“Berbicara mengenai kualitas pelayanan KB, ukurannya bukan hanya ditentukan oleh pihak yang melayani saja (provider), tetapi juga kualitas alat obat kontrasepsi, dan juga pihak yang dilayani (akseptor), karena merekalah yang menikmati layanan sehingga dapat mengukur kualitas pelayanan berdasarkan harapan-harapan mereka dalam memenuhi kepuasannya,” demikian dijelaskan dr Firda dari tim Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR), yang mengurusi bagian jaminan pelayanan di BKKBN Pusat.
Bertempat di Puskesmas Depok 2, Kabupaten Sleman, Senin (28/10/2019) Tim dari Kedeputian Bidang KB dan KR BKKBN Pusat melaksanaan audiensi dengan para provaider, yang terdiri dari perwakilan faskes KKB se-kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta dan pewakilan dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) DIY.
Dalam kesempatan ini, BKKBN Pusat langsung menghadirkan rekanan penyedia alat kontrasepsi khususnya implan, di lingkungan BKKBN Pusat yang terdiri dari PT Triyasa Nagamas Farma dan PT Hadsen Laboratories Jakarta. Tujuan dari diadakannya audiensi ini adalah untuk mengatahui permasalahan dilapangan terkait alat kontrasepsi implant, yang nantinya dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan dalam proses produksi alat kontrasepsi implant ditahun yang akan datang.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing perwakilan faskes KKB kabupaten/kota menyampaikan persoalan yang dihadapi dilapangan dalam pelayanan pemasangan implan. Kabupaten Gunungkidul untuk faskes KKB diwakili oleh bidan UPT Puskesmas Playen 1 (pemerintah) dan BP Amanah Husada Paliyan (swasta) dengan di damping oleh Drs Mahmud Khumaidi dari DP3AKBPMdan D dan Purwadi, SHI, penyuluh KB Paliyan.
Di samping kegiatan audiensi, pada kesempatan tersebut PT Triyasa Nagamas Farma, selaku salah satu penyedia alat kontrasepsi juga mengenalkan produk implan barunya, sekaligus sosialisasi teknis pemasangannnya. Harapannya ketika produk implant baru tersebut diluncurkan bisa meminimalisasi persoalan dan kesalahan dalam teknis pemasangannya.
Kepala Seksi Jaminan Pelayanan BKKBN RI, dr Ari menyampaiakan bahwa mekanisme fasilitasi ini merupakan salah satu bentuk pengawasan alat kesehatan dan obat kontrasepsi pada level pasca pemasaran atau setelah selesai proses pengadaan.”(*) [Purwadi SHI, Penyuluh KB Paliyan]
0 Comments