Wujudkan Tertib Administrasi, Kampung KB Margo Mulyo Gelar Program ODS Itsbat Nikah


 Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan BKKBN, Prof M Rizal Martua Damanik, menuturkan bahwa program Kampung KB yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo adalah untuk mengimplementasikan cita ke 3, 5, dan 8 dalam Nawacita Presiden. Cita ke 3 adalah membangun Indoensia dari kawasan pinggir, cita ke 5 membangun atau meningkatkan kualitas SDM, dan cita ke 8 adalah merevolusi mental. Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun atau yang setara, yang memiliki kriteria tertentu dalam hal kriteria utama, sebuah kampung harus memiliki syarat-syarat seperti jumlah keluarga miskin diatas rata-rata tingkat desa dimana Kampung/RW tersebut berada. Bagi yang membentuk setara desa, jumlah keluarga miskin di desa tersebut harus diatas rata-rata kecamatan di mana desa itu berada. Selain itu, syarat utama lainnya adalah pencapaian KB di desa tersebut sangat rendah. Dalam hal kriteria wilayah, setiap kampung KB harus memenuhi unsur seperti berada di wilayah kumuh, kampung pesisir atau nelayan, berada di daerah aliran sungai (DAS), di daerah bantaran kereta api, kawasan miskin (termasuk miskin perkotan), terpencil, wilayah perbatasan, kawasan industri, kawasan wisata, tingkat kepadatan penduduk tinggi di mana taraf hidup atau kesejahteraannya tertinggal dengan dusun-dusun lain pada umumnya. Program ini, ujar Rizal dalam acara “Penguatan Pokja Kampung KB”, di Hotel Mirah, Bogor, Ahad (2/12) yang lalu, adalah program “kroyokan”. Artinya, bahwa yang terlibat atau intervensi di dusun atau kampung sasaran bukan hanya PKB, tetapi semua lintas sektor di wilayah yang bersangkutan, dengan melihat potensi atau realitas permasalahan yang ada.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Bina Hubungan Antar Lembaga BKKBN, Drs Ary Goedadi, bahwa kampung KB merupakan inovasi strategis untuk mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) secara utuh di lini lapangan. Kampung KB sebagai model miniature pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, mitra kerja, stakeholders instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, serta dilaksanakan di tingkatan pemerintahan terendah.
Melalui Kampung KB, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menggabungkan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, budaya dan sector-sektor lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas,” ujar Ary dalam kunjungan kerjanya ke kampung KB Ngalangombo, Dadapayu, Semanu, Gunungkidul, Sabtu (8/12) yang lalu.
Pemikiran dan wawasan di atas itulah kiranya yang melandasi inisiatif BPKB Paliyan untuk menciptakan sebuah gebrakan di Kampung KB Margo Mulyo, Dusun Karangmiri, Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan, yakni melaksanakan kegiatan itsbat nikah terhadap 29 pasangan suami istri warga Dusun Karangmiri. Dusun tersebut nota bene adalah kampung KB pertama yang dibentuk di wilayah Kecamatan Paliyan.
Program yang diberi nama oleh ketua Kampung KB sebagai one day one service (satu hari satu pelayanan) maksudnya adalah setelah pasangan suami istri mengikuti proses itsbat nikah, maka pasangan ini langsung menerima Buku Nikah sampul hijau dan merah untuk suami dan istri, gratis tanpa dipungut biaya. Sebuah langkah dan iktiar untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan di wilayah Kampung KB Dusun Karangmiri, karena masalah tertib administrasi di kampung ini masih sangat minim.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat (23/11) bertempat di Balai Desa Mulusan, terselenggara atas kerja sama lintas sektor, yang meliputi Biro Tapem Daerah Istimewa Yogyakarta, Pengadilan Agama Wonosari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Kantor Urusan Agama Kecamatan Paliyan, Pemerintah Kecamatan Paliyan dan Pemerintah Desa Mulusan.
Di samping pelaksanaan itsbat nikah, pokjanal Kampung KB juga menfasilitasi peserta itsbat nikah yang belum memiliki akta kelahiran bisa sekaligus memproses akta kelahiran seketika itu juga. Dari 29 (dua puluh sembilan) pasangan itsbat nikah, 14 (empat belas) diantaranya mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran, Sehingga peserta yang dahulunya tidak memiliki Akta Nikah (baca: Buku Nikah) dan Akta Kelahiran, setelah melakukan proses dan mekanisme yang telah ditentukan, peserta pulang bisa membawa Buku Nikah yang telah disahkankan oleh KUA Kecamatan Paliyan dan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, dan semuanya gratis tanpa dipungut biaya serupiah pun.
Widarto, Ketua Kampung KB Margo Mulyo yang sekaligus Kepala Dusun Karangmiri di sela-sela kegiatan tersebut menjelaskan bahwa setidakanya ada beberapa alasan yang melatar belakangi Pokjanal Kampung KB menfasilitasi kegiatan itsbat nikah ini. “Di antaranya adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan, mengingat sekarang segala sesuatu harus ada bukti yang sah sah, legal dan formal dari Negara. Ketika ada pengurusan apa pun semua membutuhkan buku nikah. Contoh misalnya dalam pengurusan akta anak, pembuatan Kartu Kelurga (KK), bahkan jika anak meninggal dunia, untuk mencari akta kematian pun membutuhkan buku nikah. Tidak terkecuali dalam kasus tertentu untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Pasport juga membutuhkan buku nikah. Kami terpanggil dan merasa perlu untuk memfasilitasi warga Kampung KB Margo Muyo Karangmiri ini, bagi warga masyarakat yang pernah menikah tetapi tidak memiliki bukti nikah yang sah berupa buku nikah dan yang bersangkutan ingin dan merasa perlu untuk memilikinya, kami data dan kami fasilitasi,” ujarnya. Lebih lanjut, Kadus Karangmiri ini menuturkan, “Kami berharap program itsbat nikah ini nantinya bisa menginspirasi pengelola Kampung KB yang lain di Gunungkidul, mengingat masih banyak pasangan suami istri yang sudah lanjut usia, yang menikah sekian puluh tahun yang lalu, dan belum memiliki buku nikah. Ini merupakan salah satu program dan langkah nyata dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kampung KB.”

Selayang Pandang Itsbat Nikah
Perlu diketahui bersama, bahwa itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (baca: nikah/perkawinan sirri). Akan tetapi, karena statusnya hanya sah secara agama saja, maka Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas nikah/perkawinan sirri tersebut. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa, “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”.
Kegiatan itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum dan masuk register pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama. Dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan sirri akan mendapatkan akta nikah berupa Buku Nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan menjadi jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, akta kematian, warisan, dan lain-lain.
Permohonan itsbat nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama setempat, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengajukan itsbat nikah:

1. Menyerahkan surat permohonan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa perkawinan tersebut belum dicatatkan;
3. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;
4. Foto Copy KTP pemohon itsbat nikah;
5. Membayar biaya perkara;
6. Lain-lain yang akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan.


Kampung KB Margo Mulyo
Arah kebijakan Pembangunan Nnasional periode 2015-2019 memberikan mandat kepada BKKBN untuk turut serta menyukseskan agenda prioritas pembangunan (Nawacita), terutama pada prioritas nomor 3 (tiga), yaitu “memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” dan prioritas nomor 5 (lima) yaitu “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencna serta melaksanakan strategi pembangunan nasional untuk dimensi pembangunan manusia dan pembangunan bidang kesehatan dan mental/karakter (Revolusi Mental).
Kampung KB Margo Mulyo Dusun Karangmiri adalah Kampung KB yang dibentuk dan ditetapkan pada tahun 2017 berdasarkan SK Bupati Gunungkidul  Nomor 293/KPTS/2017. Harapan ke depan nantinya Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplemetasikan kegiatan-kegiatan prioritas program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan pembangunan sektor terkait lainnya secara utuh di lini lapangan. Adapun Kampung KB Margo Mulyo di Dusun Karangmiri Desa Mulusan yang diketuai oleh Widarto sekaligus Kadus Karangmiri merupakan salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total program KKBPK secara utuh di Kecamatan Paliyan yang melibatkan seluruh bidang KB disemua tingkatannya dan bersinergi dengan stakeholders sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di wilayah Dusun Karangmiri.
Melalui arahan dan pendampingan dari Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Paliyan, Tri Nurhidayati, SSos, diharapkan nantinya ada harmonisasi, sinergitas dan kerjasama lintas sektor sehingga bisa secara langsung dan bersama-sama melaksanakan program dan kegiatan yang bersentuhan serta memberi manfaat kepada masyarakat, seperti kegiatan one day service; itsbat nikah untuk warga Kampung KB Dusun Karangmiri.

One Day Service Itsbat Nikah
Kegiatan one day one service (layanan satu hari) maksudnya adalah setelah mengikuti itsbat pasangan ini langsung menerima buku nikah sampul hijau dan merah masing-masing untuk suami dan istri. Kegiatan one day service dilakukan secara gratis melibatkan semua unsur terkait. Tujuan diberlakukan itsbat nikah terpadu adalah untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan secara sederhana dan cepat.
Kepala Kantor Kemetrian Agama Gunungkidul, H Aidi Johansyah, SAg, MM, menjelaskan, “Kegiatan itsbat nikah di Kecamatan Paliyan ini merupakan kali yang ke 4 (empat) di wilayah Gunungkidul untuk tahun 2018. Sampai saat ini Kecamatan Paliyan dan Saptosari mencatat peserta terbanyak. Peserta itsbat nikah dibatasi maksimal menikah tahun sembilan puluhan, sehingga hampir semua peserta telah lanjut usia. Mungkin kerena terkendala geografis, administrasi dan kurangnya pemahaman masyarakat pentinganya pencatatan nikah sehingga dahulu mereka menikah hanya secara adat atau agama”. Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa itsbat nikah dilakukan dalam rangka penetapan resmi pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang belum dicatat dan belum memiliki Buku Nikah, di mana prosesnya harus dilakukan melalui proses persidangan oleh Pengadilan Agama”.  
Tim dari Pengadilan Agama Wonosari menerjunkan 4 (empat) Majelis Hakim yang masing-masing terdiri dari Hakim Tunggal dan Panitera Penggati, yang Koordinatori oleh Ahmadi, SH selaku Panitera di Pengadilah Agama Wonosari. Arjo Tugiyono salah seorang peserta itsbat nikah dari Dusun Karangmiri, di sela-sela mengantre untuk dipanggil Majelis Hakim, menceritakan pengalamannya. “Dulu saya menikah, atau ijaban menggunakan cara kuno, tidak dikasih surat tanda bukti telah menikah. Adanya acara itsbat nikah secara bersama, kolektif, sangat membantu warga masyarakat. Lagi pula semua kelengkapan dan persyaratan sudah di urus oleh Pak Dukuh. Serta tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya dengan logat Jawa dan muka semringah.
“Dengan adanya kemitraan dan kerjasama lintas sektor yang baik akan dapat menciptakan hubungan yang baik sehingga dalam pembuatan kebijakan, pengambilan keputusan dan implementasi di lini lapangan akan lebih tertata, terukur sehingga apa yang menjadi target dan tujuan biasa dicapai dengan baik,” demikian asa dari Budiarto, Penyuluh KB senior Kecamatan Paliyan.(*) [Purwadi, SHI, PKB Paliyan/mantan PKB Gedangsari]

0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine