Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur
Bina Hubungan Antar Lembaga BKKBN, Drs Ary Goedadi, bahwa kampung KB merupakan inovasi
strategis untuk mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program
Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) secara utuh
di lini lapangan. Kampung KB sebagai model miniature pelaksanaan
total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan dan bersinergi dengan kementerian/lembaga,
mitra kerja, stakeholders instansi terkait
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, serta dilaksanakan di tingkatan
pemerintahan terendah.
“Melalui Kampung KB, pemerintah berupaya
meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menggabungkan program
kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan
sektor terkait seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, budaya dan sector-sektor
lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas,” ujar Ary dalam
kunjungan kerjanya ke kampung KB Ngalangombo, Dadapayu, Semanu, Gunungkidul,
Sabtu (8/12) yang lalu.
Pemikiran dan wawasan di atas
itulah kiranya yang melandasi inisiatif BPKB Paliyan untuk menciptakan sebuah gebrakan
di Kampung KB Margo Mulyo, Dusun Karangmiri, Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan,
yakni melaksanakan kegiatan itsbat nikah terhadap 29 pasangan suami istri warga
Dusun Karangmiri. Dusun tersebut nota bene adalah kampung KB pertama yang dibentuk
di wilayah Kecamatan Paliyan.
Program yang diberi nama oleh
ketua Kampung KB sebagai one day one
service (satu hari satu pelayanan) maksudnya adalah setelah pasangan suami
istri mengikuti proses itsbat nikah, maka pasangan ini langsung menerima Buku
Nikah sampul hijau dan merah untuk suami dan istri, gratis tanpa dipungut
biaya. Sebuah langkah dan iktiar untuk mewujudkan masyarakat yang tertib
administrasi kependudukan di wilayah Kampung KB Dusun Karangmiri, karena
masalah tertib administrasi di kampung ini masih sangat minim.
Kegiatan yang dilaksanakan pada
hari Jumat (23/11) bertempat di Balai Desa Mulusan, terselenggara atas kerja
sama lintas sektor, yang meliputi Biro Tapem Daerah Istimewa Yogyakarta,
Pengadilan Agama Wonosari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Gunungkidul, Kantor Urusan Agama Kecamatan Paliyan, Pemerintah Kecamatan
Paliyan dan Pemerintah Desa Mulusan.
Di samping pelaksanaan itsbat
nikah, pokjanal Kampung KB juga menfasilitasi peserta itsbat nikah yang belum
memiliki akta kelahiran bisa sekaligus memproses akta kelahiran seketika itu
juga. Dari 29 (dua puluh sembilan) pasangan itsbat nikah, 14 (empat belas) diantaranya
mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran, Sehingga peserta yang dahulunya
tidak memiliki Akta Nikah (baca:
Buku Nikah) dan Akta Kelahiran, setelah melakukan proses dan mekanisme yang
telah ditentukan, peserta pulang bisa membawa Buku Nikah yang telah disahkankan
oleh KUA Kecamatan Paliyan dan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, dan semuanya gratis tanpa
dipungut biaya serupiah pun.
Widarto, Ketua Kampung KB Margo
Mulyo yang sekaligus Kepala Dusun Karangmiri di sela-sela kegiatan tersebut
menjelaskan bahwa setidakanya ada beberapa alasan yang melatar belakangi
Pokjanal Kampung KB menfasilitasi kegiatan itsbat nikah ini. “Di antaranya
adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan,
mengingat sekarang segala sesuatu harus ada bukti yang sah sah, legal dan
formal dari Negara. Ketika ada pengurusan apa pun semua membutuhkan buku nikah.
Contoh misalnya dalam pengurusan akta anak, pembuatan Kartu Kelurga (KK),
bahkan jika anak meninggal dunia, untuk mencari akta kematian pun membutuhkan
buku nikah. Tidak terkecuali dalam kasus tertentu untuk pembuatan Kartu Tanda
Penduduk dan Pasport juga membutuhkan buku nikah. Kami terpanggil dan merasa
perlu untuk memfasilitasi warga Kampung KB Margo Muyo Karangmiri ini, bagi warga
masyarakat yang pernah menikah tetapi tidak memiliki bukti nikah yang sah
berupa buku nikah dan yang bersangkutan ingin dan merasa perlu untuk
memilikinya, kami data dan kami fasilitasi,” ujarnya. Lebih lanjut, Kadus
Karangmiri ini menuturkan, “Kami berharap program itsbat nikah ini nantinya
bisa menginspirasi pengelola Kampung KB yang lain di Gunungkidul, mengingat
masih banyak pasangan suami istri yang sudah lanjut usia, yang menikah sekian
puluh tahun yang lalu, dan belum memiliki buku nikah. Ini merupakan salah satu
program dan langkah nyata dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi
kependudukan di wilayah Kampung KB.”
Selayang Pandang Itsbat Nikah
Perlu
diketahui bersama, bahwa itsbat nikah adalah cara yang dapat
ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut
hukum agama (baca:
nikah/perkawinan sirri). Akan
tetapi, karena statusnya hanya sah secara agama saja, maka Pegawai Pencatat
Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas nikah/perkawinan sirri tersebut. Berdasarkan Pasal 7
ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa, “Dalam hal
perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat
nikah-nya ke Pengadilan Agama”.
Kegiatan itsbat
nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan
yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan
hukum dan masuk register pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama. Dengan mengajukan
itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan sirri akan mendapatkan akta nikah
berupa Buku Nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut
dan menjadi jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang
lahir dari perkawinan tersebut. Hak anak yang dimaksud antara lain akta
kelahiran, akta kematian, warisan, dan lain-lain.
Permohonan itsbat
nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama setempat, bukan melalui
Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat
nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang
berkepentingan dengan perkawinan itu. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi
seseorang untuk mengajukan itsbat nikah:
1. Menyerahkan surat permohonan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa perkawinan tersebut belum dicatatkan;
3. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;
4. Foto Copy KTP pemohon itsbat nikah;
5. Membayar biaya perkara;
6. Lain-lain yang akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan.
Kampung KB Margo Mulyo
Arah
kebijakan Pembangunan Nnasional periode 2015-2019 memberikan mandat kepada
BKKBN untuk turut serta menyukseskan agenda prioritas pembangunan (Nawacita),
terutama pada prioritas nomor 3 (tiga), yaitu “memulai pembangunan dari
pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara
kesatuan” dan prioritas nomor 5 (lima) yaitu “meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencna serta
melaksanakan strategi pembangunan nasional untuk dimensi pembangunan manusia
dan pembangunan bidang kesehatan dan mental/karakter (Revolusi Mental).
Kampung KB Margo Mulyo Dusun
Karangmiri adalah Kampung KB yang dibentuk dan ditetapkan pada tahun 2017
berdasarkan SK Bupati Gunungkidul Nomor
293/KPTS/2017. Harapan ke depan nantinya Kampung KB menjadi salah satu inovasi
strategis untuk dapat mengimplemetasikan kegiatan-kegiatan prioritas program
Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan
pembangunan sektor terkait lainnya secara utuh di lini lapangan. Adapun Kampung
KB Margo Mulyo di Dusun Karangmiri Desa Mulusan yang diketuai oleh Widarto
sekaligus Kadus Karangmiri merupakan salah satu bentuk/model miniatur
pelaksanaan total program KKBPK secara utuh di Kecamatan Paliyan yang
melibatkan seluruh bidang KB disemua tingkatannya dan bersinergi dengan stakeholders sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi di wilayah Dusun Karangmiri.
Melalui arahan dan pendampingan
dari Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Paliyan, Tri Nurhidayati, SSos, diharapkan
nantinya ada harmonisasi, sinergitas dan kerjasama lintas sektor sehingga bisa
secara langsung dan bersama-sama melaksanakan program dan kegiatan yang
bersentuhan serta memberi manfaat kepada masyarakat, seperti kegiatan one day service; itsbat nikah untuk
warga Kampung KB Dusun Karangmiri.
One Day Service Itsbat Nikah
Kegiatan
one day one service (layanan satu
hari) maksudnya adalah setelah mengikuti itsbat pasangan ini langsung menerima
buku nikah sampul hijau dan merah masing-masing untuk suami dan istri. Kegiatan
one
day service dilakukan secara gratis melibatkan semua unsur terkait. Tujuan
diberlakukan itsbat nikah terpadu adalah untuk meningkatkan akses terhadap
pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu
dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang
dilakukan secara sederhana dan cepat.
Kepala Kantor Kemetrian Agama
Gunungkidul, H Aidi Johansyah, SAg, MM, menjelaskan, “Kegiatan itsbat nikah di
Kecamatan Paliyan ini merupakan kali yang ke 4 (empat) di wilayah Gunungkidul
untuk tahun 2018. Sampai saat ini Kecamatan Paliyan dan Saptosari mencatat
peserta terbanyak. Peserta itsbat nikah dibatasi maksimal menikah tahun
sembilan puluhan, sehingga hampir semua peserta telah lanjut usia. Mungkin
kerena terkendala geografis, administrasi dan kurangnya pemahaman masyarakat
pentinganya pencatatan nikah sehingga dahulu mereka menikah hanya secara adat
atau agama”. Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa itsbat nikah dilakukan dalam
rangka penetapan resmi pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang belum
dicatat dan belum memiliki Buku Nikah, di mana prosesnya harus dilakukan
melalui proses persidangan oleh Pengadilan Agama”.
Tim dari Pengadilan Agama
Wonosari menerjunkan 4 (empat) Majelis Hakim yang masing-masing terdiri dari Hakim
Tunggal dan Panitera Penggati, yang Koordinatori oleh Ahmadi, SH selaku
Panitera di Pengadilah Agama Wonosari. Arjo Tugiyono salah seorang peserta itsbat
nikah dari Dusun Karangmiri, di sela-sela mengantre untuk dipanggil Majelis
Hakim, menceritakan pengalamannya. “Dulu saya menikah, atau ijaban menggunakan cara kuno, tidak
dikasih surat tanda bukti telah menikah. Adanya acara itsbat nikah secara
bersama, kolektif, sangat membantu warga masyarakat. Lagi pula semua
kelengkapan dan persyaratan sudah di urus oleh Pak Dukuh. Serta tidak dipungut
biaya alias gratis,” pungkasnya dengan logat Jawa dan muka semringah.
“Dengan adanya kemitraan dan
kerjasama lintas sektor yang baik akan dapat menciptakan hubungan yang baik
sehingga dalam pembuatan kebijakan, pengambilan keputusan dan implementasi di
lini lapangan akan lebih tertata, terukur sehingga apa yang menjadi target dan
tujuan biasa dicapai dengan baik,” demikian asa dari Budiarto, Penyuluh KB
senior Kecamatan Paliyan.(*) [Purwadi,
SHI, PKB Paliyan/mantan PKB Gedangsari]
0 Comments