PERHATIAN! PKB/PLKB yang Melakukan WFH Harus Atas Kebijakan Pemda dan Izin dari Atasan Langsung

Work from Home (WFH).
Sekaitan mekanisme kerja Penyuluh KB/PLKB dalam kondisi Wabah COVID-19 yang telah diatur dalam Surat Edaran Kepala BKKBN no 4 tahun 2020, ternyata masih banyak pertanyaan/keraguan dari kawan kawan Penyuluh KB/PLKB. Oleh karena itu, Direktorat Bina Lini Lapangan BKKBN memberi penjelasan bagaimana implementasi dari SE tersebut di lapangan. Seperti postingan yang beredar di media sosial (WA, Facebook), penjelasan dari Ditlinlap BKKBN itu dalam bentuk Q/A alias tanya jawab sbb:

Tanya: Apakah Penyuluh KB/PLKB tetap melakukan kegiatan Penyuluhan rutin ke desa/kel, melakukan kunjungan rumah dan hadir dikelompok kelompok kegiatan?

Jawab: Dalam kondisi wabah seperti sekarang ini, Penyuluh KB/PLKB agar mengurangi kegiatan melakukan Penyuluhan yang melibatkan banyak orang. Jika harus melakukan Penyuluhan lakukan dgn mengikuti prosedur jaga jarak ideal dan cuci tangan serta hal lain yang mencegah penularan. Penyuluh KB/PLKB bisa memanfaatkan media daring untuk melakukan Penyuluhan/sosialisasi.

Tanya: Pemerintah Daerah tempat Penyuluh KB/PLKB bekerja menerapkan kebijakan Work From Home (WFH), apakah Penyuluh KB/PLKB mengikuti kebijakan tersebut?

Jawab: Penyuluh KB/PLKB dapat mengikuti kebijakan tersebut sesuai Instruksi pimpinan daerah. Namun *WFH BUKAN LIBURAN* / *tidak bekerja* . Penyuluh KB/PLKB bisa tetap bekerja melakukan

Penyuluhan/Pelayanan/Penggerakan/Pengembangan atau Penyuluhan dan Non Penyuluhan dengan memanfaatkan Media Daring, media sosial dan lainnya. Namun aktivitas tetap bijak dan memiliki dampak kepada masyarakat/keluarga atau kader. Untuk kegiatan kegiatan non penyuluhan bisa melakukan analisa/kajian/telaah/pembelajaran mandiri modul modul seperti yang disarankan pimpinan BKKBN yaitu Modul PK 2020, membuat pertanyaan pertanyaan terkait PK 2020. Semua aktivitas di WFH bisa di catat dan dilaporkan melalui evisum. Selanjutnya lakukan koordinasi dengan atasan langsung dan dinas terhadap aktivitas yang dilakukan selama WFH.

Tanya: Jika WFH, Penyuluh KB/PLKB membuat aktivitas di rumah dan mengisi evisum juga d irumah. Titik GPS nanti diposisi di rumah. Apakah kegiatan dievisum tsb dinilai?

Jawab: Penyuluh KB/PLKB yang menerapkan WFH atas kebijakan Pemda dan izin atasan langsung, maka kegiatan/aktivitas dan pengisian evisum bisa dilakukan di rumah. Fiture GPS dalam evisum merupakan media untuk Pemantauan, jika Atasan Langsung dan Dinas mengetahui kondisi tersebut maka kegiatan/aktivitas dilakukan dirumah akan tetap dinilai atau dinilai sesuai.

Tanya: Apakah membuat status dimedia sosial bisa termasuk kegiatan Penyuluhan di evisum?

Jawab: Kami menyarankan aktivitas Penyuluhan dengan memanfaatkan media daring/media sosial dll dilakukan lebih komprehensif atau lebih dari hanya membuat status. Kondisi ini tentunya perlu dilaporkan ke atasan langsung. Banyak aktivitas penyuluhan dengan memanfaatkan media daring/media sosial yang bisa dilakukan dan tepat sasaran. Gunakan live streaming/recording  youtube, Zoom, IG, facebook dll untuk membuat aktvitas penyuluhan. Bisa juga membuat Kulwap untuk kader kader dan/atau masyarakat.

Tanya: Apakah aktivitas selama WFH perlu dilaporkan ke Atasan Langsung dan/atau Dinas Kabupaten/Kota ?

Jawab: Himbauan kami sebaiknya dikomunikasikan (rencana dan hasil kerjanya). Hal ini diperlukan agar aktivitas Penyuluh KB/PLKB bisa sesuai rencana strategi program dan diketahui oleh dinas dan atasan langsung.

Tanya: Apakah boleh melakukan sosialisasi tentang pencegahan COVID-19 ke masyarakat/keluarga?

Jawab: Ini inisiasi yang sangat baik. Penyuluh KB/PLKB bisa melakukan sosialisasi ttg COVID-19 kepada masyarakat dan keluarga. Penyuluh KB/PLKB bisa bekerjasama dengan para kader untuk meningkatkan penjangkauan informasi informasi tenteng Pencegahan COVID-19 dengan memanfaatkan media daring atau membuat selebaran yang dibagikan kepada masyarakat dan keluarga dengan tetap menjaga prosedur jaga jarak ideal dan cuci tangan dll atau membuat siaran keliling dengan memanfaatkan MUPEN. BKKBN juga akan menyiapkan konten-konten resmi yang bisa digunakan oleh Penyuluh KB/PLKB dan kader untuk mensosialisasikan pencegahan COVID-19. Minggu depan BKKBN juga membuat program e-learning ttg hal ini. Jika setiap Penyuluh KB/PLKB memiliki group group aktif dengan kader dan masyarakat dengan menyebarluaskan info info tentang pencegahan COVID-19 maka ini akan membantu pemerintah dan membantu menurunkan penyebaran virus.

Tanya: Apakah Penyuluh KB/PLKB boleh melakukan WFH tanpa ada kebijakan WFH dari pemerintah daerah?

Jawab: Himbauan kami, sebaiknya Penyuluh KB/PLKB mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau berkoordinasi dengan Perwakilan BKKBN Provinsi. Jika di lingkungan Kerja Penyuluh KB/PLKB berpotensi tinggi penyebaran virus sebaiknya melaporkan kondisi/keadaan tersebut. Kami mendorong Penyuluh KB/PLKB di kondisi wabah ini mengurangi aktivitas yang melibatkan orang banyak dan menggunakan media daring sebagai pengganti aktivitas. Lakukan koordinasi secara aktif dengan atasan langsung dan dinas.(*) [sumber: Fb: Rumah Baca Plkb]
0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine