Dalam rangka memperingati dan
memaknai HAN (Hari Anak Nasional), dilangsungkan pertemuan KKBPK (Kependudukan,
KB, dan Pembangunan Keluarga) di BPKB Girisubo, pada Rabu (18/7), yang dihadiri
oleh kader-kader dari dua Kampung KB, yakni dari dusun Wonotoro dan dusun
Nanas, Kecamatan Girisubo. Kegiatan ini dilaksanakan secara bergilir di semua
kecamatan se-Gunungkidul, dan terutama dengan sasaran warga Kampung
KB, dengan tujuan utama untuk mensosialisasikan pengertian dan
signifikansi PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Koordinator
PKB Girisubo, Hudoyo, SSos, membuka acara tersebut sekaligus memberikan
pengantar tentang tema diskusi hari itu. Menurut Hudoyo, pemerintah Indonesia
memang telah mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai program yang
mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak, seperti pengembangan
kabupaten/kota layak anak (KLA), Sekolah Ramah Anak, pembentukan Forum
Anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penyediaan ruang pengadilan ramah
anak, kampanye-kampanye gerakan perlindungan anak, Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Gerakan Nasional Anti Kekerasan
terhadap Anak (GN-AKSA).
Peraturan ini, lanjut Hudoyo,
tertuang Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
nomer 13 tahun 2011 tentang pengembangan kota/kabupaten layak anak di Indonesia
telah dinyatakan secara eksplisit pembangunan harus berbasis hak anakmelalui
pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara itu, Camat Girisubo, Sukamto, SIP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran para peserta dari dua Kampung KB. Sukamto berbangga karena keberadaan Kampung KB telah membawa dampak yang luar biasa, misalnya tingginya kesertaam KB, meningkatknya taraf ekonomi masyarakat, turunnya angka pernikahan dini, meningkatnya derajat kesehatan bayi dan ibu, dan seterusnya. “Itulah kenapa kegiatan dan pembinaan harus terus dikembangkan dan dikuatkan di Kampung KB, dan kemudian dapat ditularkan kepada dusun-dusun lain yang belum tersasar kegiatan yang sama,” tekan Camat.
Seusai sambutan Camat, acara
berlanjut penyampaian materi oleh Tomy Darlinanto, SH, MHum, narsum lainnya
yang berasal dari Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKBPMD Gunungkidul.
Menurut Tomy, sebagian terbesar praktik PATBM belum terpadu
melibatkan keluarga, anak, dan masyarakat; kurang koordinasikan
dengan pemerintah setempat. Di beberapa daerah ditemukan praktik yang
melibatkan keluarga, anak, dan masyarakat secara lebih terpadu
tetapi dibatasi pada kelompok anak tertentu secara berbeda-beda sesuai dengan
isu utama perhatian lembaga yang menggagas dan mendampingi pengembangannya.
Tomy mengakui bahwa upaya
perlindungan anak sebenarnya telah banyak dilakukan masyarakat, hanya saja
memang belum maksimal, sehingga perlu untuk terus disosialisasikan dan
dikembangkan. Sebab, tuntutan perlindungan kepada anak dan pencegahan kekerasan
kepada anak akan tetap diperlukan. Data KPAI menunjukkan kasus kekerasan kepada
anak jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Tomy juga
melakukan simulasi melalui kuisioner kartu kepada semua hadiri, tentang
macam-macam masalah yang kita hadapi sekarang seputar dunia anak, dan apa yang
sudah dilakukan masyarakat. Dari permainan tersebut, diharapkan masyarakat
diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif
untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak
yang ada di lingkungannya sendiri.
Pengertian dari Perlindungan Anak
Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), kata Tomy, adalah sebuah
gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja
secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan
anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung
tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran
masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak. Gerakan
tersebut dapat dikelola dengan menggunakan dan mengembangkan fungsi struktur
kelembagaan yang sudah ada atau jika diperlukan dengan membangun struktur
kelembagaan baru. Institusi Kampung KB, tekan Tomy, dalam hal ini bisa
difungsikan untuk pengembangan gerakan tersebut.
Maksud dari “terpadu”
adalah pemahaman tentang kesatuan semua aspek dan komponen
kegiatan perlindungan anak yang dilakukan oleh berbagai unsur
masyarakat dengan mensinergikan berbagai sumber tersedia (secara
terkoordinasi). Kegaiatan terpadu harus memiliki tujuan yang bersifat luas,
yaitu mulai dari promosi hak anak, pencegahan, deteksi dan penanganan sejak
dini hingga yang kompleks dengan melakukan perubahan-perubahan
secara menyeluruh terhadap masyarakat, keluarga, dan anak. Target
akhirnya nanti adalah menghilangkan/mengurangi faktor-faktor penyebab
permasalahan dan risiko-risiko kekerasan terhadap anak yang telah atau mungkin
terjadi, baik pada anak, keluarga, masyarakat. Konsep “terpadu” juga mengandung
makna mendayagunakan berbagai sumber daya secara optimal, termasuk melibatkan
berbagai unsur masyarakat, mensinerginakan dukungan sumber daya
masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
“Berbasis Masyarakat”, bahwa ia
merupakan upaya yang memberdayakan kapasitas masyarakat untuk dapat
mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif dalam mencegah dan
memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri. Masyarakat yang
dimaksud dalam konteks gerakan ini adalah komunitas (kelompok orang
yang saling berinteraksi) yang tinggal di suatu
batas-batas administrasi pemerintahan yang paling kecil, yaitu
desa/kelurahan. Tujuan dari program PATBM sesuai dengan pengembangan indikator
Kota/Kabupaten Layak Anak untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi
kekerasan pada anak di Indonesia.
Di akhir materi, disampaikan oleh
Tomy, bahwa PATBM adalah wujud sinergitas pemerintah dan masyarakat dengan
tujuan dan fungsi pencegahan kekerasan dan perlindungan kepada anak itu
sendiri. Masyarakat harus mampu untuk mendeteksi dini anak-anak korban
kekerasan dan terbangunnya jejaring kerja dengan berbagai lembaga
pelayanan yang berkualitas dan mudah dijangkau untuk mengatasi korban maupun
pelaku, dan menangani anak dalam risiko. Agar segera
terwujud perlindungan anak tersebut, diperlukan perubahan-perubahan sistemik,
tidak saja pada anak-anak, tetapi juga pada lingkungan yang paling berpengaruh
terhadap kehidupan anak-anak. Sesuai dengan konteks kegiatan berbasis masyarakat
dan tujuan PATBM, maka sasaran kegiatan-kegiatan PATBM adalah anak, orang tua,
keluarga, dan masyarakat yang ada di wilayah
PATBM dilaksanakan. Dalam hal ini, kampung KB bisa menjadi wahana rintisan
untuk pelaksanaan PATBM yang dimaksud.(*) [Sabrur, PKB Girisubo]
0 Comments