Mukerda DPD IPeKB DIY, Ketua DPP IPeKB Indonesia: "PKB Harus Paham Tupoksi dan Kedepankan Profesionalisme!"

Kamis (12/12) pagi ini dilaksanakan Mukerda (Musyawarah Kerja Daerah) IPeKB DIY dilaksanakan di Ruang Bima 1 dan 2 Hotel Sahid, Jl Babarsari. Acara ini dihadiri oleh pengurus DPW IPeKBDIY dan DPC IPeKB 5 kabupaten/kota se-DIY. Acara ini bertajuk, "Bimbingan/Pembinaan Kapasitas dan Kinerja PKB dalam rangka Musyawarah Kerja daerah DPD IPeKB DIY", dengan mengambil tema: "IPeKB sebagai Organisasi Profesi Mendorong Terciptanya SDM yang Unggul Menuju Indonesia Maju".

Riil dan Sinergitas

Dalam sambutan pengarahannya, Kabid KB-KR Perwakilan BKKBN DIY, Dra Joehananti Chriswardani, pada poin pentingnya mengatakan bahwa agar di dalam Mukerda disusun program-program yang riil saja, yang bisa dilaksanakan, serta harus singkron, sinergis, dengan program yang dicanangkan Perwakilan BKKBN DIY.

Ketua Panitia Mukerda, Nurhadi Yuwono, SH, dalam laporan penyelenggaraannya mengatakan bahwa Mukerda adalah amanat AD ART IPeKB pasal 20, yang memang harus dilaksanakan setidaknya setiap dua tahun sekali. Sumberd dana kegiatan ini, menurut Nurhadi, adalah dari DIPA Perwakilan BKKBNDIY dan dari iuran anggota IPeKB. Nurhadi sangat mengapresiasi kehadiran teman-teman pengurus DPD dan DPC se-DIY dan sangat berharap bahwa dalam Mukerda kali ini dihasilkan program kerja yang sinergis dengan program-program Perwakilan BKKBN DIY.

Dalam Mukerda kali ini, ujar Nurhadi, akan dibahas 4 (empat) bidang dan karenanya juga akan dibentuk 4 komisi, yakni: (1) data dan informasi; (2) kelembagaan dan organisasi; (3) advokasi, kemitraan, dan penggerakan; serta (4) pengembangan kompetensi.

PK2020 sebagai  Titik Tolak
Sambutan berikutnya oleh Ketua DPD IPeKB DIY, Ir Sihana Yuliarto. Dalam sambutannya, Yuli berharapan bahwa Mukerda kali ini kiranya bisa menjadi tonggak untuk meningkatkan kerja dan profesionalisme semua penyuluh KB.

Yuli juga mengucapkan terimakasih atas upaya Pengurus Pusat (DPP IPeKB Indonesia) yang telah berjuang habis-habisan untuk menjadikan IPeKB sebagai organisasi profesi. Dengan status tersebut (organisasi profesi), kita sekarang menjadi mitra BKKBN, meski tetap bertanggungjawab penuh mensukseskan program KB dari Pusat hingga daerah.

"Saya mengajak segenap pengurus agar bersama-sama tingkatkan komitmen kepada organisasi, karena hanya dengan itu kita yang akan dirangkul oleh Pemerintah untuk sukseskan program. Selain itu, kita juga harus rekatkan koordinasi dan kinerja pengurus, agar kita bisa menjalan program dengan baik. Saya sepakat dengan Kabid Perwakilan BKKBN DIY tadi, bahwa kita hari ini susun program yang riil saja agar bisa kita laksanakan, dan jangan lupa harus sinergis dengan program BKKBN," tegas Yuli.

"Saya berharap sekali, kita tahun depan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk mensukseskan PK2020, agar bisa dihasilkan data yang benar dan valid. Sebab, hanya data yang benar dan valid-lah yang akan menjadi dasar bagi perencanaan dan kesuksesan program, baik oleh kita maupun Perwakilan BKKBN DIY. PK2020 adalah sebagai titik tolak kerja kita," pungkas Yuli.

Perjuangan 12 Tahun
Sambutan sekaligus pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Ketua DPP IPeKB Indonesia, Triyana, SE. Dalam paparannya, Triyana menyampaikan beberapa hal penting. Triyana menjelaskan, bahwa posisi organisasi kita sekarang sudah menjadi organisasi profesi, bukan lagi organisasi masyarakat. "Perlu diketahui, bahwa perjuangan dari status ormas ke organisasi profesi butuh waktu 12 tahun, dan butuh perjuangan yang sangat luar biasa untuk meyakinkan BKKBN, Kemendagri, BKB, Kemenpan RB. Sebab dari 34 provinsi, 30 utusan menolak, dan hanya 4 utusan yang berusaha meyakinkan tentang keharusan menjadi organisasi profesi, yakni DIY, Bali, Sumbar,  dan Jabar. Yang jadi dasar argumen kami waktu itu adalah UU Ormas, di mana sudah sangat jelas, bahkan didukung oleh Permenpan, bahwa jika di dalam sebuah institusi ada jabatan fungsional, maka wajib ada organisasi profesi, dan jika organisasi tersebut sudah berdiri selama 5 tahun, maka bisa langsung dikukuhkan sebagai organisasi profesi. Maka ketika disetujui, maka akhirnya waktu itu langsung dikukuhkan, yang kemudian pada 22 Agustus 2018 dikuatkan dengan Perka BKKBN 20 2018," ujar Triyana.

Triyana menjelaskan juga bahwa pasca berstatus sebagai organisasi profesi, maka setiap penyuluh KB dalam ucapan, sikap, dan tindakan tidak lagi bisa seenaknya sendiri, akan tetapi terikat dengan dengan aturan, penyuluh KB harus lebih menunjukkan profesionalismenya sebagai penyuluh ketimbang kepentingan di luar organisasi.

Triyana juga sepakat bahwa dalam penyusunan program kerja tak usah banyak program, yang penting bisa dilaksanakan bermanfaat bagi anggota IPeKB dan masyarakat.

Tiga Tipe PKB
Triyana menegaskan bahwa PKB harus paham dengan tupoksi, paham dengan tugas dan kewenangannya. Beliau menyebutkan bahwa ada tiga macam tipe PKB: pertama, tipe pekerja, yakni PKB yang suka dan giat sekali bekerja, sampai-sampai lupa waktu lupa keluarga; kedua, tipe panggung, PKB yang kerjanya agak susah, tetapi jika bekerja ia lebih memilih pekerjaan yang memungkinkannya tampil di depan; yang ketiga, yang paling buruk, yakni PKB dengan tipe masa bodoh, PKB yang tidak peduli dengan tugas dan kewenangannya.

Triyana menyitir pernyataan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo belum lama, agar pegawai BKKBN jangan bekerja seenaknya. Sebab, tahun 2020 kita tidak lagi bekerja tetapi berkarya. Dalam berkarya harus ada output, maka dari itulah pada 2020 E-visum akan di-link-kan dengan SIGA, sehingga pemberian tukin (tunjangan kinerja) dikaitkan dengan siga.

"Terkait dengan rencana rebranding logo, tagline, dan lagu, yang akan berubah pada 19 Desember 2019 besok," menurut Triyana, "kita IPeKB  ikut saja, karena meski sebagai organisasi posisi kita mandiri, tetapi dalam Perka 20 tahun 2018, kita harus ikut pola gerak dari BKKBN. Kita fleksibel, tetapi kita tetap punya sikap dan karakter."

Seusai sambutan, acara dilanjutkan sidang per komisi dan presentasi hasil sidang.(*) [Sabrur Rohim, PKB Girisubo & pimred Cahaya Keluarga]


0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine