Pencegahan Stunting Melalui Pendekatan Agama dan Pendampingan Keluarga di Kapanewon Ngawen

Oleh: 
Bakat, SPdI dan Poniran 
(penyuluh Agama Islam dan petugas lapangan KB Kapanewon Ngawen, Gunungkidul) 



A. Pendahuluan


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu negara yang sangat peduli kepada kehidupan masyarkatnya, sehingga setiap warga masyarakat dijamin kesejahteraannya, dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa:

Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal juga terdapat dalam pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.


Masalah stunting di Indonesia adalah ancaman serius yang memerlukan penanganan yang tepat. Berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) pada tahun 2019, prevelensi stunting di Indonesia mencapai 27,7 persen . Artinya, sekitar 1 dari 4 anak balita (lebih dari delapan juta anak) di Indonesia mengalami stunting. Angka tersebut masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan ambang batas yang ditetapkan WHO, yaitu 20 persen .

Menurut Kepala BKKBN RI, Dr (HC) dr Hasto Wardoyo, SpOG (K), yang disampaikan dalam Live Talkshow Tribunnews.com, Jumat (29/10), angka stunting di Indonesia masih 26,9 persen, hal tersebut menunjukan bahwa adanya angka penurunan stunting meskipun masih sangat kecil. Karena itu perlunya penanganan serius dari berbagai lini dalam pencegahan stunting.


Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dalam suatu kesempatan pertemuan dengan Kepala BKKBN Pusat, menyampaikan, “Stunting sudah lama jadi pembahasan sejak beliau di DPR, sekarang ada kesempatan untuk melakukan ekspos lebih banyak terkait hal tersebut. Karena persoalan stunting ini terkait dengan masa depan kita. Kementerian Agama secara teknis akan siap untuk dilibatkan dalam upaya percepatan pencegahan stunting.” 

"Kami memiliki 50 ribu Penyuluh Agama yang tersebar di seluruh Indonesia," lanjut Yaqut, "sehingga sinergi antara penyuluh Agama dan penyuluh KB akan menjadi hal yang luar biasa untuk melakukan sosialisasi mengenai stunting kepada masyarakat, kemudian kami juga tengah melakukan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) agar tidak hanya melayani pernikahan saja namun juga pelayanan agama, sehingga mengenai stunting bisa tercakup didalamnya.” Demikian yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas dalam audiensi dengan Hasto Wardoyo ke Menteri Agama, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (11/02).

Untuk menindaklanjuti program pemerintah dalam upaya pencegahan stunting tersebut Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Ngawen ikut andil melalui pendekatan agama dengan segenap personil fungsionalnya, yakni penghulu dan penyuluh agama Islam (Widada, Mukhlis, Bakat, serta penyuluh agama non PNS ) dan selalu bersenergi dengan penyuluh keluarga berencana (PKB) Kapanewon Ngawen (Suhartoyo, Naryadi, dan Poniran) serta tim pendamping keluarga (TPK) antara lain terdiri dari unsur Bidan, PKK, dan kader IMP.



B. Pengertian Stunting

Secara umum stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya, dengan ciri anak sbb:

1. Tubuh pendek tinggi kurang dari 48 cm
2. Berat badan lahir kurang dari 2.500 gram
3. Pertumbuhan melambat
4. Pada usia 8 sampi 10 tahun anak menjadi pendiam tidak banyak melakukan kontak mata dengan orang di sekitarnya
5. Untuk anak perempuan terlambat mendapatkan haid


C. Faktor Penyebab Stunting

Banyak hal yang dapat menyebabkan stunting,  namun disini kami mengklafisikasikan menjadi tiga poin diantaranya adalah sbb:

1. Pola makan (asupan gizi kurang/buruk sejak reproduksi hingga janin kandungan)
2. Pola asuh (tidak diberi ASI Ekslusif, makanan pendamping ASI tidak berkualitas dan kurang asupan makanan)
3. Perilaku hidup bersih dan sehat/PHBS (sanitasi air bersih tidak di perhatikan sehingga air minum dan peralatan yang dipergunakan tidak steril)


D. Pencegahan

Beberapa cara pencegahan stunting melalui pendekatan agama dan tim pendamping keluarga (TPK) antara lainb:

1. Dimulai dari remaja putri yg sudah mendapat haid dan bumil senantiasa ikhtiyar lahir dan batin dengan cara memperbanyak do'a dan dzikir dan agar mengkonsumsi makanan yang bergizi , halalan thoyyiban serta mengkonsumsi tablet tambah darah untuk mencegah anemia.

2. Bagi catin priya dan wanita 3 bulan sebelum pernikahan supaya memeriksakan dirinya untuk mengetahui kesehatan reproduksi dan mengikuti Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA senergi dengan Dinas kesehatan dan PLKB guna menambah wawasan tentang ketahanan keluarga, Kesehatan Reproduksi mempersiapkan generasi yang berkualitas, salah satunya pencegahan stunting.

3. Didampingi TPK catin mengunduh aplikasi ELSIMIL ( elektronik siap nikah dan siap hamil ) dengan mengisi kuisioner : Usia nikah, HB, LILA, IMT,Perilaku merokok.

4. Untuk bumil periksa minimal 4-6 kali selama kehamilanya dan bersalin di nakes, makan gizi lengkap minimal 4 hari dalam seminggu, dan untuk bumil risti diupayakan menambah nutrisi 5-10 % agar menjadi bumil normal.

5. Mengikuti bimbingan penyuluhan agama dimanapun berada baik diselenggarakan oleh KUA maupun ormas islam lainya guna mendapatkan ketenangan jiwa .


E. Upaya dalam Pencegahan Stunting

Sinergitas KUA ( Penyuluh Agama, Penghulu) dengan PLKB dalam pencegahan stunting antara lain adalah :

1. Pendekatan melalui bahasa Agama

Menurut KBBI, agama adalah suatu ajaran dan sistem yang mengatur tata keimanan/ kepercayaan dan peribadatan kepada Tuhan yang Mahakuasa, serta tata kaidah terkait pergaulan manusia dengan manusia serta lingkungannya. Sementara itu, salah satu dari Fungsi agama adalah sebagai pedoman hidup manusia dalam kehidupan sehari-hari, baik secara individu maupun kelompok. 

Dengan memperhatikan pengertian, dan salah satu dari fungsi agama, maka dalam pencegahan stunting perlu pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat melalui bahasa agama antara lain:

a. Memberikan bimbingan penyuluhan pada calon pengantin dan jamaah binaan tentang pentingnya pencegahan stunting melalui pola makan yang baik serta dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW dalam hal ini telah memberikan teladan dalam pola makan di antaranya:

1. Selektif terhadap makanan. Tidak ada makanan yang masuk ke mulut beliau, kecuali makanan tersebut memenuhi syarat halal dan thayyib (baik). Halal berkaitan dengan urusan akhirat, yaitu halal cara mendapatkannya dan halal barangnya. Sedangkan thayyib berkaitan dengan urusan duniawi, seperti baik tidaknya atau bergizi tidaknya makanan yang dikonsumsi.

2. Tidak makan sebelum lapar dan berhenti makan sebelum kenyang. Aturannya, kapasitas perut dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sepertiga untuk makanan (zat padat), sepertiga untuk minuman (zat cair), dan sepertiga lagi untuk udara (gas). Sehingga perut manusia akan bisa bekerja sesuai dengan fungsinya.

3. Makan dengan tenang, thumaninah, tidak tergesa-gesa, dengan tempo sedang. Apa hikmahnya? Cara makan seperti ini akan menghindarkan tersedak, tergigit, kerja organ pencernaan pun jadi lebih ringan. Makanan pun bisa dikunyah dengan lebih baik, sehingga kerja organ pencernaan bisa berjalan sempurna. Makanan yang tidak dikunyah dengan baik akan sulit dicerna. Dalam jangka waktu lama bisa menimbulkan kanker di usus besar.

4. Istiqamah melakukan saum sunnah, di luar puasa Ramadhan. Karena itu, kita mengenal beberpa puasa sunnah yang beliau anjurkan, seperti Senin Kamis, ayyamul baidh, puasa Dawud, puasa enam hari pada Syawal, dsb. Puasa adalah perisai terhadap berbagai macam penyakit jasmani maupun ruhani. Pengaruhnya dalam menjaga kesehatan, melebur berbagai berbagai ampas makanan, manahan diri dari makanan berbahaya sangat luar biasa. Puasa menjadi obat penenang bagi stamina dan organ tubuh sehingga energinya tetap terjaga. Puasa sangat ampuh untuk detoksifikasi (pembersihan racun) yang sifatnya total dan menyeluruh.

Jika pola makan Rasulullah ini diterapkan dalah kehidupan manusia maka insya Allah anak Indonesia akan terhindar dari stunting.


b. Memberikan Bimbingan Penyuluhan pada Calon Pengantin dan Jamaah Binaan tentang Pentingnya Pencegahan Stunting melalui Pola Asuh Anak dalam Islam

Dalam ajaran Islam pola asuh anak ini sangatlah penting. Setelah memberikan asupan gizi yang halal dan thayyib sejak di kandungan, begitu anak lahir pun harus dipenuhi kebutuhanya. Dalam hal ini Islam mengajarkan menyusui bayi selama dua tahun, sebagaimana firman Allah:

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
(QS Al-Baqarah: 233)

Ayat tersebut memberikan pedoman betapa pentingnya pemberian ASI kepada anak hingga dua tahun bahkan jika sebelum dua tahun mau disapih harus dimusyawarahkan dulu dan diperbolehkan anak disusukan kepada wanita lain yang sedang menyusui agar kebutuhan ASI tercukupi .

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan American Academy of Pediatrics pun sama-sama menyarankan bayi harus diberi air susu ibu (ASI) eksklusif selama sedikitnya 6 bulan dengan alasan:

1. Kekurangan nutrisi. Konsumsi MPASI bisa membuat bayi kenyang dan enggan minum ASI, sehingga kebutuhan nutrisi bayi tidak terpenuhi.

2.  Risiko tersedak hingga usia 6 bulan. Mulut bayi hanya mampu membuat gerakan mengisap. Bayi belum mampu mengunyah. Jadi, jika dipaksakan, bayi bisa tersedak dan sangat berbahaya akibatnya.

3. Memicu diare. Sebelum usia 6 bulan, sistem pencernaan bayi belum siap menerima MPASI. Jadi, jangan pernah memberikan makanan padat pada bayi jika memang belum waktunya. Sebelum genap usia 6 bulan usianya, bayi hanya bisa mencerna ASI. Apabila diberi MPASI, usus bayi belum mampu mengolah zat makanan karena enzim pencernaan bayi belum diproduksi secara maksimal. Alhasil, bayi rentan menderita diare jika tetap diberi MPASI sebelum berusia 6 bulan.

4. Memicu anemia. Pengenalan MPASI yang terlalu dini dapat memengaruhi penyerapan zat besi dari ASI, sehingga bisa menyebabkan bayi mengalami anemia.

5. Kelebihan berat badan, pemberian makanan pendamping sebelum bayi berusia enam bulan dapat menyebabkan bayi mengalami kelebihan berat badan hingga obesitas. Pasalnya, makanan padat cenderung memiliki kalori yang lebih banyak.

c. Memberikan Bimbingan Penyuluhan pada Calon Pengantin dan Jamaah Binaan tentang pentingnya pencegahan stunting melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam keluarga.

Perilaku hidup bersih dan sehat adalah program pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang sebenarnya sudah sampai pada masyarakat namun kepedulian masyarkatnyalah yang masih minim, dan salah satunya adalah penggunaan air bersih padahal air bersih sangat penting bagi pencegahan stunting.

Mengapa air bersih dan sanitasi menjadi faktor esensial dalam pencegahan stunting? Karena diibaratkan anak mendapat asupan makanan bagus tapi peralatan dan airnya kotor, (maka) tidak ada penyerapan gizi di pencernaan, 

Agama Islam memberikan pedoman tentang pentingnya menjaga kebersihan, antara lain adalah adanya hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Mahabersih yang menyukai kebersihan, Dia Mahamulia yang menyukai kemuliaan, Dia Mahaindah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu."

Dalam Islam saking pentingnya bersuci atau menjaga kebersihan maka diaturlah dalam kitab fiqih taharah semua hal yang bersangkuatn tentang kebersihan dan bersuci diatur di dalamnya.


2. Pembentukan Team Pendamping Keluarga (TPK)

TPK adalah pemeran utama dalam pencegahan stunting karena cara kerjanya adalah secara langsung berhadapan dengan catin, PUS dan bumil.  TPK adalah sebagai garda terdepan dalam pencegahan stunting. Kapanewon Ngawen yang di motori oleh BPKB telah membentuk 51 Tim Pendamping Kerluarga (TPK ) pada tanggal 25 November 2021. Demikian dinyatakan oleh Poniran, salah satu PLKB.  TPK terdiri dari unsur bidan, PKK dan kader Intstitusi Masyarakat Pedesaan (IMP) 

Adapun tugas TPK antara lain adalah melakukan serangkaian kegiatan terhadap keluarga yang memiliki ibu hamil, pasca salin, anak di bawah lima tahun, dan calon pengantin atau calon pasangan usia subur (PUS) untuk dideteksi secara dini atas faktor risiko stunting, yakni antara lain sbb:

Bidan mempunyai fungsi antara lain :
1. Melakukan asuhan kebidanan pada bayi yang baru lahir
2. Melakukan skrining awal faktor resiko stunting pada bayi
3. Melakukan pendampingan tumbuh kembang bayi baru lahir, minimal 3 kali (saat lahir, usia 6 bulan, dan 5 tahun) untuk verifikasi, validasi dan fasilitasi rujukan jika diperlukan.

PKK mempunyai fungsi antara lain:
1. Melakukan pola asuh tumbuh kembang anak
2. Memastikan bayi mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan
3. Memastikan bayi diatas 6 bulan mendapatkan MPASI dengan gizi cukup dan bervariasi
4. Memastikan bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal
5. Membantu penyaluran bansosstunting pada bayi baru lahir (0-59 bulan)
6. Melakukan koordinasi kader Posyandu dan BKB

IMP mempunyai fungsi antara lain:
1. Memastikan bayi mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan
2. Memastikan bayi diatas 6 bulan mendapatkan MPASI dengan gizi cukup dan bervariasi
3. Memastikan bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal
4. Membantu penyaluran bansos stunting kepada bumil beresiko stunting
5. Melakukan pendampingan kepada keluarga balita untuk melakukan pengasuhan sesuai dengan usia anak
6. Memastikan anak mendapatkan stimulasi sesuai usia agar tumbuh kembang optimal
7. Melakukan koordinasi kader Posyandu dan BKB

Pembentukan TPK tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan akan dimaksimalkan kerjanya di tahun 2022 bergerak di seluruh lapisan masyarakat di Kapanewon Ngawen bekerjasama dengan instani terkait sejak dari padukuhan, kalurahan, Puskesmas , Polsek, Koramil, KUA, serta instansi lainnya.



F. Hasil yang Diharapkan

Dari berbagai upaya yang dilakukan maka hasil yang diharapkan adalah:

1. Adanya senergitas antara KUA an PLKB serta TPK dalam pencegahan stunting
2. Semua lapisan masyarakat mengerti tentang stunting, menyadari kebersamaan dalam pencegahannya baik melaui pedekatan agama (oleh KUA) dan TPK serta PLKB.
3. Adanya kepedulian dari semua lapisan masyarakat dalam mencegah stunting
4. Percepatan penurunan stunting sesuai yang diharapkan Presiden mendekati angka 14 % di tahun 2022

G. Kesimpulan

Upaya pencegahan stunting melalui pendekatan agama dan pembentukan tim pendamping keluarga (TPK) yang dilakukan oleh Kementerian Agama (KUA) dan BKKBN (BPKB) diharapkan akan berdampak positif dalam pencegahan stunting dan akan bisa maksimal di tahun 2022, sehingga bisa menekan angka penurunan sesuai yang diharapkan di Kapanewon Ngawen khususnya, dan umumnya di Kabupaten Gunungkidul. Semoga.(*)
0 Viewers

Post a Comment

1 Comments

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)

The Magazine