Audit Kasus Stunting Tahap II di Kapanewon Playen, Panewu: "Intervensi Spesifik dan Sensitif Harus Mengacu pada Data Hasil Verval"

Oleh: Drs Edy Pranoto (PKB Kap Playen)

PLAYEN | Bertempat di ruang rapat I, kantor Kapanewon Playen, pada hari Rabu (28/09) dilaksanakan pertemuan Audit Kasus Stunting (AKS) tahap II. Acara diikuti oleh Panewu Playen yang dalam hal ini diwakili oleh T Lianawati, SAP,  selaku Kepala Jawatan Praja, unsur KUA Playen, kamituwa dan carik se-Kapanewon Playen, PKB, dan dari unsur jawatan lain.

Acara dibuka pada pukul 09.30 WIB didahului dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh Slamet, ST selaku PKB, berharap kelancaran pertemuan ini. 


Selanjutnya Lia (panggilan akrab Kepala Jawatan Praja), dalam kata sambutannya menyatakan harapannya agar semua anggota TPPS yang sudah tertera di dalam Surat Keputusan Lurah tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting menjaga komitmen dengan kuat dalam upaya percepatan penurunan stunting. 

Beliau juga berharap agar TPPS kalurahan bersama anggota TPK mampu mengorganisir, mengkoordinasi, mengevaluasi dan mengambil keputusan rencana tindak lanjut untuk mempercepat penurunan stunting. Secara ekplisit Lia menegaskan bahwa perlu ada pemahaman dan mencermati masing-masing ketugasan anggota TPPS kalurahan.

Sementara Drs Edy Pranoto, selaku anggota Tim Teknis TPPS Kapanewon Playen menegaskan kembali ketugasan TPK dan TPPS Kalurahan. Pada kesempatan ini juga disampaikan data stunting di Kapanewon Playen per Juni 2022 sejumlah 297 (sumber: Petugas Gizi Puskesmas Playen I dan II). Lebih jauh disampaikan hasil verifikasi dan validasi hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021 per September 2022, terkait data keluarga beresiko stunting ada sejumlah 750 sasaran.

Data yang disampaikan oleh koordinator PKB ini, oleh T Lianawati diharapkan menjadi acuan untuk melakukan intervensi spesifik dan atau sensitif dengan melibatkan banyak pihak anggota TPPS dan TPK.

Dalam pendalaman materi, disampaikan pula hasil Rembug Stunting yang telah dilaksanakan di 13 kalurah se-Kapanewon Playen. "Berangkat dari hasil rembug stunting ini, mohon untuk bisa dikawal sampai lolos di Musyawarah Kalurahan dan tataran lebih lanjut, dengan tujuan agar upaya percepatan penurunan stunting segera dapat diatasi bersama secara bergotong royong," imbuh koordinator PKB Playen ini.

Pada kesempatan ini tak lupa dipaparkan capaian calon pemantin yang sudah mengakses aplikasi elsimil sampai akhir September 2022 ada 248 atau 8,3 % dari total catin yang mengakses elsimil di tingkat Kabupaten sejumlah 2972 catin.

Dari KUA Playen dihadiri oleh penyuluh agama, Hj Nur Haj Safira. Di sini peran KUA Playen cukup strategis, di mana catin yang datang ke KUA dalam rangka mengurus pernikahan, selalu diingatkan untuk mengadopsi aplikasi elsimil dalam upaya pendampingan kesiapan calon PUS baru untuk memperoleh kehamilan. 

"Peran KUA dalam kolaborasi percepatan penurunan stunting dengan BKKBN sangat terasa dimana ditargetkan semua catin bisa memperoleh pembekalan pembinaan perkawinan sebagai bekal dalam memasuki kehidupan keluarga baru untuk mewujudkan anak sebagai generasi bangsa yang unggul," ujar Safira.

Di sesi tanya-jawab pertemuan menjadi sangat hangat, di mana banyak perdebatan terkait data anak stunting yang disajikan. Sebagai contoh dari Carik Kalurahan Gading, menyatakan alasan anaknya dalam kategori stunting, meski dari sisi berat badan, tinggi badan, sosial ekonomi cukup mapan. 

Sedangkan kamituwa dari Kalurahan Bleberan mewakili semua anggota TPPS menanyakan ada dan tidaknya honor bagi anggota TPPS, seperti halnya anggota TPK yang memperoleh pulsa sebesar 100.000,- disetiap bulannya.

Di akhir sesi, PKB sebagai anggota Tim Tehkis menampung aspirasi dari anggota TPPS berupa permintaan agar ada anggaran khusus untuk kegiatan TPPS. Di samping itu diminta melalui PKB bisa melanjutkan aspirasi anggota TPPS Kalurahan se-Kapanewon Playen, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul untuk memberikan payung hukum, semacam Surat Edaran Bupati untuk mengeksekusi SK TPPS Kalurahan pada ketetapan nomer empat yang berbunyi, "Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat."[]

0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine