Gandeng BPKB Saptosari, LBH Al Kautsar Wonosari Suluh tentang Sistem Peradilan Anak kepada Kader IMP Kanigoro


Selasa (17/03), Desa Kanigoro melaksanakan pertemuan rutin kader IMP. Kegiatan yang dilaksanakan agak sedikit berbeda, pasalnya kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh kader IMP Desa Kanigoro, Ahmad Harwanto, SSos PKB Kecamatan Saptosari selaku Pembina wilayah, dan juga  Purwanti Subroto, SH, MH, MM. 

Pada kesempatan ini Harwanto menyampaikan materi mengenai issue virus corona atau Covid 19 yang sudah merebak tersebar ke seluruh antero jagad raya. Beliau berpesan kepada seluruh kader untuk tetap waspada dan tetap berhati-hati dengan virus tersebut, jauhi kerumunan dan usahakan selalu mencuci tangan menggunakan sabun kemudian juga diwajibkan untuk makan-makanan yang bergizi dan rajin berolahraga agar system imunitas tubuh kita tetap terjaga.  

Kemudian, yang tak kalah pentingnya yang disampaikan PKB adalah mengenai stunting yang sedang digalakkan pemerintah untuk diperangi. Stunting menunjukkan kekurangan gizi kronis yang terjadi selama periode paling awal pertumbuhan dan perkembangan anak. Tidak hanya tubuh pendek, stunting memiliki banyak dampak buruk untuk anak. Stunting pada anak dapat mempengaruhinya dari ia kecil hingga dewasa. Dalam jangka pendek, stunting pada anak menyebabkan terganggunya perkembangan otak, metabolisme tubuh, dan pertumbuhan fisik. 

Sekilas, kata Harwanto, proporsi tubuh anak stunting mungkin terlihat normal. Namun, kenyataannya ia lebih pendek dari anak-anak seusianya. Seiring dengan bertambahnya usia anak, stunting dapat menyebabkan berbagai macam masalah, di antaranya:

1. Kecerdasan anak di bawah rata-rata sehingga prestasi belajarnya tidak bisa maksimal.
2. Sistem imun tubuh anak tidak baik sehingga anak mudah sakit.
3. Anak akan lebih tinggi berisiko menderita penyakit diabetes, penyakit jantung, stroke, dan kanker.

Menghindari terjadinya stunting memang memerlukan ketekunan dan usaha yang menyeluruh dari semua pihak. Tanggung jawab ini bukan hanya milik para ibu, melainkan milik seluruh anggota keluarga, demikian kata Harwanto.

Kemudian dilanjutkan sesi kedua oleh Purwanti Subroto, SH, MH, MM dari LBH Al Kautsar, Wonosari beserta rombongan. Beliau memberikan penyuluhan tentang, Sistem Peradilan Pada Anak.  Dikatakan bahwa sesuai dengan pasal 4, UU SPPA No 11 Tahun 2012 penanganan kasus anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

Bentuk keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak adalah diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orangtua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. 


Kemudian jika anak sudah berhadapan dengan hukum dan harus menjalani penyidikan dan proses lain, lama penahanan anak pada proses penyidikan adalah 7 hari dan dapat diperpanjang dengan 8 hari berikutnya. Kemudian, saat proses penuntutan lama penahanan anak adalah 5 hari dan dapat diperpanjang hingga 5 hari berikutnya, saat proses persidangan anak ditahan selama 10 hari dan dapat diperpanjang lagi selama 15 hari lamanya. Setelah itu, diteruskan dengan proses pelaksanaan putusan pengadilan anak tersebut dapat dijatuhi hukuman tindak pidana atau tidak. Penahanan anak tidak dapat dilakukan bila anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali/lembaga bahwa anak “tidak melarikan diri, menghilangkan/merusak/barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana”. 

Batasan usia pertanggungjawaban anak yang berkonflik dengan hukum adalah sebagai berikut:

1. Usia kurang dari 12 tahun adalah dikenai tindakan:
a. Menyerahkan kembali kepada Orang tua/ wali.
b. Mengikutsertakan dalam pendidikan, pembinaan, bimbingan instansi Pemerintahan LPKS (Maksimal 6 Bulan dan dapat diperpanjang menjadi 12 bulan)
c. Keputusan tindakan diputuskan oleh penyidik, Bapas dan PSP.

2.Usia lebih dari 12 tahun sampai dengan kurang dari 14 tahun adalah dikenai tindakan: 
a. Proses hukum berjalan, atau
b. Anak tidak ditahan

3. Usia lebih dari 14 tahun sampai dengan kurang dari 18 tahun adalah dikenai tindakan anak dapat ditahan dengan dugaan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih.

Acara dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan dimoderatori oleh Sadilem, SPd dari TKSK Kecamatan Saptosari. 

“Saya harap di Desa Kanigoro tidak ada anak yang harus berhadapan dengan hukum, karena mengingat saat ini meruapakan generasi 4.0 di mana media sosial yang sangat berpengaruh besar pada perkembangan sosial anak hingga menyebabkan kenakalan remaja yang bersifat individu maupun sosial," pungkas Purwanti sebagai penutup acara.(*)


[Ahmad Harwanto, SSos & Ervina Budiarti, PKB dan pramusaji BPKB Saptosari]
0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine