Gelar Deklarasi dan Tandatangani Komitmen, Forkompinkap dan Lintas Sektor Se-Kapanewon Semin Siap Percepat Penurunan Stunting

Oleh: Dra Lilih Eryani (penyuluh KB Kap Semin)

SEMIN
- Sesuai amanat Presiden Republik Indonesia yang dituangkan melalui Perpres No 72 tahun 2021 tantang Percepatan Penurunan Stunting, maka dalam pelaksanaannya diperlukan keterlibatan dan kerjasama dari multi pihak dan multi sektor. Kemudian secara kelembagaan dibentuklah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat desa/kalurahan. Dalam upaya itu pula, di Kapanewon Semin melalui Surat Keputusan Panewu Semin No 18 tahun 2022 tertanggal 30 Maret 2022 dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting Kapanewon Semin.

Selasa (31/05) di ruang rapat Kapanewon Semin dengan dukungan dana BOKB kabupaten Gunungkidul melalui kegiatan Audit Stunting dilaksanakan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama percepatan penurunan stunting oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kapanewon dan lurah se-Kapanewon Semin. Sebagai pengarah, hadir Panewu Semin beserta Forkompinkap Semin. Kemudian hadir pula dari lintas sektor dan komponen yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting, yaitu dari Puskesmas Semin I, Puskesmas Semin II, KUA, Korwil Bidik, Penyuluh Pertanian, PKK, Pendamping Desa, Pendamping PKH, dan para kepala jawatan di kantor Kapanewon Semin serta lurah se- Kapanewon Semin.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Koordinator PKB, bahwa angka stunting di Kapanewon Semin saat ini masih 16,83% (sumber data dari UPT Puskesmas Semin I dan UPT Puskesmas Semin II) dengan prosentase yang bervariasi di masing-masing kalurahan.

Melalui kesempatan itu, Panewu Semin,  Haryanto, SE emberikan pengarahan tentang pentingnya program percepatan penurunan stunting ini dalam rangka membentuk generasi bangsa yang sehat dan berkualitas. Tugas mencegah dan menurunkan angka stunting menjadi 14% sesuai target nasional akan sulit terwujud tanpa adanya kerjasama dan komitmen dari semua pihak terutama yang tergabung dalam tim ini. Melalui momen ini, semoga TPPS Kapanewon Semin bisa menyatukan semangat dan komitmen serta mencari solusi bersama dalam upaya-upaya percepatan penurunan stunting di kapanewon Semin dari 16,83% menjadi minimal 14%, syukur bisa lebih kecil lagi. 

Selanjutnya Panewu Semin membacakan teks deklarasi dilanjutkan penandatanganan komitmen bersama dimulai dari Panewu kemudian diikuti oleh anggota tim lainnya serta lurah se-Kapanewon Semin.

Ada 10 komitmen bersama yang dideklarasikan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kapanewon Semin dan kalurahan se-Kapanewon Semin, yaitu:

1. Siap melaksanakan tugas sebagai Tim Percepatan Penurunan Stunting di kapanewon dan kalurahan.

2. Siap melakukan pendampingan terhadap perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kal) dalam memfasilitasi program penurunan stunting di setiap kalurahan.

3. Siap mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting.

4. Siap melaksanakan rembug stunting di tingkat kapanewon maupun kalurahan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

5. Siap menggerakkan tokoh masyarakat, ulama, akademisi, aktivis, dunia usaha dan organisasi masyarakat di wilayah, untuk mendukung pencegahan stunting.

6. Memastikan setiap calon pengantin di wilayah kapanewon Semin mendapatkan pendampingan dari Tim Pendamping Keluarga dan mendapatkan pelayanan dari instansi terkait.

7. Menggalakkan seluruh masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat.

8. Memastikan pemenuhan kebutuhan gizi ibu hamil dan balita.

9. Memastikan setiap bayi mendapatkan ASI eksklusif, dan ASI lanjutan hingga berusia 2 tahun.

10. Memastikan pemantauan tumbuh kembang anak dan pemberian imunisasi dasar lengkap.

Selesai dilaksanakannya deklarasi dan penandatangan komitmen bersama, tim yang dipimpin oleh Wakil Ketua III dr Wisnu Wardana, Kepala UPT Puskesmas Semin II, melakukan diskusi untuk merumuskan rencana program terkait upaya percepatan penurunan stunting di Kapanewon Semin. 

Salah satu kesepakatan dari diskusi yang dilakukan dan sangat perlu segera ditindaklanjuti adalah pembutan skema alur pelayanan bagi calon pengantin, yang dimulai dari pencarian surat pengantar menikah di kalurahan, melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas, konseling dan pendampingan aplikasi Elsimil di Balai Penyuluhan KB, baru kemudian melakukan pendaftaran menikah di Kantor Urusan Agama. 

Harapannya setiap calon pengantin yang mendaftar di KUA sudah melakukan skrining kesehatan dan memasukkan hasil skrening tersebut dalam aplikasi elsimil, sehingga dari situ akan kelihatan calon pengantin yang sudah ideal ataupun yang masih berisiko untuk menikah dan hamil sebagai informasi terhadap pendampingan yang dilakukan oleh TPK maupun intervensi dari sektor terkait.(*)
0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine