RONGKOP, GUNUNGKIDUL | Upaya mencegah perkawinan usia dini terus dilakukan melalui penguatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendewasaan usia perkawinan (PUP). Salah satunya melalui kegiatan "Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan" yang digelar di Balai Padukuhan Sambi Kidul, Kalurahan Botodayaan, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti sekitar 70 warga masyarakat Sambi Kidul. Sejumlah pejabat dan pamong Kalurahan Botodayaan turut hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.
Hadir sebagai narasumber Anggota DPRD DIY dari Partai NasDem, Ismail Ishom, AMd; Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPM3P2 DIY, Sholeh Anwari, SST; serta perwakilan Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia (IPeKB) DIY, Sabrur Rohim, SAg, MSI.
Sosialisasi tidak hanya membahas persoalan usia perkawinan, tetapi juga mengaitkannya dengan kesehatan reproduksi, kesiapan membangun keluarga, pencegahan stunting, serta pentingnya pemahaman remaja terhadap kehidupan berumah tangga.
Apresiasi Warga dan Komitmen Kalurahan
Dukuh Sambi Kidul, Waloya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan dalam sosialisasi memiliki relevansi langsung dengan kehidupan masyarakat, khususnya dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi kehidupan keluarga.
Ia berharap kegiatan semacam itu tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dapat memberikan pemahaman yang kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Kamituwa Kalurahan Botodayaan, Sabingi, mewakili Lurah, juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam pelaksanaan kegiatan. Ia berharap perhatian pemerintah dan para pemangku kepentingan terhadap Botodayaan dapat terus berlanjut, bukan hanya dalam bidang sosial dan kependudukan, tetapi juga pembangunan fisik.
Dalam kesempatan tersebut, Sabingi menyinggung harapan masyarakat agar program pembenahan infrastruktur juga dapat diimplementasikan di Sambi Kidul khususnya dan Kalurahan Botodayaan pada umumnya. Salah satu kebutuhan yang disebutkan adalah pengecoran jalan yang menghubungkan antarkapanewon (jalan raya Jepitu - Boto).
Di sisi lain, menurut Sabingi, dalam konteks pencegahan perkawinan usia dini, Kalurahan Botodayaan telah memiliki langkah konkret. Pemerintah Kalurahan telah menerbitkan Peraturan Lurah tentang pencegahan nikah dini. Peraturan tersebut kemudian disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh 21 padukuhan yang ada di Kalurahan Botodayaan.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah kalurahan untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya mempersiapkan generasi muda sebelum memasuki kehidupan perkawinan.
Data di tingkat kalurahan menunjukkan, sejauh ini Botodayaan tercatat 0 persen dispensasi nikah. Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu indikator bahwa upaya pencegahan perkawinan usia dini di tingkat masyarakat terus berjalan. Keberadaan Peraturan Lurah yang telah disosialisasikan ke seluruh padukuhan juga disebut dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung kondisi tersebut.
Nikah Dini dan Stunting Masih Menjadi Perhatian
Anggota DPRD DIY, Ismail Ishom, AMd, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD DIY.
Ia mengatakan, isu perkawinan usia dini dan stunting masih menjadi perhatian dalam pembangunan keluarga di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk di Kabupaten Gunungkidul. Karena itu, menurutnya, edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, lembaga legislatif, pemerintah kalurahan, kader, penyuluh, hingga masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Ishom berharap terbangun komunikasi yang lebih intensif antara masyarakat dengan pemerintah kalurahan dan padukuhan. Komunikasi tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pembahasan program-program pemberdayaan masyarakat pada masa mendatang yang dapat diusulkan melalui Pokir anggota DPRD DIY.
Dengan demikian, kegiatan sosialisasi tidak hanya dipandang sebagai forum penyampaian informasi, tetapi juga menjadi ruang untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Perkawinan dan Tantangan Keluarga
Materi mengenai dinamika kependudukan disampaikan oleh Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPM3P2 DIY, Sholeh Anwari, SST.
Dalam paparannya, Sholeh mengangkat persoalan perkawinan usia dini sekaligus perkembangan indikator kependudukan di DIY. Ia menyampaikan bahwa angka Total Fertility Rate (TFR) atau rata-rata jumlah anak yang dilahirkan seorang perempuan selama masa reproduksinya di DIY berada di kisaran 1,8.
Di sisi lain, jumlah perkawinan di DIY berada di kisaran 18.500-an perkawinan per tahun, sementara angka perceraian berada di kisaran 5.000 sampai 6.000-an kasus per tahun. Jadi bila diperhadapkan (meksi tidak apple-to-apple) satu sama lain, dari sekian banyak yang nikah, hampir sepertiganya berujung perceraian.
Data tersebut menjadi bahan refleksi bahwa membangun keluarga tidak cukup hanya bermodalkan kesiapan administratif maupun keinginan untuk menikah. Kesiapan secara fisik, mental, emosional, sosial, ekonomi, serta kemampuan menjalankan fungsi keluarga juga menjadi bagian penting yang perlu dipersiapkan.
Persoalan perkawinan usia dini juga memiliki keterkaitan dengan berbagai isu pembangunan keluarga. Ketika seseorang memasuki perkawinan pada usia yang belum matang, berbagai tantangan kehidupan keluarga dapat muncul bersamaan, mulai dari kesiapan ekonomi, pengasuhan anak, kesehatan reproduksi, hingga kemampuan membangun relasi yang sehat dalam rumah tangga.
Karena itu, pendewasaan usia perkawinan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses mempersiapkan generasi muda agar mampu membangun keluarga yang berkualitas.
Remaja Perlu Dibekali Kesiapan Kehidupan Berkeluarga
Sementara itu, perwakilan IPeKB DIY, Sabrur Rohim, S.Ag., MSI., memberikan materi yang lebih banyak menyoroti aspek kesehatan reproduksi dan persiapan kehidupan berumah tangga bagi remaja atau PKBR.
Menurut Sabrur, perkawinan bukan sekadar persoalan kesiapan untuk melangsungkan akad, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab panjang dalam membangun keluarga. Karena itu, remaja perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai sebelum mengambil keputusan untuk menikah.
Salah satu materi yang ditekankan adalah pentingnya pendewasaan usia perkawinan. Sabrur menyampaikan bahwa dalam anjuran pemerintah, usia ideal perkawinan adalah perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.
Penekanan terhadap usia tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan angka, tetapi juga dengan kesiapan individu untuk menjalankan berbagai tanggung jawab setelah menikah.
“Pernikahan membutuhkan kesiapan, bukan hanya keinginan. Ada kesiapan kesehatan reproduksi, psikologis, sosial, ekonomi, dan kesiapan menjalankan peran sebagai suami maupun istri,” terang Sabrur dalam pemaparannya.
Ia juga mengajak masyarakat melihat persoalan perkawinan dari perspektif pembangunan keluarga. Remaja perlu diberi ruang untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan keterampilan, mempersiapkan kemandirian ekonomi, serta memahami kesehatan reproduksi sebelum memasuki kehidupan perkawinan.
Delapan Fungsi Keluarga
Dalam sosialisasi tersebut, Sabrur juga memaparkan mengenai delapan fungsi keluarga yang selama ini dikampanyekan BKKBN/Kemendukbangga.
Delapan fungsi tersebut meliputi fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan.
Menurut Sabrur, keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan kualitas generasi berikutnya. Karena itu, pasangan yang akan membangun rumah tangga perlu memahami bahwa keluarga bukan hanya tempat tinggal bersama, tetapi juga lingkungan pertama bagi tumbuh kembang anak.
Pemahaman mengenai delapan fungsi keluarga tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi masyarakat untuk membangun keluarga yang lebih siap dan berkualitas.
Khusus bagi remaja, pemahaman tersebut juga penting agar mereka tidak melihat perkawinan hanya dari sisi romantisme atau status sosial. Perkawinan merupakan institusi yang membawa tanggung jawab terhadap pasangan, anak, keluarga besar, serta lingkungan sosial.
Dari Sosialisasi Menuju Komitmen Bersama
Sosialisasi PUP di Sambi Kidul berlangsung interaktif. Setelah penyampaian materi, warga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada para narasumber.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif pemerintah, legislatif, penyuluh, pemerintah kalurahan, dan masyarakat dalam melihat persoalan perkawinan usia dini.
Pada akhir kegiatan, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai pendewasaan usia perkawinan, kesehatan reproduksi, PKBR, dan fungsi keluarga. Lebih jauh, kegiatan tersebut menghasilkan kesepakatan dan komitmen bersama untuk terus melakukan pencegahan perkawinan usia dini di lingkungan masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi semakin penting karena pencegahan nikah dini tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat, sementara keluarga dan masyarakat membutuhkan dukungan kebijakan serta edukasi yang berkelanjutan.
Pengalaman Kalurahan Botodayaan dengan penerbitan Peraturan Lurah tentang pencegahan nikah dini yang telah disosialisasikan di 21 padukuhan menunjukkan adanya upaya membangun pencegahan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Catatan 0 persen dispensasi nikah di Botodayaan sejauh ini menjadi data yang patut dicermati dan terus dipantau. Apakah kondisi tersebut sepenuhnya merupakan dampak dari keberadaan regulasi atau juga dipengaruhi faktor sosial lainnya, tentu membutuhkan pengamatan lebih lanjut. Namun, yang jelas, kebijakan tingkat kalurahan telah memberikan landasan bagi masyarakat untuk membangun kesepahaman mengenai pentingnya mencegah perkawinan pada usia yang belum matang.
Pada akhirnya, pendewasaan usia perkawinan bukan sekadar menunda sebuah pernikahan. Lebih dari itu, PUP merupakan upaya memberi kesempatan kepada generasi muda untuk menyiapkan masa depan dengan lebih matang—menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian, memahami kesehatan reproduksi, serta mempersiapkan diri menjadi pasangan dan orang tua.
Dari Balai Padukuhan Sambi Kidul, pesan itu kembali ditegaskan: keluarga yang berkualitas berawal dari pasangan yang dipersiapkan dengan baik.(*)
Sosialisasi PUP di Sambi Kidul berlangsung interaktif. Setelah penyampaian materi, warga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada para narasumber.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif pemerintah, legislatif, penyuluh, pemerintah kalurahan, dan masyarakat dalam melihat persoalan perkawinan usia dini.
Pada akhir kegiatan, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai pendewasaan usia perkawinan, kesehatan reproduksi, PKBR, dan fungsi keluarga. Lebih jauh, kegiatan tersebut menghasilkan kesepakatan dan komitmen bersama untuk terus melakukan pencegahan perkawinan usia dini di lingkungan masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi semakin penting karena pencegahan nikah dini tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat, sementara keluarga dan masyarakat membutuhkan dukungan kebijakan serta edukasi yang berkelanjutan.
Pengalaman Kalurahan Botodayaan dengan penerbitan Peraturan Lurah tentang pencegahan nikah dini yang telah disosialisasikan di 21 padukuhan menunjukkan adanya upaya membangun pencegahan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Catatan 0 persen dispensasi nikah di Botodayaan sejauh ini menjadi data yang patut dicermati dan terus dipantau. Apakah kondisi tersebut sepenuhnya merupakan dampak dari keberadaan regulasi atau juga dipengaruhi faktor sosial lainnya, tentu membutuhkan pengamatan lebih lanjut. Namun, yang jelas, kebijakan tingkat kalurahan telah memberikan landasan bagi masyarakat untuk membangun kesepahaman mengenai pentingnya mencegah perkawinan pada usia yang belum matang.
Pada akhirnya, pendewasaan usia perkawinan bukan sekadar menunda sebuah pernikahan. Lebih dari itu, PUP merupakan upaya memberi kesempatan kepada generasi muda untuk menyiapkan masa depan dengan lebih matang—menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian, memahami kesehatan reproduksi, serta mempersiapkan diri menjadi pasangan dan orang tua.
Dari Balai Padukuhan Sambi Kidul, pesan itu kembali ditegaskan: keluarga yang berkualitas berawal dari pasangan yang dipersiapkan dengan baik.(*)
0 Comments