Agar Bisa Dapatkan Alokon KB BKKBN, PMB Harus Kerjasama dengan BPJS


Pada hari  Senin (1/7), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Program Faskes Swasta yang dilaksanakan di Ruang Bhakti Praja DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul. Rapat dihadiri oleh  bidan se-Kabupaten Gunungkidul dan petugas RR program KKBPK se-Kabupaten Gunungkidul.
Rapat dibuka oleh Muh  Amirudin, SSos selaku Kasi Dalduk DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul dengan berdoa bersama-sama, yang dilanjutkan pengarahan  Dra Dwi Iswantini, Kepala Bidang Dalduk Dan KB DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul.

Dwi mengatakan, bahwa klinik KB swasta sangat mendukung pencapaian peserta KB Baru, namun selama ini pencapaian dari pelayanan klinik swasta semakin turun, oleh sebab itu mari dalam pelayanan lewat Praktek Mandiri Bidan dan lewat Pelayanan Klinik KB Swasta kita tingkatkan. Dwi meminta dalam penanganan administrasi dan pelaporan ditertibkan, sehingga pelayanan peserta KB baru terlaporkan dan dimohon setiap tanggal 5 setiap bulannya bisa terlapor.

Harapan Dwi, semua petugas baik dari bidan dan PKB bekerjasama dengan kader bisa mengetahui dan mendata bayi stunting, yang ini merupakan perhatian dari pemerintah untuk ditangani, sehingga ke depannya tidak terjadi bayi stunting. Mengakhiri sambutan Dwi meminta agar nanti dilanjutkan materi dengan narasumber Hj Budi Astuti, AMd Keb, Ketua IBI ( Ikatan Bidan Indonesia ) Cabang Gunungkidul.

Budi mengatakan bahwa selama ini Praktik Mandiri Bidan sudah membantu program KKBPK di Gununugkidul, dan di Gunungkidul ada 14  klinik swasta yang punya ijin. Namun yang eksis terdaftar ada 30 Bidan Praktik Mandiri yang punya izin yang sudah ready kerja sama dengan BPJS. Untuk dokter keluarga, ada 13 yang tersebar di beberapa Kecamatan di Gunungkidul yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Bidan yang tidak bisa meminta alat obat kontrasepsi KB karena tidak bekerja sama dengan BPJS, oleh karena itu di mohon bidan yang ingin diberikan alat obat kontrasepsi KB secara langsung harus punya izin Bidan Praktek Swasta dan kerja sama dengan BPJS. Demikian yang disampaikan Hj Budi.
Selanjutnya disimpulkan oleh Dra Dwi Iswantini hasil kesepakatannya, yakni:

1. Praktik Mandiri Bidan yang ingin mendapatkan alat obat kontrasepsi secara langsung adalah yang kerjasama langsung dengan BPJS.

2. Praktik Mandiri Bidan yang tidak kerjasama dengan BPJS bisa meminta alat obat kontrasepsi KB lewat jejaring fasilitas kesehatan setempat atau di Puskesmas wilayahnya.

3. Bagi Bidan yang Praktik Mandiri Bidan  ingin mendapatkan alat kontrasepsi langsung dari DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul agar memperbarui izin dan harus kerja sama dengan BPJS. Demikian kata Dwi dalam mengakhiri  dan sekaligus menutup Rapat Koordinasi Faskes Kabupaten Gunungkidul.(*) [Edy Subambang, SSos, PKB Tepus]

0 Viewers

Post a Comment

2 Comments

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)

The Magazine