Kontributor: Drs Edy Pranoto (PKB Playen)
WONOSARI | Bertempat di ruang meeting RM Sego Abang Gunungkidul (SAG) Jl KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari ,pada hari Senin 22 Februari 2022 tepat pada pukul 09.00 WIB dilaksanakan acara sosialisasi Implementasi Elsimil Tingkat Kabupaten Gunungkidul diselenggarakan.
Hadir didalam acara ini sebagai
undangan perwakilan dari kantor Kementrian Agama Gunungkidul, Ketua Ikatan
Bidan Indonesia Cabang Gunungkidul, koordinator Penyuluh Keluarga Berencana
se-Kabupaten Gunungkidul, anggota Tim Pendamping Keluarga dari unsur PKK dan
Kader 18 orang mewakili masing-masing kapanewon.
Kegiatan sosialisasi aplikasi
elsimil dimulai setelah peserta serta hadirin yang ada menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Keluarga Berencana, sebagai upaya untuk
memupuk rasa patriotism dan kecintaan pada program Bangga Kencana.
Tahun 2021 di Angka 15%
Dalam kata sambutannya, Muhamad Amirudin, SSos, selaku kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul, mewakili Drs Sujarwo, MSi, selaku kepala dinas yang saat itu berhalangan hadir, menyampaikan bahwa angka stunting di Kabupaten Gunungkidul di Tahun 2020 ada 17,43 %, sementara di tahun 2021 sudah mengalami penurunan menjadi 15 %.
"Penurunan ini bisa terjadi atas kerja keras berbagai fihak didalam upaya penurunan stunting," kata Amir, yang juga menyampaikan bahwa kasus stunting bukan sekadar murni pada aspek kemiskinan saja, namun terkait dengan pola pengasuhan di saat anak masih belum genap usia dua tahun itu amat penting diperhatikan.
Dicontohkan oleh Amir, bahwa masih ada saja orang tua yang
sudah mengenalkan anak di bawah 1 tahun dengan makanan yang memiliki bumbu penyedap
rasa tinggi, yang sebenarnya ini tidak baik untuk pertumbuhan dan perkembangan
si anak.
Berkaitan dengan perlunya
pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) ditingkat kabupaten,
Amir menyampaikan kesiapannya di dalam pengesahan keanggotaan tim melalui
Surat Keputusan di tingkat Kabupaten. Sementara untuk TPPS tingkat kapanewon,
draf kepengurusannya sudah termasuk di dalam surat keputusan ditingkat
kabupaten. Sedangkan TPPS di tingkat kalurahan perlu segera dibentuk dengan
mendasarkan pada surat keputusan Tim Percepatan Penurunan Stunting di tingkat
kabupaten dan kapanewon.
Demi kelancaran kegiatan anggota
tim pendamping keluarga, maka bidang pengendalian penduduk dan KB DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul telah siap
untuk mengirimkan operasional bagi TPK berupa pulsa yang bisa dikonfersi ke
paket data di bulan Februari 2022 ini.
Peran Penting 382 TPK Gunungkidul
Dalam kesempatan ini, Koordinator
Bidang Keluarga Sejahtera Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta, dr Iin Nadzifah Hamid menyampaikan harapannya pada peserta terkait kendala yang
dihadapi di dalam mengimplementasikan aplikasi Elsimil di lapangan. Beliau
berharap dari 382 TPK yang ada di Gunungkidul akan memberikan kontribusi untuk mengantisipasi berbagai hambatan yang dihadapi di dalam pelaksanaan percepatan penurunan
stunting sebagai manivestasi dari Peraturan Presiden nomer 72 Tahun 2021.
Pada pertemuan sosialisasi ini
sebagai narasumber dihadirkan secara virtual Riski Novian, salah satu
anggota Tim Pengembang Aplikasi Elsimil dari BKKBN Pusat. Dalam kesempatan ini
beliau menyampaikan peran dari pihak pemerintah kalurahan untuk melakukan
advokasi kepada calon temanten guna mengakses aplikasi elsimil dan mengisi data
diri guna memperoleh sertifikat kesiapan untuk menikah dan hamil. Oleh karena itu, di minta peran
aktif dari pemerintah kalurahan guna memberikan penjelasan pada calon manten
terhadap maksud dan tujuan penggunaan aplikasi elsimil bagi sasaran calon
pasangan usia subur (PUS) baru.
Lokasi Donlowd
Lebih lanjut Riski secara rinci memberikan penjelasan ada tiga pengguna aplikasi elsimil ini sesuai dengan peran dan kebutuhan masing-masing, yaitu aplikasi Elsimil untuk anggota TPK yang bisa diunduh melalui laman website: https://elsimil.bkkbn.go.id, kemudian aplkasi Elsimil untuk calon pasangan temanten yang dapat diunduh melalui gogle playstore, serta aplikasi Elsimil untuk admin tingkat kapanewon, kabupaten, provinsi dan pusat.
Secara rinci Riski menyampaikan teknis penggunaan dan cara mengoperasionalkan aplikasi Elsimil baik untuk anggota TPK maupun untuk calon manten. Sementara itu untuk aplikasi Elsimil anggota TPK dan admin sampai saat ini terus dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan, sebagai misal untuk Elsimil kader yang tidak memiliki alamat email sudah bisa diadopsi bisa mengaplikasikan elsimil.
Dijelaskan pada posisi
ini peran kader amat penting, karena di tangan kaderlah akan terinput sasaran
pendampingan calon manten. Kader akan membagikan data calon manten kepada
anggota TPK lain (PKK dan bidan), sehingga caten akan terhubung dengan anggota
TPK unsur PKK dan bidan.
Catin Yang Nikah di Januari dan Februari Bisa Mulai Input
Sosialisasi aplikasi Elsimil ini
semakin hidup dan berkembang setelah dibuka sesi tanya jawab bagi peserta. Ir
Sihono Yuliarto selaku koordinator KB dari Balai KB Kapanewon Tanjungsari
membuka diskusi dengan mengajukan pertanyaan tentang perlunya diberikan panduan
atau leaflate bagi PKB agar meraka bisa melakukan pendampingan kepada anggota
TPK. Menjawab pertanyaan ini, Riski Novian menjelaskan bahwa panduan
sudah ada dalam bentuk softcopy yang siap untuk dipelajari. Lebih lanjut,
menjawab pertanyaan kedua terkait kemampuan server menghadapi kemungkinan
peningkatan pengguna aplikasi se-Indonesia, Riski memberikan jaminan
server dalam kondisi ready, karena hal ini juga sudah dilakukan proses
penguatan bersama Diskominfo.
Sedangkan bagi caten yang telah
menikah di bulan Jauari dan Februari 2022 bisa saja mengisi data elsimil, ini
sebagai antisipasi kesiapan pasangan usia subur baru menjelang kehamiannya,
demikian jawaban atas pertanyaan Dra Umi Wasriati terkait caten yang telah
menikah sebelum tercatat di Elsimil.
Sosialisasi dengan dana BOKB
Ada beberapa poin penting
lain yang disampaikan oleh koordinator penyuluh KB dari kapanewon Playen, Drs Edy Pranoto, yaitu:
1. 1. Perlunya
sosialisasi, advokasi pada pemerintah kalurahan terkait peran mereka didalam
penggerakan caten agar bersedia menginput aplikasi Elsimil.
2. 2. Perlunya
segera dibentuk TPPS sebagai prasarat berjalannya ketugasan TPK di kalurahan
3. 3. Perlunya
penunjukan dan penetapan melalui SK terhadap petugas admin di kapanewon dan
kanupaten
4. 4. Perlunya
penguatan kapasitas penguasaan aplikasi Elsimil bagi PKB, mengingat anggota TPK
sebagai pengguna aplikasi bila ada sesuatu permasalahan larinya kepada PKB.
Menanggapi apa yang disampaikan koordinator
PKB Playen, Cikik Sikmiyati, selaku Koordinator Monitoring Evaluasi Bina Keluarga
Remaja BKKBN Pusat yang hadir sebagai pemantau sosialisasi ini mencoba
memberikan jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan. Pertama
berkaitan dengan sosialisasi aplikasi Elsimil bagi pemerintah kalurahan, maka
diminta para PKB bisa berperan aktif melakukan komunikasi, sosialisasi dengan
anggaran BOKB.
Adapun pembentukan TPPS di tingkat
provinsi sampai kalurahan itu menjadi kewenangan serta ketugasan dari jajaran
perwakilan BKKBN provinsi, OPD KB kabupaten serta pemerintah kecamatan dan
kalurahan sesuai dengan tingkatannya dengan mendasarkan pada peraturan lebih
atas.
Menjawab penunjukan ketugasan
admin di tingkat kapanewon, sesuai dengan surat dari Sestama Nomer 3089
tertanggal 16 November 2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala perwakilan
BKKBN provinsi, yang isinya bahwa admin tingkat provinsi ada dua unsur, yaitu
dari bidang KSPK dan KBKR. Sementara
untuk tingkat kabupaten seharusnya sesuai dengan unsur yang ada di tingkat
provinsi dengan memberikan kelonggaran sesuai kondisi yang ada. Adapun petugas
admin ditingkat kapanewon bisa ditunjuk pada PKB yang mempunyai kapasitas
dibidang IT dan kemampuan komunikasi keluar yang baik.
Sementara menjawab pertanyaan dari kader PKK kapanewon Panggang, Indriah, terkait pemeriksaan kesehatan bagi caten yang saat ini dilakukan sekitar tiga hari sebelum pernikahan, sementara di dalam aplikasi Elsimil diharapkan tiga bulan sebelum pernikahan berlangsung, maka Cikik Sikmiyati menjelaskan, bahwa di dalam PMA (Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia) tentang Pencatatan Pernikahan salah satu aturannya adalah mewajibkan bagi yang hendak nikah untuk melakukan pendaftaran pernikahan 10 hari sebelum hari pernikahan berlangsung. Mengingat peraturan presiden RI nomer 72 tahun 2021 terkait penurunan stunting, maka sebelum melakukan pendaftaran bagi calon temanten ke KUA, hendaknya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengisian data antropometri tiga bulan sebelum hari H, dalam rangka penyiapan pernikahan dan kehamilan agar terhindar dari resiko stunting.(*)
0 Comments