadapi segala bentuk ancaman yang menggoyahkan eksistensi keluarga Indonesia.

4. Pembangunan Kesejahteraan Keluarga
Secara umum kesejahteraan keluarga dapat diartikan sebagai suatu kondisi keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan material, mental spiritual dan sosial secara berimbang. Salah satu konsep yang dikembangkan BKKBN melalui Program Kependudukan Keluarga dan pembangunan keluarga (KKBPK) dalam menciptakan kesejahteraan keluarga adalah dengan mengkondisikan agar tiap-tiap keluarga mempunyai kemandirian ekonomi, yang mampu mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Untuk itulah dibentuk dan dikembangkan kelompok-kelompok dengan basis kegiatan ekonomi produktif.
Kelompok-kelompok dimaksud adalah kelompok Usaha Peningkatan Pedapatan Keluarga sejahtera atau yang familiar dengan sebutan Kelompok UPPKS.Dengan kelompok ini anggota keluarga dapat belajar dan melatih keterampilan dalam kegiatan ekonomi produktif sekaligus dapat mendatangkan tambahan penghasilan keluarga.

Penutup
Dari pengertian program KB diatas dapat diberikan penjelasan bahwa program KB tidak hanya sebatas menggunakan alat konrasepsi atau istilah ekstrimnya upaya membatasi kelahiran saja, tetapi aspek program KB dalam pengertian yang luas mencakup pembangunan kuantitas dan kualitas penduduk. Dari melangsungkan pernikahan pada usia yang telah dewasa, mengunakan alat kontrasepsi, menciptakan ketahanan dalam keluarga, juga bertanggung jawab membentuk keluarga yang berekonomi mandiri, mampu memenuhi kebutuhanmaterial dan non material keluarga.

Kewajiban melaksanakan program KB bukan saja menjadi tanggung jawab seorang ibu rumah tangga (akseptor KB) dengan menggunakan alat kontrasepsinya, melainkan kewajiban semua anggota keluarga, semua warga masyarakat  dan semua warga negara dengan mengupayakan sebuah keluarga yang mengupayakan sebuah keluarga yang berkualitas.(*)
0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine