PENTING! Ini Bunyi Surat Edaran Kepala BKKBN Pusat Terkait Mekanisme Kerja PKB/PLKB dalam Kondisi Wabah COVID-19

Kepala BKKBN, dr Hasto Wardoyo, SpOG (K).
Dalam menyikapi perkembangan wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), di mana untuk Indonesia belakangan ini penyebarannya juga meningkat, sejumlah Pemerintah Daerah mengubah kebijakan terhadap mekanisme bekerja para pegawainya, tidak terkecuali PKB (penyuluh KB) yang notabene pegawai yang diberdayakan oleh Pemda kabupaten/kota dalam urusan pengendalian penduduk dan KB.

Padahal, di sisi lain, PKB atau PLKB merupakan ujung tombak atau garda depan yang bertugas melakukan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan terkait dengan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan KB (Banggakencana) kepada individu, masyarakat, pemangku kepentingan, dll, dengan melakukan kunjungan rumah, kunjungan ke kelompok kegiatan, kunjungan ke faskes, dsb.

Maka dari itu, untuk menyesuaikan mekanisme bekerja dan melindungi kesehatan dan keselamatan PKB/PLKB dari wabah tersebut, Kepala BKKBN Pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Covid-19 di lingkungan BKKBN.

Maksud dari SE tersebut adalah memberi acuan bagi pengelola dan pendayaguna kinerja PKB/PLKB terkait dengan mekanisme kerja mereka dalam kondisi menyebarnya wabah Covid-19, selain juga sebagai acuan bagi PKB/PLKB dalam melaksanakan tugas dan layanan masyarakat dalam kondisi tersebut.

Ada beberapa aturan, keputusan ataupun surat edaran yang menjadi dasar bagi diterbitkannya SE tersebut oleh Kepala BKKBN, salah satu di antaranya adalah SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Surat Edaran bernomor 04 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BKKBN Pusat, dr Hasto Wardoyo, Sp OG (K), di Jakarta, tanggal 17 Maret 2020, itu isinya adalah sebagai berikut:

Seluruh Pengelola dan Pendayaguna serta Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB mendorong untuk melaksanakan prosedur deteksi awal terhadap penyebaran COVID-19 melalui prosedur kewaspadaan dan prosedur lainnya yang dihimbau oleh Kepala Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang  Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan meminta Seluruh Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB agar melakukan mekanisme berkerja dalam kondisi wabah COVID-19 sebagai berikut:

1. Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB agar menyesuaikan ketentuan mekanisme berkerja dan jam berkerja sesuai kebijakan di masing-masing Pemerintah Daerah.

2. Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB agar tidak melakukan aktivitas KIE Kelompok dan dapat mengurangi aktivitas yang berinteraksi langsung dan melibatkan banyak orang/massa.

3. Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB tetap dapat melaksanakan KIE Perorangan atau kunjungan rumah, tetapi harus memperhatikan jangkauan jarak interaksi antar individu sesuai dengan ketentuan prosedur kewaspadaan penyebaran COVID-19 (Jarak ideal yang disarankan 6 kaki atau 1,8 meter).

4. Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dapat tetap melakukan tugas Penyuluhan, Pelayanan. Penggerakan dan Pengembangan di bidang Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga kepada individu/masyarakat/ stakeholder dengan memanfaatkan media daring dan/atau media sosial dan media lainnya.

5. Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB agar lebih memprioritaskan aktivitas berkerja dalam ruang lingkup analisa/kajian/telaah/evaluasi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga sesuai data/fakta di masing-masing wilayah dan mempelajari modul-modul Pendataan Keluarga Tahun 2020 serta hal-hal yang berkaitan dengan persiapan teknis Pendataan Keluarga Tahun 2020; membuat pertanyaan dan resume terkait Pendataan Keluarga Tahun 2020.

6. Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB tetap melakukan pencatatan dan pelaporan aktivitas berkerja melalui media e-Visum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;-

7. Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB agar melakukan koordinasi dan pelaporan jika mengalami kendala dalam aktivitas berkerja selama dalam kondisi wabah COVID-19 kepada masing-masing atasan langsung dan pendayaguna cq. Kepala Dinas Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten/Kota.(*)

[Sabrur Rohim & Rudi Purwanto, BPKB Girisubo]
0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine