PLAYEN | Selasa pagi (28/7), suasana Balai Kalurahan Bleberan tampak lebih ramai dari biasanya. Sejak pukul 09.00 WIB, peserta dari berbagai unsur masyarakat mulai memenuhi ruang pertemuan untuk mengikuti Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melindungi anak dari praktik perkawinan usia dini, sekaligus membangun komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Bleberan, Bambang Fajarudin, anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Komisi C, Timbul Suryanto, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Hanif, perwakilan Kepala DP3AP2 Daerah Istimewa Yogyakarta, Drs Edy Pranoto selaku perwakilan Balai Penyuluhan KB (BPKB) Kapanewon Playen, jajaran perangkat Kalurahan Bleberan, para kepala dusun, tokoh agama, serta masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak.
Mengawali kegiatan, Lurah Bleberan Bambang Fajarudin menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh tamu undangan dan peserta yang hadir. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi terselenggaranya pelatihan sebagai salah satu upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan perkawinan anak. Ia berharap materi yang disampaikan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat untuk turut berperan aktif menekan angka perkawinan anak di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pencegahan perkawinan anak juga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting melalui terwujudnya keluarga yang lebih siap secara fisik, mental, maupun sosial.
Stop Perkawinan Anak, Wujudkan Generasi Sehat, Cerdas, dan Berdaya Saing
Memasuki sesi utama, anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Komisi C, Timbul Suryanto, menyampaikan sambutan sekaligus materi bertajuk: Stop Perkawinan Anak, Wujudkan Generasi Sehat, Cerdas, dan Berdaya Saing. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, pemerintah telah memberikan landasan hukum yang jelas melalui ketentuan batas usia minimal perkawinan, yaitu 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sebagai upaya melindungi anak dan mempersiapkan lahirnya keluarga yang berkualitas. Namun demikian, ia menjelaskan bahwa dari sisi kesiapan fisik, mental, dan sosial, usia yang lebih matang, sekitar 21 hingga 22 tahun, dinilai lebih ideal untuk membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, ia menyoroti masih tingginya kerentanan perkawinan anak di tengah masyarakat. Salah satu faktor yang masih sering ditemui ialah kehamilan yang tidak direncanakan sehingga berujung pada keputusan untuk segera menikahkan anak. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dicegah melalui berbagai pendekatan, baik melalui penguatan nilai-nilai agama, pendidikan karakter, maupun pengawasan dari lingkungan keluarga.
Ia menekankan bahwa keluarga memiliki peran paling mendasar dalam membentuk karakter anak. Penanaman nilai keimanan dan ketakwaan sejak usia dini dinilai menjadi pondasi penting agar anak mampu membedakan perilaku yang baik dan yang harus dihindari. Pendidikan agama, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, diharapkan mampu menjadi benteng moral sehingga anak memiliki kesadaran untuk menjaga diri dari perilaku yang berisiko mengarah pada perkawinan anak.
Mengakhiri penyampaiannya, Timbul mengajak seluruh peserta untuk tidak berhenti pada pemahaman yang diperoleh selama pelatihan. Ia berharap setiap peserta dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan informasi kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat di lingkungan masing-masing. Menurutnya, upaya pencegahan perkawinan anak akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama melalui kepedulian, pengawasan, dan komunikasi yang baik antara orang tua, masyarakat, serta pemerintah.
Ajakan tersebut disambut tepuk tangan meriah dari para peserta yang memenuhi ruang pertemuan. Apresiasi tersebut menjadi penanda bahwa pesan yang disampaikan mendapat perhatian sekaligus menjadi pengingat bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama.
Perencanaan Kehidupan Menjadi Langkah Awal Pencegahan
Melanjutkan rangkaian pelatihan, materi berikutnya disampaikan oleh Edy Pranoto selaku perwakilan Balai Penyuluhan KB (BPKB) Kapanewon Playen. Dalam pemaparannya, ia mengajak seluruh peserta untuk melihat pencegahan perkawinan anak bukan semata-mata sebagai upaya menunda usia menikah, melainkan sebagai proses mempersiapkan anak menuju kehidupan yang lebih matang. Menurutnya, setiap anak perlu dibimbing untuk memiliki cita-cita, menyelesaikan pendidikan, merencanakan pekerjaan, dan membangun kesiapan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Oleh sebab itu, membangun rumah tangga memerlukan kesiapan fisik, mental, emosional, sosial, maupun ekonomi agar tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Edy juga mengingatkan bahwa meskipun batas minimal usia perkawinan telah diatur dalam ketentuan hukum, dari sisi kesehatan perempuan dianjurkan memasuki kehamilan setelah berusia di atas 20 tahun. Pada usia tersebut, kondisi fisik dinilai telah berkembang lebih optimal sehingga mampu mengurangi berbagai risiko kehamilan dan persalinan. Sebaliknya, kehamilan pada usia yang terlalu muda berpotensi meningkatkan komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, hingga risiko stunting pada anak.
Pencegahan perkawinan anak, menurutnya, masih menjadi pekerjaan bersama. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan, jumlah perkawinan anak di Kabupaten Gunungkidul masih menunjukkan angka yang memerlukan perhatian. Pada 2023, tercatat 171 kasus dengan sekitar 54 persen diantaranya dipicu oleh kehamilan. Data tersebut menunjukkan bahwa edukasi kepada keluarga, remaja, dan masyarakat masih perlu terus diperkuat agar berbagai faktor risiko dapat dicegah sejak dini.
Lebih lanjut, ia menguraikan sejumlah faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak, mulai dari pergaulan yang kurang terkontrol, rendahnya tingkat pendidikan, tekanan ekonomi, pengaruh media sosial, budaya yang masih berkembang di sebagian masyarakat, hingga kehamilan di luar nikah. Selain itu, kurangnya komunikasi dalam keluarga, lemahnya pengawasan orang tua, dan pengaruh lingkungan pergaulan turut menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.
Menurut Edy, dampak perkawinan anak tidak berhenti pada pasangan yang menikah, tetapi juga memengaruhi kualitas kehidupan keluarga dalam jangka panjang. Dari sisi ekonomi, perkawinan anak berpotensi memperpanjang siklus kemiskinan karena pasangan umumnya belum memiliki pekerjaan maupun penghasilan yang stabil. Dari sisi sosial, kondisi tersebut meningkatkan risiko konflik rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Edy turut memperkenalkan Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil) sebagai sarana pendampingan bagi calon pengantin untuk mengetahui kondisi kesehatannya sebelum menikah. Menurutnya, kesiapan kesehatan calon pasangan menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan keluarga yang sehat serta melahirkan generasi yang bebas dari stunting.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, ia membagikan sejumlah contoh kasus yang pernah ditemui di lapangan. Berbagai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perkawinan anak dapat terjadi di sekitar kita tanpa disadari apabila keluarga maupun lingkungan kurang memberikan perhatian. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap kondisi anak dan remaja di lingkungan sekitar serta berani melakukan langkah pencegahan melalui komunikasi dan pendampingan.
Mengakhiri pemaparannya, Edy mengajak seluruh orang tua untuk terus membangun komunikasi yang terbuka, memberikan kasih sayang, melakukan pengawasan yang bijaksana, serta mendampingi anak dalam setiap tahap kehidupannya. Menurutnya, ketika keluarga, masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah mampu berjalan beriringan, upaya pencegahan perkawinan anak bukan lagi menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan menjadi gerakan bersama demi terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Berakhirnya rangkaian kegiatan bukanlah akhir dari upaya pencegahan perkawinan anak, melainkan awal dari komitmen bersama yang harus terus dijaga. Melalui pemahaman yang telah dibangun, diharapkan setiap peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan menyebarluaskan informasi, meningkatkan kepedulian, serta mendampingi anak-anak agar dapat tumbuh, belajar, dan meraih masa depan tanpa harus kehilangan haknya akibat perkawinan usia dini. Sebab, generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing lahir dari keluarga dan lingkungan yang bersama-sama memberikan perlindungan sejak hari ini.(*)
0 Comments