Kades Tileng: "Dalam Cegah Perkawinan Usia Dini, Beban Berat Ada di KUA!"


Senin (18/2) dilangsung kegiatan Forum Musyawarah Kampung KB, di Dusun Nanas, Tileng, Girisubo. Kegiatan ini didanai dari dana BOKB Kecamatan Girisubo bulan Februari, anggaran dari BKKBN Pusat. Hadir dalam acara ini jajaran PKB Girisubo, Dukuh Nanas, pengurus Pokja Kampung KB, dan warga Dusun Nanas. Tema pada kegiatan ini adalah “Pencegahan Penikahan Anak”.



PKB, Sabrur Rohim, MSI, dalam kata pengantarnya menegaskan bahwa even hari ini adalah dalam rangka sosialisasi pendewasaan usia perkawinan (PUP), dengan tujuan dapat mencegah angka pernikahan usia dini khususnya di lingkup Dusun nanas ini. Sementara itu, Dukuh Nanas, Jamal, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada PKB kecamatan Girisubo dan tamu undangan. Beliau berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membawa dampak positif dari segi program pendewasaan usia pernikahan. Beliau juga menyampaikan beberapa progres setelah adanya Kampung KB. Untuk anak-anak balita di Dusun Nanas, alhamdulilah sehat, yang itu tidak lepas dari parenting yang baik dari para ibu. Untuk lansia dengan di bentuknya kampung KB lansia berubah menjadi lebih baik kondisinya, artinya ada perhatian dan pengasuhan yang baik kepada kaum lansia.
PKB, Prasetyohadi, SPd, pertama-tama mengajak peserta dan tamu undangan untuk meneriakkan Salam KB! Pak Bambang, demikian panggilannya, menyampaikan kegiatan kampung KB saat ini hanya berkutat dengan pertemuan, tetapi itu tidak mengapa, karena akan menambah pengetahuan. Mungkin sepengetahuan kita, ujar Pak Bambang, KB itu untuk membatasi 2 anak cukup. “Tetapi sejatinya KB bukan hanya itu saja, melainkan juga mengyangkut bagaimana cara menyiapkan keluarga yang terencana tersusun dengan baik agar ke depannya mampu membentuk keluarga yang bahagia,” ujar Prasetyohadi.

Kades Tileng, Drs Supriyadi, dalam materinya menyampaikan poin-poin prinsip dalam menanggulangi pernikahan usia anak. Beliau juga menyinggung kasus yang pertama terbaru di tahun 2019 ini, yakni di Padukuhan Ngasem, yaitu adanya pernikahan anak usia 16 tahun. Beliau menyampaikan pengaruh sebesar apapun yang terjadi di luar sana itu tergantung bagaimana cara kita menyikapi masalah tersebut. Ada faktor pengaruh dan penentu. Di luar ada pengaruh, tetapi penentunya tetap kita sendiri. Kades Tileng menegaskan bahwa beban terberat itu sebenarnya ada pada KUA, bukan pada Pemerintahan Desa. “Jika Kades ataupun Camat tidak menyetujui pernikahan di bawah umur, tetapi pihak KUA ada izin untuk meningkahkan, ya hasilnya akan sama saja. Tetapi lebih dari itu, titik paling terpenting adalah kesadaran, karena dengan kesadaran kita tidak gampang terkecoh oleh godaan atau harus mencari-cari justifikasi aturan. Aturan yang hakiki itu sebenarnya ada di hati kita masing-masing, yang sudah dianugerahkan Tuhan, yakni adanya persepsi baik dan buruk. Tinggal bagaimana kita saja, apakah taat dengan sendirinya, atau harus taat di bawah tekanan aturan normatif yang dibuat manusia,” kata Kades.

Sementara itu, Kabid KB DP3AKBPM dan D, Dra Dwi Iswantini, menyampaikan bahwasanya upaya pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Gunungkidul telah lama menjadi konsern Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul. Dalam hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bupati No 36 Tahun 2015 tentang pencegahan pernikahan pada usia anak. Kebijakan ini dikeluarkan karena data menunjukan masih tingginya angka pernikahan dini di kabupaten ini, terutama 2010-2014. Kebijakan ini cukup efektif untuk menekankan pernikahan dini terbukti dengan semakin menurunnya angka pernikahan pada usia anak. Menurut Dwi, ada banyak faktor yang melatarbelakangi pernikahan usia anak, di antaranya faktor ekonomi, pendidikan, seks pra nikah di kalangan remaja (KTD), rendahnya pengetahuan KRR, adat tradisi dan kebiasaan di masyarakat, dll. “Saya sangat berharap, warga di kampung KB menjadi pionir dalam gerakan pencegahan nikah anak ini,” pungkas Dwi.(*) [Rudi Purwanto & Sabrur Rohim, Girisubo]

0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine