PENTING...! Begini Tips Menyusun DUPAK Bagi Penyuluh KB


Oleh: Drs Edy Pranoto (koordinator PKB Kapanewon Playen, Gunungkidul/anggota Tim Sekertariat DUPAK Prov DIY)

Penyuluh Keluarga Berencana setiap semester memiliki kewajiban untuk menyusun dan mengusulkan daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) kepada atasan yang ada di Perwakilan BKKBN provinsi atau di BKKBN pusat untuk dinilai oleh tim penilai DUPAK.

Penilaian DUPAK ini merupakan bagian dari penilaian kegiatan kerja seorang PKB yang meliputi aspek baik (1) penyuluhan, (2) pelayanan, (3) penggerakan, dan (4) pengembangan program Bangga Kencana, serta unsur (5) pengembangan profesi penyuluh KB dan unsur (6) penunjang profesi PKB.

Penilaian ini berbeda dengan penilaian prestasi kinerja PKB yang penilaiannya mendasarkan pada capaian kinerja atas kontrak kerja (SKP), yang mana untuk saat ini dibuat persemester. Meskipun pada masa mendatang antara nilai DUPAK dan penilaian prestasi kerja akan terkoneksi, namun pada saat ini penialain DUPAK masih pada sisi proses kegiatan yang dilakukan oleh PKB.

Dalam penyusunan DUPAK, seorang PKB harus berpegang pada peraturan yang ada, di mana baik nilai minimal yang harus dicapai dalam setiap semester maupun tatacara penyusunannya sudah ada aturannya yang baku dan haruslah dimengerti dengan baik oleh setiap PKB. Tanpa memahami peraturan yang berlaku dengan baik, maka cukup sulit untuk PKB bisa memperoleh nilai angka kredit sesuai dengan yang diharapkan. Di sinilah letak PKB sebagai tenaga penyuluh fungsional diuji baik sikap kemandiriannya, kemauannya terus belajar, serta sikap profesionalismenya sebagai seorang aparat sipil negara.

Ada dua pedoman yang menjadi sumber acuan bagi PKB di dalam melaksanakan tugas kegiatan sehari-hari yang dihubungkan dengan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program Bangga Kencana, yaitu:

(1) Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional PKB, dan 

(2) Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioanal Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang pada saat ini telah disempurnakan melalui Perban nomer 3 Tahun 2021.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar PKB di dalam penyusunan DUPAK tidak mengalami banyak kesulitan sehingga menjadi beban tersendiri di setiap akhir semester, yakni antara lain sbb:

1. Lakukan tugas harian PKB dengan disesuaikan pada butir kegiatan yang ada di Perban Nomor 3 Tahun 2021 sebagai acuan pokok kegiatan.

2. Tugas harian yang dikerjakan oleh seorang PKB hari ini diikuti dengan membuat laporan kegiatan di hari yang sama pula, jangan ditunda agar tidak menjadi beban di titik akhir waktu yang sama.

3. Buatlah laporan dengan memperhatikan unsur syarat yang diminta dibutir kegiatan sesuai Perban Nomor 3 Tahun 2021, agar laporan dapat dinilai sesuai dengan bobot angka kredit yang tertera.

4. Pada butir kegiatan yang menghendaki adanya surat tugas atau surat pengantar atau surat pernyataan yang harus diketahui dari Perwakilan BKKBN, dalam hal ini khususnya untuk perwakilan BKKBN DIY, maka surat tugas tersebut wajib dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang memberikan tugas (Kepala Perwakilan BKKBN, atau Koordinator Bidang Adpin, KSPK, KB-KR, Dalduk, Latbang, dll).

Memang tidak mudah membuat kegiatan bagi seorang PKB ahli, misalnya, yang tingkatannya di level provinsi, sementara dia secara riil berkedudukan di kalurahan. Oleh karena itu, hendaknya PKB yang bersangkutan melakukan pekerjaan yang ada di kapanewon/kalurahan/dusun dengan memandang diri kita (PKB) sebagai orang yang berkedudukan dari tingkat provinsi, agar yang kita kerjakan memiliki bobot setingkat provinsi.

5. Untuk butir kegiatan yang kita belum menguasai di dalam tehnik penyusunan laporannya, disarankan agar PKB bisa belajar dari sumber yang ada. Misalnya tentang bagaimana tatacara penyusunan karya ilmiah, cara pembuatan policy brief, penulisan analisis panduan teknis penyuluhan program Bangga Kencana, dsb. Dengan demikian, laporan DUPAK yang kita ajukan dapat dinilai sesuai dengan bobot angka kredit yang tertera di Perban 03 Tahun 2021.

6. Untuk PKB Ahli Madya, mintakan pengesahan bukti kegiatan visum di setiap pekan kedua di bulan-bulan genap ke Perwakilan BKKBN DIY melalui tim sekretariat DUPAK provinsi atau bisa secara langsung ke bagaian kepegawaian.

Selain itu semua, ada sejumlah hal teknis lain juga perlu diperhatikan dalam menyusun DUPAK ini, misalnya al:

1. Dalam menyusun laporan yang terkait dengan surat-menyurat (misalnya surat tugas) hendaknya dibuat dengan menggunakan kop surat sesuai dengan kaidah persuratan di lembaga yang dimaksud;

2. Terkait dengan poin 1, di dalam penulisan, gunakanlah font serta karakter huruf yang sesuai dengan persuratan lembaga tersebut.

3. Penulisan nama pejabat, gelar, jabatan haruslah sesuai dengan tata tulis persuratan yang berlaku di lembaga tersebut (dalam hal ini: Perwakilan BKKBN DIY).

4. Susunlah DUPAK berdasarkan urutan berikut: (a) Checklist, (b) foto copy SK jabatan terakhir, (c) foto copy SK jabatan fungsional terakhir, (d) foto copy PAK terakhir yang semuanya dilegalisir, (e) biodata, (f) DUPAK, (g) SPMK pendidikan beserta bukti fisik berkas pendukungnya, (h) SPMK penyuluhan beserta bukti fisik pendukungnya, dst.

5. Jangan lupa, berikanlah tanda pembatas kertas pada halaman yang akan diberi pengesahan.

6. Lengkapi dokumen laporan dengan tanda pengesahan bukti kegiatan dari pejabat setempat sesuai yang dipersyaratkan sebelum diajukan dokumen tersebut ke Perwakilan BKKBN.

7. Lengkapi laporan KTI (makalah) dengan surat rekomendasi dari dinas/OPD KB kabupaten/kota, kata sambutan pada KTI dari dinas, rekomendasi dari Perpusda, serta surat keterangan bahwa hasil KTI telah diseminarkan, atau dikoreksi oleh peserta seminar dibuktikan dengan daftar hadir peserta.

Demikianlah, mari tetap semangat di dalam pengabdian serta berdoa tentunya agar selalu diberikan kemudahan. Amin.[]

0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine