Oleh: Hudoyo, SSos (Direktur BPKB Tepus, Gunungkidul)
Isu yang sedang dan tetap ramai dibicarakan banyak orang saat ini adalah terkait dengan permasalahan stunting. Di tengah-tengah masyarakat, di dunia medsos (media sosial) maupun di kalangan pemerintahan, isu stunting menjadi sesuatu yang sebegitu hebohnya, pendek kata tiada hari tanpa kata stunting.
Istilah “stunting” merupakan sebuah permasalahan serius dalam kesehatan anak, yang merujuk pada kondisi terhambatnya proses pertumbuhan yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis pada masa awal kehidupan. Anak yang mengalami stunting biasanya memiliki tinggi badan lebih pendek dari rata-rata usianya. Faktor-faktor seperti gizi buruk, infeksi berulang, dan lingkungan yang tidak sehat berkontribusi pada terjadinya kondisi stunting. Kondisi ini berdampak pada masalah kesehatan fisik, juga memengaruhi kognisi, perkembangan mental, dan produktivitas masa depan individu. Pendapat yang lain meyakini bahwa dampak stunting selain menyebabkan tubuh anak yang pendek, juga terjadi keterlambatan pada proses perkembangan kecerdasaan otak.
Dampak dari kondisi stunting yang
begitu luas dan urgen terhadap masa depan generasi penerus dan sumber daya
masyarakat, mendorong semua pihak untuk segera menangani kasus stunting ini
secara bersungguh-sungguh. Bahkan pemerintah
telah berkomitmen untuk mengadakan kebijakan Percepatan penurunan Stunting, dan
mentargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen di tahun 2024.
Audit
Kasus Stunting (AKS)
Program percepatan penurunan
stunting di Kabupaten Gunungkidul yang dimotori
oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana (DPKKP2KB) Bersama-sama dengan Satgas Stunting Kabupaten
Gunungkidul, telah beruapa keras untuk melakukan penanganan kasus stunting. Karena permasalahan stunting merupakan
permasalahan yang bersifat multi dimensi,
maka dalam pelaksanaannya tentu saja harus melibatkan pihak lain atau secara lintas sektoral.
Dilaksanakannya audit kasus
stunting ini bertujuan untuk menyelidiki
dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan stunting dalam suatu wilayah
tertentu. Audit bertujuan untuk mengidentifikasi masalah kesehatan spesifik,
menilai efektivitas program pencegahan dan intervensi yang ada, serta menyusun
rekomendasi untuk menentukan tindak lanjutnya.
Pelaksanaan
AKS di Kapanewon Tepus
Pelaksanaan
Audit kasus Stunting (AKS) di Kapanewon Tepus telah berlangsung melalui beberapa
proses tahapan, yang antara lain:
Rapat
Audit Kasus Stunting (AKS)
Rapat Koordinasi Audit Kasus Stunting
Tingkat Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan pada tanggal 22 Februari merupakan
tahap awal pelaksanaan kegiatan AKS di Kapanewon Tepus. Dalam rakor tersebut
ditetapkan bahwah Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan Audit Kasus Stunting
sebanyak dua kali dalam setahun yang terbagi dalam dua semester kegiatan.
Selanjutnya disepakati bahwa pelaksanaan AKS pada semester pertama tahun 2024
dilaksanakan di Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus.
Penetapan Kalurahan Tepus Kapanewon
Tepus menjadi lokasi fokus (lokus) AKS karena berdasarkan laporan Satgas
Stunting Kabupaten Gunungkidul, bahwa jumlah keluarga risiko stunting (KRS) berdasarkan Verfal KRS PK 21 yang dilaksanakan
tahun 2023, di Kalurahan Tepus terdapat sebanyak 1249 KK dengan prevalensi
85,31 persen yang menempati rangking pertama di Kabupaten Gunungkidul.
Adapun
aspek yang menentukan dalam pengkategorian keluarga risiko stunting (KRS) ini antara lain:
a. Kesertaan berKB
b. Penggunaan air
minum
c. Penggunaan Jamban
yang layak
d. 4 Terlalu (
Terlalu Muda, Terlalu Tua, Terlalu Banyak dan Terlalu Sering untuk
melahirkan bagi seorang Ibu).
Identifikasi dan seleksi sasaran AKS
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal
19 Maret 2024, bertempat di Balai Kalurahan Tepus, yang melibatkan Tim AKS Kabupaten
Gunungkidul beserta lintas sektoral program AKS di Kapanewon Tepus. Target dalam kegiatan ini adalah berkoordinasi
bersama Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kalurahan Tepus dalam menyiapkaan data
sasaran AKS. Sasaran AKS disepakati dengan menetapkan prioritas sasaran antara
lain:
a. Calon Pengantin
b. Ibu Hamil
c. Ibu Nifas
d. Anak di bawah usia
dua tahun (Baduta)
Setelah
pelaksanaan kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi dan
validasi data sasaran oleh tim AKS dengan target terisinya instrument AKS yaitu
Kertas Kerja Audit (KKA) . Sasaran yang
ditetapkan dalam kegiatan ini adalah terdiri dari beberapa orang yang dengan
pertimbangan khusus dan mempunyai tingkat risiko yang perlu mendapatkan
prioritas penanganan, antara lain:
Sasaran
Calon Pengantin :
1. Antika Nur Fitria,
alamat Jeruk
2. Suwartiyem, alamat
Pudak
3. Novia, alamat
Kanigoro
4. Seli Agi Astuti, alamat
Tepus 2
5. Dina, alamat
Dongsari
Sasaran
Ibu Hamil (Bumil) :
1. Wiwik Haryati,
alamat Singkil
2. Wastiya Dela,
alamat Tepus 3
3. Suprihatin, alamat
Trosari 2
Ibu
Nifas (Bufas):
1. Rubiyem, alamat
Tepus 1
2. Triwahyuningsih,
alamat Blekonang 2
3. Aulia Cika, alamat
Jeruk
Baduta:
1. Mareta, alamat
Gembuk
2. Arum, alamat Tegal
weru
3. Mecayla, alamat Ngasem
4. Celin, alamat
Klumpit
5. Fadil, alamat
Pakel
Identifikasi Risiko dan Kunjungan Lapangan
Pada tahap ini, proses penggalian data
dan informasi dari sasaran dilakukan. Untuk itu dilakukan identifikasi risiko
dan kunjungan lapangan yang dilaksanakan oleh Tim AKS Bersama-sama dengan TPK,
melakukan pengamatan dan wawancara dengan sasaran AKS untuk mengetahui sejauh
mana informasi dan keterangan dari sasaran serta hasil dari pengamatan tersebut
berisiko sebagai penyebab stunting.
Terisinya hasil audit berdasarkan
isian kertas kerja dan kunjungan lapangan merupakan target dalam kegiatan ini. Dokumen
atau data dari hasil kegiatan ini selanjutnya akan dijadikan dasar dalam
kegiatan komunikasi atau wawancara dengan Tim Pakar Stunting Kabupaten
Gunungkidul.
Penajaman
Kajian Sasaran AKS
Tahap selanjutnya dalam proses kegiatan
AKS Kapanewon Tepus adalah Pertemuan Penajaman Kajian Sasaran yang
dilaksanakan pada tanggal 24 April 2024. Pada proses ini semua sasaran AKS yang
telah ditetapkan dipertemukan dengan Tim Pakar Stunting Kabupaten Gunungkidul
yang terdiri dari dokter spesialis kandungan, psikolog, dan ahli gizi. Dalam
proses ini dilakukan wawancara mendalam terhadap sasaran AKS yang dimaksudkan
untuk mengetahui penyebab, menganalisis hasil perkembangan, serta menentukan
tindak lanjutnya.
Rujukan
Sasaran
Hasil dari kegiatan penajaman kajian terhadap
sasaran yang merupakan proses komunikasi antara sasaran AKS dengan Tim Pakar
stunting, ternyata mengharuskan adanya beberapa sasaran yang mendapatkan
rujukan ke fasitas kesehatan Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Wonosari. Rujukan ke RSUD dimaksudkan agar mendapatkan pelayanan
dan pemeriksaan yang lebih detail dan mendalam terhadap sasaran AKS.
Sasaran
tersebut terdiri 3 anak baduta, antara lain: Mecayla (Ngasem), Celin (Klumpit),
dan Fadil (Pakel).
Diseminasi
AKS
sebagai monev RKTL serta penyampaian penyebab stunting
sebagai
akhir dari rangkaian proses AKS di Kalurahan Tepus Kapanewon Tepus adalah
dilaksanakannya diseminasi AKS tingkat Kabupaten Gunungkidul, sebagai montoring
dan evaluasi RKTL serta penyampaian
penyebab Stunting. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2024.
Penutup
Dengan terlaksana program Audit Kasus
Stunting (AKS) di Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses perkembangan dan pertumbunan
Balita di Kapanewon tepus, yakni dengan cara:
1.
Mengetahui penyebab terjadinya kasus stunting serta dapat menentukan rencana
tindak lanjut dalam upaya percepatan penurunan
stunting.
2.
Berhenti untuk menambah kasus stunting yang baru.
3.
Menurunkan angka stunting sehingga dapat mencapai target angka stunting 14
persen di tahun 2024.(*)
0 Comments