
Menurut Sarindi, belum lama ini telah terjadi kesepakatan antara Perwakilan BKKBN DIY dan RS DKT terkait dengan pelayanan MOW/MOP. Beberapa poin hasil kesepakatan tersebut ada yang konvensional, tetapi ada juga yang baru. Berikut ini yang disampaikan oleh Sarindi ihwal poin-poin kesepakatan antara Perwakilan BKKBN dan RS DKT yang dalam pemabahasan MoU-nya juga dihadiri oleh OPD KB se-Provinsi DIY:
1. RS DKT melayani baik pasien peserta BPJS ataupun bukan peserta BPJS. Hanya saja, untuk pasien yang memiliki penyakit peserta seperti hipertensi, asma, diabetes, dan obesitas (>60) tidak bisa dilayani.
2. Pasien dengan anak di atas 4, atau pasien dengan bekas operasi (caesar), akan tetap dilayani, dengan syarat memiliki kartu BPJS/KIS untuk pengklaiman biayanya.
3. Pasien harus lolos screening di Puskesmas setempat, karena RS DKT tidak akan melakukan screening. Kepada pasien yang akan dilayani, harus membawa syarat-syarat sbb: a. surat rujukan dari Puskesmas; b. FC KK; c. FC KTP; d. FC kartu BPJS; dan e. surat riwayat penyakit.
4. Pasien MOP sudah bisa dilayani mulai tanggal 14 Februari 2018, maksimal 5 (lima) orang. Pelayanan hanya pada hari Rabu.
5. Pasien MOW bisa dilayani per Maret 2018, minimal 5 orang dan maksimal 10 orang. Pelayanan hanya pada hari Jumat. (*) [Sabrur, Girisubo]
4 Comments
nistteKaggo Kelly Campos https://wakelet.com/wake/lR_p7sO2o01-X9JNkZITg
ReplyDeleteulmicootu
siapigpunc_dzu Laura Miller https://www.labellapearl.com/profile/Presto-11-Full-Crack-63-VERIFIED/profile
ReplyDeletedowncarexpslan
0devifei_ki1985 Leslie Holloway Yousician
ReplyDeleteKerish Doctor
Bootstrap Studio
afininhar
tremturta-hi_1989 Erica Cain Download
ReplyDeleteclick here
scoutareshos