Bahaya Napza Bagi Fisik, Mental, dan Kehidupan Sosial

Oleh: Dra Umi Wasriyati, MM (PKB Wonosari)

Penyuluhan mengenai Bahaya Penggunaan Napza oleh Satnarkoba Polres Gunungkidul di Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) Mentari, Tawarsari, Wonosari, Gunungkidul, dilaksanakan pada tanggal 4 September 2023 sebagai bagian dari dukungan terhadap kegiatan Kampung Bebas Narkoba.


Kelompok BKR Mentari di Padukuhan Tawarsari, Wonosari, secara rutin mengadakan pertemuan bulanan dengan Penyuluh KB Dra. Umi Wasriyati, MM. Beliau bertugas untuk mendukung evaluasi kegiatan Kampung Bebas Narkoba. Sebelum penyuluhan oleh Satnarkoba Polres Gunungkidul, PKB Wonosari melaporkan bahwa Kelompok BKR Mentari Tawarsari telah mengadakan pertemuan bulanan dengan berbagai materi, termasuk PUP (Pedewasaan Usia Perkawinan), Kesehatan Reproduksi dan Gizi Remaja, Persiapan Pernikahan, Komunikasi efektif dengan Remaja, 1001 BICARA TENTANG REMAJA, Pubertas, dan lainnya. Kelompok BKR Mentari juga pernah mengikuti lomba antar kabupaten/kota dan melakukan kegiatan outing class di obyek wisata Lembah Desa Pulutan, sambil memberikan edukasi kepada keluarga yang memiliki anak remaja. Ini semua didukung oleh aparat Kalurahan, dengan kontribusi dari anggaran Kalurahan.

Setelah penyampaian kegiatan BKR oleh PKB setempat dilanjutkan penyuluhan oleh  Joko Mulyono, SE, dari Satnarkoba Polres Gunungkidul. Beberapa materi yang disampaikan adalah sbb:

NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif)

1. Narkotika

Narkotika dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan kepada tinggi rendahnya potensi mengakibatkan ketergantungan, meliputi:

a. Narkotika golongan I, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan I antara lain:

- Tanaman papaver samniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.

- Opium, mentah yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman papavera

- Opium masak terdiri dari: candu, jicing (sisa-sisa dari candu), jicinko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing, tanaman koka, daun koka, kokaina, tanaman ganja.

b. Narkotika Goloingan II, adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ketergantungan.

Jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan II, antara lain:

1. Morfina,

2. Fantamil,

3. Petidina.

c. Narkotika Golongan III, adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Jenis-jenis narkotika yang termasuk golongan III, antara lain:

a. Kodeina

b. Etil morfina


2. Psikoterapika

Sesuai dengan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan berdasarkan tinggi rendahanya potensi mengakibatkan ketergantungan, meliputi:

- Psikotropika golongan I: MDMA (ekstasi), psilosibina, LSD, meskalina

- Psikotropika golongan II: amfetamina, methafetamina, metakuolona, metilfanidat

- Psikotropika golongan III: amobarbitalm flunitrazepam, katina, dll

- Psikotropikan golongan IV: barbital, bromiozepam,diazepam,estazolam, fenobarbital,klobazam, iorazepam, nitrazepam.

3. Zat adiktif lainnya

Zat adiktif lainnya anatara lain nikotin dalam rokok , etanol dalam minuman beralkohol dan pelarut lain yang mudah menguap seperti aseto, bensin, dan lain-lain.


4. Bahaya Napza Terhadap Pengguna 

a. Terhadap Kondisi Fisik

a.1. Akibat zat itu sendiri

Yang dimaksud di sini, di antaranya, gangguan mental organic akibat zat, misalnya intoksikasi yaitu suatu perubahan mental yang terjadi karena dosis berlebihan yang memang diharapkan oleh pemakainya. Sebaliknya bila pemakainya terputus akan terjadi gejala-gejala putus zat.

Berbagai zat juga akan menimbulkan komplikasi sendiri-sendiri, misalnya:

Ganja: pemakaian lama menurunkan daya tahan sehingga mudah terserang infeksi; selain itu juga memperburuk aliran darah koroner.

Kokaina: bisa menyebabkan terjadinya aritma jantung, ulkus atau perforasi sekat hidung, dan dalam jangka panjang memicu terjadinya anemia dan turunnya berat badan.

Alkohol: menimbulkan banyak komplikasi antara gangguan lambung , kanker usus, gangguan syaraf, gangguan metabolisme, cacat janin, dan gangguan seksual.

Halusinogen: dapat menimbulkan pendarahan otak

Inhalansia: menyebabkan gangguan pada fungsi ginjal, lever, jantung dan otak.

a.2. Akibat bahan campuran / pelarut, bahaya yang mungkin timbul: infeksi , emboli.

a.3. Akibat cara pakai atau alat yang tidak steril, akan terjadi berbagai infeksi, berjangkitnya AIDS atau hepatitis.

a.4. Akibat pertolongan yang keliru, misalnya dalam keadaan tidak sadar diberi minum.

a.5. Akibat tidak langsung, misalnya terjadi stroke pada pemakaian alkohol minutrisi karena gangguan abstraksi pada pemakaian alkohol.

a.6. Akibat cara hidup pasien, terjadi kurang gizi, penyakit kulit, kerusakan gigi, dan penyakit kelamin.


b. Terhadap kehidupan mental emosional dan perilaku

Intoksikasi alkohol atau sedavahipnotika menimbulkan perubahan pada kehidupan mental emosional yang bermanifestasikan pada gangguan perilaku yang tidak wajar. Pemakaian ganja yang berat dan lama menimbulkan sindrome amoyvasional. Putus obat golongan amfetamin dapat menimbulkan depresi sampai bunuh diri.

Akibat terhadapo fungsi mental antara lain berupa gangguan persepsi, daya pikir, kreasi dan emosi yang dapat merubah perilaku menjadi perilaku menyimpang. Zat adiktif antara lain nikotin yang terdapat dalam rokok dan etanol yang terdapat dalam minuman berakohol dapat menimbulkan intoksikasi adikasi atau ketergantungan fisik dan menatl yang menimbulkan hambatan atau ketidakmampuan untuk hidup bsecara wajar.


c. Terhadap Kehidupan Sosial

Gangguan mental emosional pada penyalahgunaan obat akan mengganggu fungsinya sebagai anggota masyarakat, bekerja atau sekolah. Pada umumnya prestasi akan menurun, lalu dipecat/dikeluarkan yang berakibat makin kuat dorongan untuk manyalah gunakan obat. Dalam posisi demikian hubungan dengan anggota keluarga atau kawan dekat umumnya terganggu.

Pemakaian yang lama akan menimbulkan toleransi , kebutuhan zat akan bertambah. Akibat selanjutnya akan memungkinkan terjadinya tindak kriminal, keretakan rumah tangga sampai perceraian.

Semua pelanggaran, baik norma sosial maupun hukum terjadi karena kebutuhan akan zat yang mendesak dan pada keadaan yang bersangkutan akan bertindak agresif dan impulsif.

Sesuai materi dari Polres Gunungkidul, pertemuan diakhiri dengan yel-yel, "... BKR Mentari Tawarsari, tanpa narkoba, maju..., jaya....! Yesss...!"(*)

0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine