PKB Playen Sosialisasi "ANTING 13 SISI" di Forum Bimtek KPM Kapanewon

Koresponden: Slamet (Playen)


Playen | Pada Rabu (12/8) Pemerintah Kapanewon Playen bekerjasama dengan Balai Penyuluhan KB Kapanewon Playen dan Pendamping Desa menyelenggarakan kegiatan Bimtek bagi Kader Pembangunan Manusia dengan tingkat Kapanewon Playen. Peserta Bimtek dari masing-masing kalurahan 2 orang terdiri atas Kamituwa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Materi bimtek terkait dengan penjelasan tentang aplikasi eHDW yang berisi tentang kegiatan pencegahan stunting. Kegiatan Bimtek dilaksanakan di ruang pertemuan kompleks Balai Kalurahan Ngunut.

Bimtek dimulai pukul 13.30 WIB. Acara pertama sambutan dari Panewu Playen, Muh  Setyawan Indriyanto, SH, MSi. Dalam sambutannya, Panewu Playen menyatakan bahwa kegiatan bimtek ini adalah sebagai upaya untuk mendukung kegiatan konvergensi pencegahan stunting. Kader dan kamituwa akan mendapatkan pelatihan tentang aplikasi eHDW yang digunakan untuk pelaporan kegiatan pencegahan stunting. Untuk penggunaan aplikasi tersebut, Pemerintah Kalurahan akan memberikan HP android dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Disamping aplikasi eHDW, Pemerintah Kalurahan  juga wajib menggunakan aplikasi eDMC, yaitu untuk informasi dan monitoring tentang covid-19.

Sambutan kedua diberikan oleh Penyuluh KB Kapanewon Playen yang diwakili oleh Slamet. Dalam sambutannya Slamet menegaskan bahwa program KB atau KKBPK, atau kekinian disebut dengan program Banggakencana menjadi bagian dalam kegiatan konvergensi pencegahan stunting. Intervensi yang dilakukan oleh Penyuluh KB meliputi intervensi spesifik dengan sasaran ibu hamil dan baduta, serta intervensi sensitif dengan sasaran balita, remaja, dan masyarakat pada umumnya. Bentuk intervensi tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan penyuluhan kepada sasaran prioritas dan sasaran penting.

Selanjutnya Penyuluh KB menyampaikan bahwa selaku bagian dari penyelenggara kegiatan Bimtek KPM, maka akan menyampaikan sedikit meteri tentang pencegahan stunting. Materi tentang intervensi Program KB dalam pencegahan stunting disampaikan secara ringkas dalam bentuk 3 rumus. Rumus pertama, UP2125. Rumus ini berlaku bagi para remaja. Arti dari rumus tersebut adalah Usia Pernikahan 21 untuk perempuan, dan 25 untuk laki-laki. Ini merupakan usia ideal menikah, meskipun menurut UU Perkawinan batas minimal menikah adalah usia 19 tahun bagi laki-laki maupun peremuan. Usia ideal menikah bagi seorang perempuan adalah 21 tahun karena sesuai kajian kesehatan proses pertumbuhan seorang perempuan berakhir pada usia 20 tahun. Dalam masa reproduksi, usia di bawah 20 tahun masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun  psikis. Hamil dan melahirkan di bawah usia 20 tahun dapat menimbulkan rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. Risiko yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan, antara lain keguguran, bayi lahir prematur, BBLR atau bayi mengalami stunting.

Sedangkan usia ideal menikah bagi seorang laki-laki adalah 25 tahun. Batasan minimalnya berbeda dengan perempuan bukan karena pada usia 21 tahun organ reproduksi seorang laki-laki belum matang. Kematangan organ reproduksi laki-laki juga terjadi pada usia sekitar 20 tahun, meskipun biasanya pada usia yang sama seorang perempuan tampak lebih dewasa. Bagi laki-laki tidak cukup hanya dengan bermodal matang, namun juga perlu mapan. Seorang laki-laki adalah calon suami yang akan menjadi pemimpin dalam rumahtangga denga tanggungjawab yang lebih besar. Oleh karena itu bagi laki-laki meskipun pada usia 20 tahun organ reproduksinya sudah matang, masih perlu untuk lebih mempersiapkan dari segi psikologis, pendidikan, maupun ekonomi. Diharapkan pada usia 25 tahun seorang laki-laki sudah memiliki penghasilan sehingga ketika menikah mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarga termasuk gizi istrinya ketika hamil, maupun anaknya ketika sudah lahir.

Rumus ke dua, H4T.  Rumus ini berlaku bagi Pasangan Usia Subur (PUS) dalam upaya mewujudkan kehamilan yang sehat. PUS perlu merencanakan kehamilan yang sehat baik dari segi usia, jarak, maupun jumlah anak. H4T, artinya hindari 4 terlalu, yaitu terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat, dan terlalu banyak. 4 T harus dihindari karena dapat menimbulkan berbagai resiko, di antaranya adalah meningkatkan resiko melahirkan bayi stunting. Terlalu muda (kurang dari 20 tahun), kondisi rahim belum berkembang optimal sehingga beresiko terjadi keguguran, premature,  BBLR/stunting, cacat bawaan. Terlalu tua (lebih dari 35 tahun), kondisi dan fungsi rahim sudah menuruh sehingga beresiko terjadi keguguran, cacat bawaan, BBLR/stunting. Terlalu dekat (jarak kehamilan kurang dari 3 tahun), kondisi rahim belum pulih sehingga beresiko terjadi keguguran, cacat, BBLR/stunting. Juga menyebabkan kurangnya waktu merawat dan menyusui anak. Terlalu banyak (lebih dari 3), dinding perut rahim sudah kendor sehingga juga beresiko terjadi BBLR/stunting. Juga menyebabkan kurangnya waktu merawat dan menyusui anak. 4 T dapat dihindari dengan pendewasaan usia perkawinan dan penggunaan alat kontrasepsi modern. 

Rumus ke tiga, ANTING13SISI. Rumus ini berlaku bagi pasangan suami isteri dalam memberikan pengasuhan bagi anaknya (baduta/balita). ANTING 13 SISI: antisipasi stunting dengan 13 langkah/bentuk intervensi yang semuanya menggunakan kata berakhiran -si. Ketiga belas langkah tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Inisiasi Menyusui Dini (IMD)
2. Kontrasepsi
3. ASI ekslusif, dilanjutkan ASI ditambah MP-ASI
4. Nutrisi/gizi
5. Imunisasi
6. Stimulasi tumbuh kembang
7. Deteksi tumbuh kembang
8. Intervensi apabila terjadi keterlambatan tumbuh kembang
9. Sanitasi
10. Edukasi
11. Sosialisasi
2. Afeksi
3. Rekreasi

Setelah sambutan dan materi dari Penyuluh KB kemudian dilanjutkan penjelasan dari Pendamping Desa tentang alur kegiatan pencegahan stunting di tingkat Kapanewon Playen. Sesi terakhir adalah penjelasan tentang aplikasi eHDW oleh Tenaga Ahli tingkat Kabupaten Gunungkidul.(*)

0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine