AKP Mustaqim: "Mengaji dan Salat Jamaah akan Hindarkan Kita dari Pekat!"

Di Kecamatan Tepus pada Selasa (22/10) telah dilaksanakan Pertemuan Program KKBPK Tingkat Kecamatan Tepus. Pertemuan dibuka dengan berdoa bersama-sama menurut agama masing-masing dipimpin oleh pembawa acara Dwi Listyandari. Kemudian acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Mars KB.

Selanjutnya adalah sambutan Edy Subambang, SSos, selaku Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Tepus. Dikatakan Edy, bahwa program KKBPK adalah penggarapan program yang berhubungan dengan masalah Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Yang menjadi tugas kader IMP, kata Edy, adalah untuk mensukseskan program pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran dengan menggunakan alat dan obat kontrasepsi,  peningkatan ketahanan keluarga melalui pembinaan kelompok BKR, BKB dan BKL serta PIKR dan peningkatan taraf ekonomi dengan melalui pembinaan kelompok UPPKS.


Di Kecamatan Tepus, lanjut Edy, ditarget peserta KB baru sejumlah 697 di mana sejauh ini pencapaiannya baru sebesar 416 atau 59,68 %. Sedangkan untuk pencapaian peserta KB aktif dari pasangan usia subur sejumlah 6.576 sudah tercapai 5373 atau dengan pencapaian prosentase 81,70%.

Mengakhiri sambutannya Edy mengajak kader IMP sebagai ujung tombak di tingkat lini lapangan untuk memotivasi kepada pasangan usia subur  unmetneed untuk melaksanakan KB.

Kemudian dilanjutkan materi dari Kapolsek Tepus AKP Mustaqim, SH dengan materi, Penanggulangan Penyakit Masyarakat, atau disingkat PEKAT. Dikatakan AKP  Mustaqim, SH, bahwa penyakit masyarakat adalah hal-hal atau perbuatan terjadi di tengah-tengah masyarakat dan meresahkan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan: agama, adat, tata krama, kesopanan dan hukum yang berlaku. Penyakit masyarakat adalah fenomena sosial yang sudah ada sejak manusia diciptakan. Menurut UU No 02 Tahun 2002 Kepolisian Negara RI, pasal 15 ayat 1 huruf C disebutkan antara lain: pengemis, gelandangan, pelacuran, perjudian, penyalah gunaan narkoba dan perdagangan manusia.


Kata Mustaqim, untuk upaya-upaya mencegah penyakit masyarakat ada tiga yaitu dari individu/keluarga, lingkungan dan Pemerintah/Polri, yang mengacu juga pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 4 LD/2010 dan No 03 E/Bupati/2010, tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di  Kabupaten Gunungkidul.

Pencegahan dari individu diwujudkan melalui peningkatan kehidupan beragama dalam keluarga, membagi waktu bersama dan berkomunikasi, saling menghargai dalam anggota keluarga, mengeratkan ikatan dalam keluarga dan apabila ada permasalahan didiskusikan secara positif. 

Pencegahan dari lingkungan diimplementasikan dengan aktif dalam keagamaan/pengajian dan salat berjamaah, memberikan nasihat dan bersama-sama menindak pelaku Pekat, mengaktifkan organisasi kepemudaan atau Karangtaruna dan perlombaan seperti MTQ.

Adapun pencegahan yang dari Pemerintah/Polri dengan cara menerbitkan Perda tentang Penyakit Masyarakat, kegiatan razia Tim Pekat serta melibatkan komponen dari Forkompinda, Forkompinca dan masyarakat untuk memberantas Pekat demikian.

Pada kesempatan itu, Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Tepus menyerahkan majalah  Cahaya Keluarga kepada Kapolsek Tepus AKP Mustaqim, SH. 

Kemudian acara dilanjutkan penyampaian materi tentang Gerbang Marhamah, yaitu, Gerakan Membangun Masyarakat Berakhlakul Karimah, oleh Zulhijjah, SAg Penyuluh Agama Kecamatan Tepus.

Menurut Zulhijjah, Islam adalah agama pembawa rahmah tidak juga bagi manusia tetapi juga bagi seluruh makhluk Tuhan di alam semesta (rahmatan  lil 'alamin), karena itu hadir dengan prinsip-prinsip marhamah seperti: kasih sayang, perdamaian, persaudaraan, persamaan, toleransi, keadilan, keseimbangan dan kebebasan. Kehadiran ajaran Islam yang dibawa Rasulullah SAW ke muka bumi ini membawa misi mewujudkan kehidupan manusia yang damai dan sejahtera lahir dan batin.

Kata Pak Zul, panggilan akrabnya, tolok ukur baik dalam berakhlakul karimah adalah baik secara aturan dan sikap (cara penyampaian ) menurut agama (Allah dan Rasul), aturan perundangan yang berlaku dan norma dan etika yang berlaku dalam masyarakat.

Orang yang beriman, lanjut Pak Zul, memiliki akhlakul karimah dan mendapat kedudukan derajat yang mulia baik di kalangan manusia maupun di sisi Allah. "Oleh karena itu, hal demikian penting diterapkan dalam diri sendiri, dalam lingkungan keluarga maupun dalam lingkungan masyarakat. Orang yang berakhlakul karimah keluarganya menjadi tenteram, damai, bahagia dan sejahtera," demikian Zul mengakhiri materinya.(*) [Edy Subambang, SSos, kontributor Tepus]
0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine