Hari
ini, Senin (24/7), telah ditandatangi Berita Acara Serah Terima (BAST)
PKB/PLKB se-DIY di Borobudur Room, Hotel Inna Garuda, Jl Malioboro No 60
Yogyakarta. Seluruh Bupati dan Walikota dari 5 Kabupaten/Kota se-DIY
menandatangani BAST tersebut, disaksikan Kajari dan Ketua DPRD se-DIY. Ada 237
PKB/PLKB se-DIY yang diserahkan ke Pemerintah Pusat, dan secara simbolis SK
alih kelola itu diserahkan kepada perwakilan PKB/PLKB, Madyantoro (Gunungkidul)
dan Angelia Dewi Candra (Sleman).
Setelah
selesai BAST, dilanjutkan acara dialog interaktif yang dipandu langsung oleh Dra
Chamnah Wahyuni, MBA, Direktur Lini Lapangan BKKBN Pusat. Inti dari dialog ini
adalah meminta masukan dari PKB/PLKB tentang apa-apa yang diperlukan untuk
kemajuan program yang akan dilaksanakan ke depan.
Menurut
Ibu Yuni, demikian panggilan akrabnya, satu poin penting yang harus dicatat terkait alih kelola ke Pusat, PKB/PLKB akan mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja. Bahkan ada yang disebut "tunjangan kemahalan", yakni tunjangan khusus untuk PLKB/PKB yang ditugaskan di daerah terpencil dan wilayah perbatasan. Namun, BKKBN Pusat juga
mengharapkan agar Pemerintah Daerah dalam hal ini bupati tetap bisa memberikan
tunjangan operasional kepada PKB/PLKB disesuaikan dengan kemampuan Pemda masing-masing.
Selain
itu juga, menurut beliau, PKB setiap hari diwajibkan membuat laporan kegiatan yang
telah dilakukannya, karena laporan tersebut akan menjadi dasar untuk memberikan
tunjangan kinerja kepada masing-masing PKB/PLKB. Dikatakan oleh Bu Yuni juga, bahwa BKKBN Pusat akan merancang skema agar gaji PKB/PLKB lebih besar dari tunjangannya. Apa tujuannya? "Supaya jika pensiun nanti, tunjangan pensiunnya besar," ujar Chamnah Wahyuni.(*)
Agus Sutoko (kontributor Rongkop)
1 Comments
Semoga terwujud.
ReplyDelete