BKKBN: "2019, Diharapkan Semua Akseptor KB Masuk Sistem JKN BPJS"

Drs Bambang Marsudi, MM (kiri), saat memberi sambutan.

Workshop Pengelolaan Keuangan dan Sosialisasi Mekanisme Alur Distribusi Alokon dan Aplikasi Morena diselenggarakan oleh Perwakilan BKKBN DIY pada Senin (23/4) . Acara dihadiri oleh Kabid KB OPD KB se-DIY, pengelola alokon kabupaten, pengelola RR dan perwakilan PKB se-Provinsi DIY.

Dalam sambutannya, Drs  Bambang Marsudi, MM, sebagai Kepala Perwakilan BKKBN DIY menyatakan perlunya pengelolaan keuangan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pelaporan alokon yang dilakukan secara lebih baik lagi sesuai aturan dengan menggunakan aplikasi Morena. Dalam aplikasi pelayanan alokon pada masyarakat, masing-masing OPD KB di kabupaten bisa menggunakan model A, B, atau C, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Beliau mengharapkan supaya predikat WTP dari BPKP bisa diraih lagi  oleh BKKBN dalam hal pengelolaan anggaran dan alokon, seperti tahun 2017.

Sementara itu, Dra Ellya Nunuk Irihastuti selaku sekretaris Perwakilan BKKBN DIY menyebut pertemuan workshop ini  sangat strategis sebagai upaya untuk meningkatkan daya ungkit perolehan akseptor KB Baru, peningkatan PA, dan  peningkatan kualitas pengelolaan DAK melalui sistem aplikasi Morena.

Sementara itu, Lalu Rustam, MM, MSi, selaku pengelola di Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara di BKKBN Pusat menyampaikan tentang revisi Perka BKKBN No 286 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara di BKKBN, sebagai upaya untuk mensikapi berbagai macam bentuk atau aturan di daerah dalam pengelolaan keuangan dan alokon.

Lalu Rustum, MM, MSi
Pada kesempatan tanya-jawab, peserta dari PKB Gunungkidul, Edy Pranoto, menanyakan tentang nasib pelayanan akseptor KB ulang pemakai pil atau kondom, di mana pelayanan KB di OPD KB Kabupaten sudah menggunakan model tipe B, yang berdampak pada keharusan akseptor untuk mendapatkan alkon pil atau kondom ulang sendiri di Puskesmas atau  Faskes dengan membawa bukti kartu BPJS. Sedangkan yang tidak memiliki Kartu BPJS terpaksa harus membayar ke Faskes sesuai Perda yang berlaku. Ini artinya PKB sudah tidak memiliki fungsi memfasilitasi alokon bagi akseptor ulang dengan cara menyediakan di pos pelayanan alokon pil dan kondom di desa. Apakah hal ini nanti tidak berdampak pada capaian akseptor KB baru dan kelestariannya?

Pertanyaan ini dijawab oleh Lalu Rustam, dengan menganjurkan agar semua akseptor bisa masuk ke jaminan kesehatan BPJS. Jawaban ini diperkuat oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN DIY, yang mengharapkan semua akseptor ditahun 2019 bisa masuk sistem Jaminan Kesehatan Nasional BPJS, dan kita semua harus taat pada aturan yang ada.(*) [edy pranoto, playen]

0 Viewers

Post a Comment

3 Comments

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)

The Magazine