Konsekuensi Alih Kelola ke Pusat: PKB Tidak Kirim Laporan Kegiatan 1 Hari, Tunjangan Dipotong 3%

     Deputi bidang KB-KR BKKBN Pusat, Dr Ir Dwi Listyawardani, MSc, Dip Com, mengatakan bahwa per tahun 2018 setiap penyuluh KKBPK harus melaporkan kegiatannya melalui aplikasi e-visum di HP masing-masing. "Laporannya itu harus per hari. Itu merupakan kewajiban masing-masing penyuluh, karena memang indikator kinerjanya seperti itu. Pernah staf saya lupa melaporkan kegiatan saya satu hari. Apa dampaknya? Tunjangan kinerja saya dipotong 3%, kira-kira satu juta lima ratus ribu," ujar Dwi dalam kegiatan pembinaan dan pengarahan kepada PKB se-DIY, Jumat (17/11) kemarin di Ruang Kencana Perwakilan BKKBN DIY.

      "Kalau lembaga vertikal lain mungkin memberikan tunjangan kinerjanya hanya berdasarkan absen. Kalau kita tidak. Kita memberi tukin berdasarkan kinerja. Kalau kinerja bagus, tunjangan kita berikan sesuai proporsinya. Tetapi jika kinerja tidak bagus, ya tukin kita potong. Ke depan bahkan keterlambatan kerja pegawai akan dihitung, jika setelah sekian jam keterlambatan (termasuk bolos) dihitung dan dikonversi sama dengan 45 hari dalam kurun setahun, bisa saja pegawai yang bersangkutan akan dipecat," tegas Dwi.

      Dwi juga menyampaikan, bahwa di masa-masa awal, tukin hanya akan diberikan sebesar 70%. Itulah kenapa, PKB bisa mengkompensasinya dengan mengambil dana dari penggerakan. "Nanti kalau tukin sudah diberikan sebesar 100%, maka dana penggerakan tidak akan ada lagi buat penyuluh KB," pungkas Dwi.(*) [sabrur, girisubo]
0 Viewers

Post a Comment

9 Comments

  1. terima kasih informasinya, dituntut ndisiplin tinggi ...

    ReplyDelete
  2. Maksudx dana penggerakkan itu apa yah? Kami PKB di kab. Touna Sulteng tdk prnah mnerima dana itu.

    ReplyDelete
  3. Dana penggerakan: dana seperti untuk kegiatan penggerakan masyarakat dalam rangka pelayanan. Dana itu turun setelah ada pelayanan, tetapi hanya pada pelayanan MKJP. Misalnya untuk pelayanan implan, IUD, MOW, MOP, nanti ada SPJ yang diklaimkan, lalu dicairkan, dananya dibagi dua untuk penapisan bidan dan penggerakan kader/PKB

    ReplyDelete
  4. Harus dipetiksa dengan benar setiap laporan PKB/PLKB karena masih banyak laporan piktif selama ini diaporkan setiap hari, dan akan merugikan negara. Seperti yang terjadi selama didaerah bahkan laporan dana BOKBnya juga piktif tapi tdk pernah di periksa, dan ini sudah korupsi.

    ReplyDelete
  5. Weh, kok ada laporan BOKB fiktif, bagaimana bisa begitu, pak? Saya setengah gak percaya

    ReplyDelete
  6. Klo emang niat baik bbkbn pusat mau meningkatkan penghasilan pegawai pusat termasuk untuk penyuluh KB maka patutlah diapresiasi niat baik tereebut...namun bilamana tujuan BkKbn pusat tujuan mendisiplinkan penyuluh dengan cara memotong motong tunjangan mereka...berarti niat baik tersebut kurang didasari niat ikhlas...untuk kembalikan saja lagi kedaerah...dari pada nanti menimbulkan chaos dimana2 kalau pusat lain kan absensi jadi penentu tukin...sedangkan penyuluh sdh dihadapkan pada lapangan dan absensi plus beban kerja dll sebagainya...balik ke pertanyaan penentu evisum sendiri apakah sudah aplikasinya sdh baik gak untuk diterapkan...kalau tidak awal 2018 seluruh penyuluh KB dapat dipastikan. Lebih 50% dari merrka pasti kecewa..karena tukin mereka udah belum 100% alias cmn 70% dan diancam dipotong lagi...gak melihat dan mempertimbangkan daerah pedalaman yang kadang mereka belum ada sinyal...

    ReplyDelete
  7. Masa kalau salah kok masih minta utuh? Itungan dari mana? Semua pekerjaan pasti ada resiko.
    Ketika bekerja memilih di lapangan, tunjangan yang diberikan kan juga lebih tinggi dari pada di kantoran. Tidak adil dari mana? Peraturan sudah cukup jelas, absensi,beban kerja, jam kerja, semua sudah ada aturannya. Instansi mana yang tidak menetapkan peraturan seperti itu? Kalau ada instansi yang tanpa absensi, beban kerja, dan tetek bengeknya, silakan di share, biar bisa sama2 PAI...

    ReplyDelete
Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)

The Magazine