Penyuluhan Ketahanan Keluarga Melalui Jalur Pendidikan Formal

Koresponden: Suroto, SSos, MM (PKB Panggang, Gunungkidul)

PANGGANG
- Penyuluhan kepada siswa-siswi anak sekolah tentang ketahanan keluarga melalui jalur pendidikan formal dilaksanakan telah dilaksanakan oleh BPKB Panggang pada hari Kamis (22/09), pukul 09.00-12.00 WIB, bertempat di musala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri II Panggang. 

Materi disampaikan oleh Ridwan, SKM, Kepala UPT Puskesmas Panggang II Panggang. Adapun jumlah peserta adalah sebanyak 150 siswa dengan didampingi oleh Kepala Sekolah SMPN II Panggang, Ristiarman, SPd, MPd. Ristiarman dalam kesempatan tsb mengucapkan selamat datang pada Kepala UPT Puskesmas Panggang II sebagai pemateri dan sekaligus mengharap kepada para siswa yang agar bisa mengikuti penyuluhan ini sampai selesai.

Menginjak selanjutnya, Ridwan menerangkan bahwa anak-anak sekarang pada usia remaja pada usia ini anak ingin tahu melalui media sosial, utamanya lewat handphone, sehingga anak-anak harus bisa memilah mana yang baik dan mana yang buruk. Tugas utama anak- anak/siswa yang pertama adalah belajar untuk mencari ilmu sebagai bekal setelah dewasa, gunakan waktu untuk hal-hal yang positif dan yang kedua membantu orang tua. Janganlah waktu hanya disia-siakan untuk bermain. Demikiandisampaikan Ridwan.

Ridwan juga mengatakan bahwa setiap Muslim, orang yang beragama Islam, wajib melakukan hal yang diwajibkan oleh syariat untuk dilaksanakan. Melaksanakan kewajiban itu akan berbuah pahala dan meninggalkannya akan berakibat dosa. Seorang Muslim juga berkewajiban meninggalkan segala hal yang dilarang syariat untuk dilakukan. Melanggar larangan ini akan berbuah dosa dan meninggalkannya akan meraih pahala.

Hanya saja, dari sisi usia, kewajiban seorang Muslim untuk menaati aturan syariat tersebut tidak secara mutlak dibebankan kepada setiap umat penganutnya tanpa memandang berapa pun usianya. Kewajiban ini hanya menjadi beban bagi orang yang telah mencapai usia akil baligh.

Nah, karena setiap manusia pasti akan melalui masa balig atau fase saat tubuh berkembang menjadi dewasa, dalam ilmu fikih baligh dimaknai sebagai sebuah masa di mana seseorang telah dibebani dengan syariat Islam. Berawal dari tuntunan hukum itulah orang tersebut dinamakan mukallaf.

Ridwan menjelaskan mengenai tanda-tanda baligh untuk laki-laki dan perempuan.

Ciri-ciri pubertas (baligh) untuk laki-laki:
1. Jakun mulai tumbuh.
2. Badan bertambah tinggi.
3. Bahu bertambah lebar dan bidang.
4. Suara jadi berat.
5. Mulai tumbuh rambut di sejumlah area tubuh.
6. Wajah mulai berjerawat.
7. Ukuran testis bertambah besar.
8. Ihtilam atau mimpi basah; yaitu keluarnya mani dari kemaluan, baik dalam kondisi tidur atau dalam kondisi terjaga (tidak tidur). Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “(Tanda baligh) yang pertama adalah keluarnya air mani dari kemaluan. Yaitu air yang memancar yang darinya tercipta anak keturunan. Ketika air tersebut keluar, baik dalam kondisi terjaga, tidur, karena jimak (hubungan biologis), ihtilam, atau selain itu, maka sudah baligh."
9. Berusia 15 tahun menurut kalender hijriyah.
Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah. Seorang anak—baik laki-laki maupun perempuan—yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap balig meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda balig yang lain.

Ciri-ciri pubertas (baligh) pada anak perempuan:
1. Payudara mulai membesar.
2. Pinggul membesar.
3. Rambut halus mulai tumbuh di beberapa bagian tubuh.
4. Wajah mulai berjerawat.
5. Keluar cairan di vagina.
6. Haid atau menstruasi
Haid atau menstruasi menjadi tanda balig hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki. Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, di mana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah. Bila ada seorang anak yang hamil pada usia tersebut, maka tanda balighnya bukan dari kehamilannya tetapi dari keluarnya sperma sebelum hamil. (Lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyifatus Saja: Jakarta, Darul Kutub Islamiyah, 2008, hlm 31).

Balignya anak perempuan bisa sama seperti laki-laki, namun ditambah dengan haid, berkembangnya alat-alat untuk berketurunan, serta membesarnya buah dada. Para ulama telah sepakat bahwasanya haid merupakan tanda balig bagi seorang wanita.

Bila anak sudah mengalami hulm/ihtlam maka ia telah sampai pada usia taklif. Wajib baginya mengerjakan ibadah dan seluruh amalan wajib. Adapun sebelum itu, maka perintah hanyalah sebagai pembiasaan dan menjadikannya pembelajaran.

Biasanya seorang perempuan tidak perlu menunggu usia 15 tahun untuk mengalami haid. Ketika usianya telah mencapai 9 tahun hijriyah atau qomariyah kemudian dia mengeluarkan darah haid dari kemaluannya, maka dia telah menginjak usia baligh.

Dalam hal ini, usia yang diperlukan seorang perempuan dikatakan menginjak baligh dengan haid tidak harus 9 tahun pas. Artinya ketika keluar darah haid sedangkan usianya belum genap 9 tahun (9 tahun kurang) sudah bisa disebut haid dengan syarat jarak antara darah yang keluar dengan ulang tahun yang ke-9 tidak melebihi 16 hari.

Selanjutnya Ridwan mengharapkan dengan adanya perubahan-perubahan pada anak laki-laki maupun perempuan untuk itu anak-anak jangan berpacaran dulu, tetapi raihlah ilmu sebagai bekal besuk anak-anak sudah dewasa, dan apabila anak-anak menggunakan tekhnologi informasi khususnya HP pakailah untuk kegiatan kegiatan yang positif, jangan melihat gambar-gambar yang porno, yang bisa merusak mental anak-anak kalian.(*)
0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine