Keterpaduan BKR dengan UPPKS dan PKK


Oleh: Dwi Winarsih, SPd
(PKB Kecamatan Gedangsari)

Pengantar
Usia anak remaja merupakan suatu periode transisi dalam upaya menemukan jati diri kedewasaan biologis. Remaja adalah anak yang telah memasuki usia antara 10 tahun sampai dengan 19 tahun, demikian menurut definisi WHO. Masa remaja merupakan masa transisi yang ditandai oleh berbagai perubahan fisik, emosi, dan psikis.

       Pada masa ini, remaja mengalami pelbagai gejolak dan perubahan fisik dan non fisik sehingga apa bila tidak mendapat pembinaan yang baik dari orangtuanya akan mencari informasi dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (BKKBN: 2011).

    Untuk mengarahkan perkembangan remaja agar tidak salah jalan sangat perlu adanya BKR (Bina Keluarga Remaja), yang merupakan salah satu kegiatan dalam mewujudkan visi dan misi BKKBN sebagai pengemban mandat menyusun kebijaksanaan dan pelaksanaan program KB sekarang ini. Misi BKKBN adalah  “mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan dan mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.”

       Di BKR tersebut orangtua dapat menjadi teladan dan tempat bertanya  yang baik bagi anak remajanya, karena di BKR diberi pengetahuan dan ketrampilan yang memadai tentang perkembangan remaja dan cara pengasuhannya. Namun dalam perkembangannya BKR tersendat-sendat sehingga untuk meningkatkan perkembangannya  perlu dipadukan dengan kegiatan yang lain, misalnya saja UPPKS dan PKK. Hal seperti itu sudah terlaksana di BKR Jatiayu dusun Jatibungkus Desa Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul. Keterpaduan BKR, UPPKS dan PKK model tersebut layak diterapkan di kelompok-kelompok BKR yang lain. 

Pengertian BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR) merupakan program strategis dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia (sdm) yang berkualitas dalam lingkungan masyarakat.  Program Bina Keluarga Remaja (BKR) merupakan upaya meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan orang tua dan anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang anak dan remaja secara seimbang melalui komunikasi efektif antara orang tua dan anak remaja, baik secara fisik, intelektual, kesehatan reproduksi, mental emosional, sosial, dan moral spiritual. Program kelompok bina BKR adalah suatu wadah yang berupaya untuk mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai pengetahuan orang tua dalam mendidik anak remaja yang benar. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami, istri, anak, atau ayah dan anak dan atau ibu anak. Sedangkan keluarga anak dan remaja adalah keluarga yang memiliki anak usia sekolah (6-13 tahun) dan atau remaja (usia 14-21 tahun ). BKR adalah kegiatan yang dilakukan oleh keluarga dalam bentuk kelompok-kelompok kegiatan, di mana orang tua mendapatkan informasi atau pengetahuan tentang bagaimana meningkatkan bimbingan dan membina tumbuh kembang anak remaja.

Tujuan BKR
Tujuan BKR adalah meningkatkan pengetahuan anggota keluarga terhadap kelangsungan perkembangan anak remaja, di antaranya yaitu tentang pentingnya hubungan yang setara dan harmonis pada satu keluarga dalam rangka pembinaan kepribadian anak dan remaja. Tujuan lain, yakni, menumbuhnya rasa cinta dan kasih sayang antara orang tua dengan anak dan remajanya, atau sebaliknya dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi oleh masing-masing pihak sehingga timbul rasa hormat dan saling menghargai satu sama lain.


Tujuan lain adalah terlaksananya deteksi dini terhadap setiap gejala yang memungkinkan timbulnya kesenjangan hubungan antara orang tua dan anak remaja di dalam kehidupan rumah tangga, serta terciptanya sarana hubungan yang sesuai dan harmonis yang didukung sikap dan prilaku yang rasional dalam bertanggung jawab terhadap pembinaan proses tumbuh kembang anak dan remaja.

Sasaran BKR
Sasaran langsung BKR adalah setiap keluarga yang memiliki anak usia     sekolah dasar dan sekolah menengah atau setara dalam keluarga. Sedangkan sasaran tidak langsungnya yaitu: guru, pemuka agama, pemuka adat, pimpinan organisasi profesi/organisasi sosial kemasyarakatan, pemuda atau remaja putri, para ahli dan lembaga bidang ilmu yang terkait, serta institusi/lembaga pemerintahan dan non-pemerintahan seperti organisasi wanita, sekolah dan LSM.

Pengelolaan

 Kelompok BKR dikelola oleh pengurus kelompok minimal 4 orang kader, yang terdiri dari seorang ketua dan tiga anggota atau disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun materi-materi yang disampaikan pada kegiatan penyuluhan kelompok adalah tentang gerakan pembangunan keluarga sejahtera, konsep dasar BKR, pemantauan 8 fungsi keluarga, tumbuh kembang anak dan remaja, reproduksi sehat, pembinaan anak dan remaja serta pengelolaan program BKR. Hal-hal yang diperlukan dalam penyuluhan antara lain: (a) menciptakan suasana akrab, agar pesan yang disampaikan dapat dengan mudah diterima sasaran; (b) memiliki waktu yang tepat/dengan kondisi situasi; (c) menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah diterima oleh sasaran; (d) isi pesan yang disampaikan tidak bertentangan dan tidak menyimpang dari norma adat-istiadat kelompok; (e) mampu membantu memecahkan masalah yang dihadapi.

Kader BKR

Kader BKR adalah anggota masyarakat yang secara sukarela bersedia mendukung kegiatan Bina Keluarga Remaja. Tugas para kader BKR anatar lain adalah mendata keluarga yang memiliki anak dan remaja, memberikan penyuluhan kepada keluarga anak dan remaja yang ada di desa untuk ikut aktif menjadi anggota BKR, menyusun jadwal kegiatan,menyelenggarakan pertemuan berkala dengan orang tua. Anak remaja dan orang tua menjadi fasilitator dalam peraturan kunjungan rumah apabila diperlukan,merujuk kepada konselor keluarga sejahtera pusat informasi dan pelayanan keluarga serta pencatatan dan pelaporan.

UPPKS

Program UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) memiliki tujuan untuk membangun ketahanan ekonomi dan kemandirian keluarga serta masyarakat melalui kemampuan wanita dalam rangka mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera. 

Program UPPKS merupakan program pemberdayaan masyarakat dari Pemerintah Pusat yang berwujud pemberian modal pinjaman dengan bunga rendah (0,5%) yang dimaksudkan untuk membentuk suatu kelompok UPPKS yang merupakan unit binaan BKKBN di tingkat akar rumput untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi keluarga. Dari pinjaman dengan bunga rendah tersebut mayarakat lewat kelompok UPPKS mampu mengembalikan. Dengan bimbimgan instansi terkait terutama BKKBN lewat PKB-nya, diharapkan bisa menumbuhkan jiwa wiraswata untuk menuju keluarga yang mandiri. Anggota UPPKS yaitu keluarga dengan kategori miskin juga ibu-ibu peserta KB yang menjadi anggotanya. Program UPPKS dirasakan berjalan efektif karena mampu mengangkat sebagian besar keluarga menjadi lebih berdaya saing. Selain itu program UPPKS sendiri memberikan banyak manfaat seperti meningkatkan pendapatan keluarga untuk meningkatkan taraf hidup, menjadikan alternatif pekerjaan sampingan dari pekerjaan utama masyarakat yang kebanyakan mengandalkan pendapatan dari gaji suami mereka saja, mengembangkan potensi sumber daya manusia melalui cara-cara pengelolaan organisasi maupun cara mengelola usaha masing-masing anggota kelompok, serta menumbuhkan jiwa kewirausahaan.

 

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

Keberhasilan suatu bangsa salah satunya ditentukan oleh perempuan. Perempuan mempunyai andil besar dalam membentuk sebuah keluarga yang bermartabat. Lebih dari itu, perempuan juga mempunyai andil besar dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dan kelompok. Salah satu buktinya, bahwa perempuan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya dengan melakukan kegiatan usaha produktif rumah tangga.
Salah satu wadah organisasi perempuan di masyarakat desa dan kelurahan adalah PKK. PKK merupakan sebuah gerakan yang tumbuh dari bawah dengan perempuan sebagai penggerak dan dinamisatornya dalam membangun, membina, dan membentuk keluarga guna mewujudkan kesejahteraan keluarga sebagai unit kelompok terkecil dalam masyarakat.

Kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama PKK. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan. Dari keluarga yang sejahtera ini, maka tata kehidupan berbangsa dan bernegara akan dapat melahirkan ketentraman, keamanan, keharmonisan, dan kedamaian. Dengan demikian, kesejahteraan keluarga menjadi salah satu tolok ukur dan barometer dalam pembangunan.

Oleh karena itu, sesuai amanat Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, PKK merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dan merupakan mitra Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. PKK  mempunyai peran untuk membantu pemerintah desa dan kelurahan dalam meningkatkan kesejahteraan lahir batin menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, bahagia, sejahtera, maju, mandiri, dan harmonis serta mempunyai peran dalam menumbuhkembangkan potensi dan peran perempuan dalam meningkatkan pendapatan keluarga. Selain itu, peran PKK sebagai penggali, pengembang potensi masyarakat khususnya keluarga, pembina, motivator, serta penggerak prakarsa, gotong royong dan swadaya perempuan dalam pembangunan sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan partisipatif.

Pada era Orde Baru, PKK merupakan lembaga kemasyarakatan yang peran dan kiprahnya tidak dipertanyakan lagi dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui berbagai macam kegiatan ketrampilan yang banyak dilakukan mulai dari hidup sehat, pendidikan keluarga yang dimulai dari lingkungan terbawah, yakni Rukun Tetangga (RT) hingga desa dan kelurahan. PKK merupakan wadah bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimiliki perempuan agar secara mandiri mempunyai ketrampilan dan keahlian dalam mengatasi masalah yang mereka hadapi secara mandiri melalui peningkatan kapasitas dan kualitas hidup. Oleh karena itu, PKK dibentuk untuk menumbuhkan, menghimpun, mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera.

PKK menjadi gerakan untuk mendata beberapa aspek yang diperlukan seperti data warga, ibu hamil, bayi, dan balita, kelahiran, kematian, sampai kegiatan masyarakat. PKK juga harus menembus pemahaman agama yang kurang tepat, tentang pelarangan penggunaan alat kontrasepsi termasuk mereka harus memberikan penjelasan yang utuh tentang manfaat program KB kepada masyarakat yang rata-rata berpendidikan rendah, mereka membantu korban kekerasan perempuan dalam rumah tangga dan masyarakat. PKK konsern dalam membela kaum miskin yang kelaparan dengan cara membantu ekonomi kaum perempuan. Program kerja PKK berorientasi pada praksis, artinya PKK bergerak pada aksi-aksi nyata memberdayakan dan memihak kaum perempuan. Dan lebih dari itu, PKK mempunyai andil besar dalam mensukseskan lomba desa.

Terkait dengan hal tersebut, dalam upaya mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan yang pro-poor, pro-gender, dan pro-job, maka pemberdayaan PKK perlu terus ditingkatkan. Pemberdayaan PKK dalam keluarga meliputi segala upaya Bimbingan, Pembinaan dan Pemberdayaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju, dan mandiri. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diberikan penghargaan (reward) bagi PKK yang telah berhasil menjalankan 10 (sepuluh) programnya sehingga menjadi pemenang dalam perlombaan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Penghargaan (reward) ini merupakan stimulan bagi PKK dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga baik sosial maupun ekonomi dengan pemberdayaan masyarakat sebagai ujung tombaknya.


Pengertian, Tujuan, dan Sasaran PKK
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya di singkat PKK, adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
  1. Pemberdayaan Keluarga adalah segala upaya bimbingan dan pembinaan agar keluarga dapat hidup sehat sejahtera, maju dan mandiri.
  2. Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
  3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
  4. Keluarga Sejahtera  adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan meterial yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota, antar keluarga dan masyarakat serta lingkungannya.
  5. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilisator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak  pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
  6. Anggota Tim Penggerak  PKK adalah warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, partai politik, lembaga atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendali gerakan PKK.
  7. Kelompok PKK adalah kelompok-kelompok yang berada di bawah Tim Penggerak PKK desa/kelurahan yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan.
  8. Kelompok Dasawisma adalah kelompok yang terdiri atas 10-20 kepala keluarga (dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat), diketuai oleh seorang yang dipilih di antara mereka, merupakan kelompok potensial terdepan dalam pelaksanaan kegiatan PKK.
  9. Kader Umum adalah mereka yang telah dilatih atau belum dilatih tetapi memahami, serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK, yang mau dan mampu memberikan penyuluhan dan menggerakan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan.
  10. Kader Khusus adalah kader umum yang mendapat tambahan pengetahuan dan ketrampilan tertentu, antara lain melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh PKK, lembaga, instansi pemerintah atau non pemerintah. Data tentang Kader khusus dicantumkan dalam kolom data Pokja masing-masing.
  11. Pelatih PKK adalah anggota Tim Penggerak PKK atau Kader yang telah mengikuti pelatihan PKK dan Metodologi pelatihan, serta mendapatkan surat keputusan sebagai Pelatih dan ketua Umum/Ketua Tim Penggerak PKK Daerah yang bersangkutan.
  12. Pelindung Utama PKK adalah istri Presiden Republik Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun material untuk keberhasilan Gerakan PKK.
  13. Pelindung PKK adalah istri wakil Presiden Republik Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, dukungan baik moril maupun materiil untuk keberhasilan Gerakan PKK.
  14. Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK adalah unsur pendukung pelaksanaan program PKK yang terdiri atas pimpinan instansi/lembaga yang membidangi tugas-tugas pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga serta para tokoh/pemuka masyarakat, lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan kepala Desa/lurah sesuai dengan jenjang keperintahan.
  15. Penasehat PKK adalah tokoh/pemuka masyarakat yang karena keahlian, pengetahuan dan pengalamannya mau membantu untuk keberhasilan pelaksanaan Gerakan PKK, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Pusat.
  16. Sedangkan Penasehat, baik di Provinsi, Kabupaten/Kota dapat diadakan sesuai keadaan dan kebutuhan, diusulkan oleh ketuia Tim Penggerak PKK dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK yang bersangkutan.
Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berkhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan  gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Sasaran gerakan PKK adalah keluarga, baik di pedesaan maupun perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya, dalam hal-hal sbb:
  1. Mental Spiritual, meliputi sikap dan perilaku sebagai insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Fisik Material, meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan.
Kegiatan Keterpaduan BKR, PKK, dan UPPKS
BKR Jati Ayu, Dusun Jatibungkus, Desa Hargomulyo, pertama kali di bentuk pada tahun 2004 dengan anggota 43 keluarga. Setelah ada kegiatan BKR, ternyata kegiatan PKK jadi kurang diminati karena di kelompok BKR langsung di adakan arisan dan tabungan jadi kegitannya hampir sama dan pengurusnya sebagian besar sama begitu juga UPPKS pengurusnya sebagian besar sama.

       Ternyata sasaran BKB, UPPKS dan PKK sama yaitu keluarga, dan tujuannyapun juga sama yaitu kesejahteraan keluarga. Maka kami, bersama pengurus BKR , UPPKS dan PKK punya pemikiran agar tiga kelompok kegiatan itu dipadukan dan dibarengkan dengan tujuan menghemat waktu. Dan akhirnya, terwujudlah keterpaduan tersebut dengan terpilih ketuanya Ny Suharti, dan anggotanya yaitu Suginem, Sriyati, Sri Utami, Sumiyem, Sumini, Suwarti, Ninuk Rahayu, Sarbini, dan Samini pada tahun 2010 sampai sekarang. Semula anggotanya hanya 43  keluarga, karena dipadukan anggota menjadi tambah menjadi 62, ditambah lagi kegigihan kader dalam kegiatan kunjungan rumah untuk melakukan motivasi dan konseling akhirnya anggotanya makin bertambah setiap tahun sampai tahun 2019 anggota mencapai 131 keluarga. Anggota BKR adalah keluarga yang mempunyai anak remaja yang sekaligus anggota masyarakat yang juga anggota UPPKS dan PKK.

      Kegiatan dilaksanakan bersama-sama dengan pertemuaan setiap bulan sekali setiap tanggal 9 jam 13 WIB sampai selesai kurang lebih jam 16 WIB. Susunan acaranya secara rutin yaitu: pembukaan, sambutan ketua, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars PKK, Mars KB dan Ayunda Si Menik, penyampaian materi BKR dan PKK, lain-lain diisi dengan pertanyaan, koperasi dan arisan, serta akhirnya penutup. Kegiatan dipimpin oleh anggota yang telah terpilih menjadi kader. Setiap kader biasanya punya jabatan yang dobel karena sulitnya mencari kader yang mampu dan mau, mencari kader permasalahannya adalah yang mau belum tentu mampu yang mampu belum tentu mau karena jadi seorang kader adalah perjuangan. Sebelum acara penyuluhan atau diskusi dimulai, anggota datang melakukan kegiatan UPPKS yaitu menabung, arisan, dan simpan pinjam, sambil menunggu anggota komplit. Setelah anggota datang lebih dari 50% kegiatan UPPKS di hentikan terus acara di mulai dengan diawali doa kemudian menyanyikan  lagu Indonesia Raya, Mars PKK, dilanjutkan Mars KB dan Ayunda Si Menik secara bersama-sama, kemudian penyuluhan dan diskusi tentang masalah remaja di lanjutkan penyampaian penyuluhan PKK dengan materi dari desa tentang 10 program  pokok PKK yang di dalam materi tersebut ada bermacam-macam termasuk tentang kesehatan dan KB. Setelah acara diskusi dan penyuluhan selesai dilanjukan kegiatan UPPKS lagi sampai selesai.


Penutup

Kesimpulan
Dengan adanya keterpaduan BKR, PKK dan UPPKS masyarakat di harapkan dapat bekerjasama dalam mengelola remaja agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan yang diharapkan, yaitu remaja yang berkualitas, mandiri, kreatif, berbudaya, berakhlak mulia, punya budi pekerti yang baik yang dapat sebagai sumber daya manusia yang handal  untuk mensukseskan pembangunan nasional.
Anggota BKR dapat rajin mengikuti pertemuan karena tertarik dengan adanya kegiatan ekonomi produktif dan tidak ada alasan untuk males berangkat pertemuan karena menghabiskan waktu, jadi sebulan pertemuan hanya sekali seandainya tidak dipadukan dan di barengkan sebulan paling tidak pertemuan tiga kali dan akan mengurangi waktu untuk bekerja sebagai petani atau yang lainnya.

Saran
Bagi ibu-ibu kader diharapkan  dapat mendata keluarga yang mempunyai remaja dan mengajak para orang tuanya untuk menjadi anggota BKR (Bina Keluarga Remaja) serta hadir dalam pertemuan keterpaduan. Karena, faktanya setiap keluarga yang memiliki remaja menyadari bahwa BKR tersebut sangat bermanfaat dalam pengasuhan remaja dalam keluarganya, agar remaja berkualitas dan handal dalam menhadapi kehidupan masa mendatang.(*)

Daftar Pustaka

1. Buku Saku Kader PKK, Tim Penggerak PKK Kabupaten Bekasi tahun 2007. Ny. Cucu Sa’aduddin.

2. R. Israwati, Purwanto, Sumarwan, U., Sriudiyani IA., Wahyuni, D.dan Pangemanan, S. 1997. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan UPPKS. Kerjasama Ikatan Sosiologi Indonesia dengan Kantor Menteri negara Kependudukan/BKKBN. Jakarta.

3. Pedoman Bina Keluarga Remaja, Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 2011.
0 Viewers

Post a Comment

1 Comments

  1. Promo www.Fanspoker.com :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup
    || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||

    ReplyDelete
Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)

The Magazine