[BREAKING NEWS] Gunungkidul Raih Predikat Terbaik dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting

Oleh: Drs Edy Pranoto (koresponden Kapanewon Playen)

YOGYAKARTA - Bertempat di Ruang Indraprasta I, Hotel Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Jl Babarsari No 2 Tambak Bayan, Depok, Sleman dilaksanakan kegiatan, Rekonsiliasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat DIY. Pertemuan berlangsung pada hari Kamis, 4 Agustus 2022, mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.


Pada kesempatan ini dilakukan pula penyerahan Penghargaan Aksi Penurunan Stunting Tahun 2021 bagi pemerintah kabupaten/kota se-DIY. Kabupaten Gunungkidul menjadi kabupaten terbaik dalam upaya percepatan penurunan Stunting di semester pertama tahun 2022. Penghargaan ini diterimakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Drs R Kadarmanta Baskara Aji, yang langsung ditrima oleh Heri Susanto SKom, MSi, Wakil Bupati Gunungkidul yang juga selaku ketua TPPS Kabupaten. Pada urutan kedua diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, selanjutnya dari Kulonprogo, lalu Sleman, dan terakhir dari Kota Yogyakarta.

Kegiatan Rekonsiliasi TPPS Provinsi DIY diikuti oleh BKKBN Pusat, Perwakilan BKKBN DIY, Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi DIY, SKPD KB kabupaten/kota, Ketua TPPS kabupaten/kota, Kepala Dinas sosial DIY, Kepala BPS DIY, Ketua TP PKK DIY, Ketua IPeKB Nasional, Daerah, dan Cabang se-Provinsi DIY, Satgas Percepatan Penurunan Stunting DIY, serta Ketua TPPS Kapanewon dan Kalurahan se-DIY secara virtual.

Dilaporkan perkembangan percepatan penurunan stunting di DIY oleh Kepala Perwakilan BKKBN DIY, Shodiqin SH, MM bahwa kondisi di Yogyakarta angka stunting menempati nomor 3 terendah yaitu 17,3 persen setelah provinsi Bali dan DKI Jakarta. Diharpkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 43/TIM/2022 tentang Pembentukan TPPS DIY, akan dapat melaksanakan lima pilar percepatan penurunan stunting sehingga dapat mempercepat penurunan stunting secara konvergensif, sesuai yang ditargetkan yaitu angka 14 % di tahun 2024 atau bahkan bisa lebih kecil lagi sampai nol persen.

Dalam pengarahannya, Sekretaris Daerah Provinsi DI Yogyakarta, Drs R Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi atas semua kinerja pemerintah daerah yang menjadi percontohan untuk daerah yang lain di Indonesia. Dia berharap pembatasan waktu penurunan stuntinf dari mulai tahun 2020 sampai 2024 dapat terwujud tidak hanya 14%, namun bisa zero stunting di wilayay DIY khususnya. Zero stunting akan menjadi kesiapan SDM dalam program pembangunan dimasa depan, karena stunting akan berdampak pada keunggulan SDM dimasa depan dan juga tidak akan membebani pemerintah dan keluarga dalam pembangunan dimasa mendatang.

"Banyak program, inovasi telah dilakukan untuk percepatan penurunan stunting di masing-masing daerah, sampai memperoleh berbagai penghargaan, semoga semua ini menjadi motifasi untuk terus berkarya , berinovasi didalam pencegahan stunting. Alokasi anggaran secara nyata disemua tingkatan pemerintahan dan dengan didukung regulasi yang memadai bisa menjadi jawaban untuk mengatasi stunting secara konkrit dan bukan sekadar retorika melalui berbagai kegiatan sosialisasi saja," tegas Sekda DIY.

Sementara di sesi paparan yang bertema, "Best Practice Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Gunungkidul", yang disampaikan oleh Wakil bupati Gunungkidul, dengan rendah hati disampaikan oleh Heri Susanto, bahwa di kabupaten Gunungkidul angka stunting masih di angka 15,57% , sehingga bagi beliau cukup berat kalau Gunungkidul harus menjadi pilot project percontohan penurunan stunting di DIY.

Menurut Heri, penyebab stunting yang paling utama adalah faktor kemiskinan . Oleh karena itu untuk menyambut bonus demografi di DIY, maka permasalahan stunting dan kemiskinan harus diatasi secara bersamaan.

Kondisi Gunungkidul untuk mengatasi stunting bila dilihat dari sisi regulasi sudah cukup, mulai dari adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Perka BKKBN Nomor 12 tahun 2021, SK Bupati terkait TPPS, SK Lokus Stunting, SE Sekda, SK Panewu erkait TPPS sampai SK TPPS tingkat kalurahan dan SK Tim Audit Stunting semua sudah ada. Peraturan -peraturan tersebut haruslah didukung dengan tindakan yang nyata di lapangan. Beliau menekankan bahwa di Gunungkidul penaganan stunting bukan pada pemberian uang, namun pada pemberian makanan tambahan bergizi pada sasaran stunting.

Anggaran di tingkat pemerintah kalurahan juga sudah terbagi secara proporsional , di mana 40% untuk kegiatan GTT, dan 20 % untuk ketahanan pangan bagi masyarakatnya dalam upaya cegah stunting.

Harapan Wabup Gunungkidul, untuk penangan stunting harus dilakukan secara jangka pendek dengan pendekatan kuratif guna menangani stunting yang jumlahnya di tahun 2020 ada 17,43 persen dan tahun 2021 ada 15,75 persen. Sedangkan penangan jangka panjang adalah dengan pendekatan pencegahan melalui pendampingan pada remaja putri, bumil, ibu menyusui, dan keluarga baduta.

Di kesempatan yang sama paparan dari BKKBN tentang, "Sosialisasi Fungsi dan Tugas TPPS Provinsi dan Pelaksanaan AKS", disampaikan oleh Siti Fatonah, PKB Ahli Utama. Beliau berharap agar target penurunan angka stunting di DIY bukan lagi ke arah angka 14 persen, namun menjadi nol persen, seperti yang sudah diungkapkan oleh Sekda DIY sebelumnya.

Dalam paparannya, Fatonah menyampaikan ihwal keberadaan TPPS, struktur organisasi, sistem kerja, sistem pelaporan dan juga terkait audit kasus stunting. Ada empat pilar yang menjadi pokok kegiatan dalam upaya percepatan penurunan stunting, yaitu:

1. Penguatan perencanaan dan anggaran
2. Peningkatan kualitas pelaksanaan
3. Peningkatan kualitas pemantaàuan,evaluasi dan pelaporan
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia

Empat hal tersebut yang akan dikonvergensi dan terintegrasi sebagai wujud pelaksanaan Perpres No 72 Tahun 2021 di pasal 10. Yang menjadi dirijen agar dalam konvergensi percepatan penurunan stunting berjalan dengan serasi adalah TPPS tingkat pusat sesuai dengan pasal 15, kemudian TPPS tingkat Daerah sesuai pasal 19, kemudian TPPS tingkat Kabupaten sesuai dengan pasal 20, dan TPPS tingkat kapanewon sesuai pasal 21, dan TPPS tingkat kecamatan sesuai dengan pasal 22 Perpres nomer 72 tahun 2021. Adapun yang menjadi ketugasan dari Tim TPPS adalah mengkoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di wilayah.

Fatonah menjelaskan pula bahwa di dalam Struktur TPPS itu ada 4 bidang kegiatan, yaitu: pertama, bidang pelayanan intervensi sensitif dan spesifik; kedua, bidang perubahan perilaku dan pendampingan keluarga; ketiga,  bidang koordinasi dan konvergensi, dan keempat, bidang data, pemantauan, monev, dan knowledge management. Struktur TPPS sudah baku dari pusat sampai di tingkat bawah, dan bisa menambah bidang lain tanpa harus menghilangkan 4 bidang pokok tersebut.

Di dalam TPPS untuk memperlancar kegiatan maka dibentuk pula tim teknis lapangan yang dibantu oleh Satgas Tim Percepatan Penurunan Stunting ditingkat provinsi sampai kabupaten. Tim teknis bisa diletakkan di empat bidang tersebut.

Struktur TPPS tingkat kapanewon yang duduk di dalamnya mencakup: PengarahTPPS Kabupaten, Pelaksana Kecamatan. Ada 3 bidang di dalam TPPS tingkat kecamatan, yaitu:

1. Pelayanan intervensi
2. Bidang penggerakan lapanangan
3. Bidang lapangan pengelollan data.

Sementara itu, Yudi Anggoro, Tenaga Ahli Dirjen Bangda Regional III, menyampaikan Refleksi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di DIY. Dia berharap DIY dengan target zero stunting akan memberikan makna bahwa tidak akan ada lagi anak-anak yang lahir dalam kondisi stunting. Menurut beliau definisi stunting itu adalah sinyal awal didalam menegemen penyelenggaraan pelayanan kebutuhan dasar bagi masyarakat,dimana pelayanan itu diperlukan untuk pencegahan stuntimg. Terjadinya stunting punya makna bahwa pelayanan kebutuhan dasar bagi masyarakat belum terpenuhi dengan baik.

Menurut Yudi, ada tiga komponen pola perilaku masyarakat di DIY yang berpengaruh dengan terjadinya stunting yaitu: pola makan masyarakat, pola hidup sehat dan bersih, dan pola pengasuhan pada anak. Dari ketiga pola perilaku tersebut,ternyata pola makan masyarakat DIY yang cenderung melahirkan anak-anak stunting. Beliau berpendapat, bahwa masyarakat DIY lebih mengutamakan untuk keamanan keuangan dengan menabung, serta untuk kepentingan Pendidikan anak dari pada untuk biaya konsumsi bagi anak-anak.(*)
0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine