Kasi Bimas Islam Kemenag Gunungkidul: "Tekan Nikah Dini di Nglipar, KUA Harus Bekerjasama dengan Lintas Sektor Kawal Perbup No 36 2015!"

Untuk membentuk keluarga yang sejahtera lahir dan bathin diperlukan beberapa prasyarat, di antaranya perkawinan  di usia yang ideal, memiliki kesiapan secara fisik, mental, dan sosial.
Penandatangan berita acara serah terima jabatan Kepala KUA
Nglipar yang lama kepada yang baru disaksikan Camat. (sulis)

Usia perkawinan  ideal menurut  BKKBN laki-laki 25 tahun, perempuan 21 tahun, sedangkan sesuai Undang Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama 19 tahun.

Perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Melihat hal tersebut pencegahan pernikahan dini masih perlu perhatian seluruh sector terkait guna menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana di amanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Guna mewujudkan hal tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul bertekat mengawal dan melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Pernikahan Dini," kata Kasi Bimas Islam  Supriyanto, SAg, MSi, pada acara, Serah Terima Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglipar, dari H Drs Basroni, MA, kepada H Endra Muhadi, MA pada hari Rabu (4/3) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglipar.

Hadir pada acara tersebut, Camat Nglipar Sukamto, SIP beserta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Nglipar, kepala instansi terkait, kepala desa, tokoh agama dan masyarakat, penyuluh agama dan staf KUA Kecamatan Nglipar, Koordinator PKB Nglipar.

Supriyanto, SAg, MSi selaku Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul sangat mengharapkan Kepala KUA yang baru meneruskan dan meningkatkan kinerja sesuai visi misi Kemeterian Agama Kabupaten Gunungkidul menciptakan kerukunan umat beragama, ketaatan beragama, kehidupan yang sejahtera lahir dan bathin melalui kehidupan berkeluarga yang harmonis.

Pada kesempatan tersebut Camat Nglipar Sukamto, SIP mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglipar yang lama H Drs Basroni, MA, atas kerjasamanya dan pengabdiannya dalam mendorong suasana kehidupan beragama yang kondusif, dan mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kantor Urusan Agama yang baru H Endra Muhadi, SSos, MA, semoga cepat menyesuaikan diri dan menjalin kerjasama yang baik dengan lintas sektor.

Kepala KUA yang lama H Drs. Basoni, MA dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kepada seluruh masyarakat dan dinas lintas sektor atas kerjasamanya dan permohonan maaf selama mengabdi di wilayah kecamatan Nglipar banyak kesalahan dan kekilafan.

Kepala KUA yang baru  H Endra Muhadi, SSos, MA, juga menyampaikan "kula nuwun" kepada  Camat dan seluruh warga masyarakat, serta mohon dukungan dan kerjasamanya guna mewujudkan visi misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dengan baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kecamatan Nglipar.

Acara di akhiri dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglipar disaksikan seluruh yang hadir.(*)

[Ir Sulistyana, PKB Nglipar]

0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine