Drs Bambang Marsudi, MM (kiri), saat memberi sambutan. |
Workshop Pengelolaan Keuangan dan Sosialisasi
Mekanisme Alur Distribusi Alokon dan Aplikasi Morena diselenggarakan oleh
Perwakilan BKKBN DIY pada Senin (23/4) . Acara dihadiri oleh Kabid KB OPD KB
se-DIY, pengelola alokon kabupaten, pengelola RR dan perwakilan PKB se-Provinsi
DIY.
Dalam sambutannya, Drs Bambang Marsudi, MM, sebagai Kepala Perwakilan BKKBN DIY menyatakan perlunya pengelolaan keuangan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pelaporan alokon yang dilakukan secara lebih baik lagi sesuai aturan dengan menggunakan aplikasi Morena. Dalam aplikasi pelayanan alokon pada masyarakat, masing-masing OPD KB di kabupaten bisa menggunakan model A, B, atau C, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Beliau mengharapkan supaya predikat WTP dari BPKP bisa diraih lagi oleh BKKBN dalam hal pengelolaan anggaran dan alokon, seperti tahun 2017.
Sementara itu, Dra Ellya Nunuk Irihastuti
selaku sekretaris Perwakilan BKKBN DIY menyebut pertemuan workshop ini sangat strategis sebagai upaya untuk
meningkatkan daya ungkit perolehan akseptor KB Baru, peningkatan PA, dan peningkatan kualitas pengelolaan DAK melalui
sistem aplikasi Morena.
Sementara itu, Lalu Rustam, MM, MSi,
selaku pengelola di Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara di BKKBN
Pusat menyampaikan tentang revisi Perka BKKBN No 286 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara di BKKBN, sebagai upaya untuk
mensikapi berbagai macam bentuk atau aturan di daerah dalam pengelolaan keuangan
dan alokon.
Lalu Rustum, MM, MSi |
Pada kesempatan tanya-jawab, peserta
dari PKB Gunungkidul, Edy Pranoto, menanyakan tentang nasib pelayanan akseptor
KB ulang pemakai pil atau kondom, di mana pelayanan KB di OPD KB Kabupaten
sudah menggunakan model tipe B, yang berdampak pada keharusan akseptor untuk mendapatkan
alkon pil atau kondom ulang sendiri di Puskesmas atau Faskes dengan membawa bukti kartu BPJS.
Sedangkan yang tidak memiliki Kartu BPJS terpaksa harus membayar ke Faskes
sesuai Perda yang berlaku. Ini artinya PKB sudah tidak memiliki fungsi
memfasilitasi alokon bagi akseptor ulang dengan cara menyediakan di pos
pelayanan alokon pil dan kondom di desa. Apakah hal ini nanti tidak berdampak
pada capaian akseptor KB baru dan kelestariannya?
Pertanyaan ini dijawab oleh Lalu
Rustam, dengan menganjurkan agar semua akseptor bisa masuk ke jaminan kesehatan
BPJS. Jawaban ini diperkuat oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN DIY, yang mengharapkan
semua akseptor ditahun 2019 bisa masuk sistem Jaminan Kesehatan Nasional BPJS,
dan kita semua harus taat pada aturan yang ada.(*) [edy pranoto, playen]
3 Comments
temppubsubc-bu Steven Brosee https://wakelet.com/wake/MIjywsmUB0MVAhF0mFimI
ReplyDeletewacompkonsti
dopulsau-se Robert Alvey https://www.swedishgoliat.se/profile/barklyferynandbarkly/profile
ReplyDeletetrademdowge
VupvibMasbo Shannon Baker NetBalancer
ReplyDeletePinnacle Studio
ESET NOD32 Smart Security
bandmadmipha