Hari ini, 237 PKB/PLKB DIY Diserahkan ke Pemerintah Pusat

Alih kelola petugas Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat sudah menjadi keputusan resmi Pemerintah. Satu demi satu berita acara serah terima (BAST) dilaksanakan. Setelah Provinsi Lampung dan Provinsi Jateng, hari ini, Senin (23/7), BAST alih kelola PKB/PLKB se-Daerah Istimewa Yogyakarta ke Pemerintah Pusat dilakukan, bertempat di Borobudur Room, Hotel Inna Jl Malioboro No 16 Yogyakarta.

Pengalihan status PKB/PLKB ini merupakan konsekuensi pelaksanaan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, yang tertuang dalam lampiran I. Namun demikian, meski telah beralih dikelola Pemerintah Pusat, PKB/PLKB akan tetap bertugas di daerah, karena pemerintah Kabupaten/Kota tetap memiliki kewenangan dalam pendayagunaan para PKB/PLKB tersebut. Alih kelola PKB/PLKB ini juga diharapkan dapat menjawab kekosongan tenaga PKB/PLKB di beberapa daerah nantinya. Kebutuhan PKB/PLKB secara perlahan nantinya akan diusulkan BKKBN agar jumlahnya kembali ideal.

Direktur Singkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Ditjen Pembangunan Desa Kemendagri, Drs Binar Ginting, MM, juha hadir dalam acara ini mewakili Pemerintah Pusat. Beliau mengapresiasi terlaksananya BAST ini, dan berharap semoga PKB/PLKB lebih bermanfaat kinerjanya. Tetapi, Dirjen juga mewanti-wanti bahwa PKB/PLKB pemberdayaannya oleh Bupati/Walikota meski statusnya sebagai pegawai pusat. Disampaikan pula olehnya bahwa sampai Desember 2017, gaji PKB/PLKB masih tanggungjawab Pemda. “Harus saya sampaikan pula, bahwa tertundanya BAST ini sampai 7 bulan karena kendala dari Kemenkeu yang belum siap anggarannya,” ujar Binar Ginting.


Sementara itu, Gubernur DIY,.yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Dra Kristiana, dalam sambutannya mengatakan bahwa kembalinya PKB/PLKB ke Pusat harapannya agar program KB kembali jaya seperti dulu. “PKB dituntut mampu memecahkan masalah sesuai tuntutan perkembangan masalah di masyarakat. PKB harus mampu jadi agent of chage dan juru penerang,” ujarnya.
Dikatakan pula, bahwa kewenangan pengelolaaan PKB juga menyangkut pengembangan karir dan peningkatan kompetensi melalui sertifikasi penyuluh KB. Dengan sertifikasi ini, ke depan diharapkan para PKB/PLKB akan memiliki ketrampilan dengan standarisasi  yang sama sebagai Penyuluh KB. Dengan alih kelola ini diharapkan para PKB/PLKB akan memiliki ketrampilan dengan standarisasi yang sama sebagai Penyuluh KB. Dengan alih kelola ini pula, hal itu diharapkan dapat memperkuat operasional program KKBPK di lini lapangan.

Dalam kegiatan BAST ini, total ada 237 PKB/PLKB yang dialihkan ke Pusat, dengan rincian Kabupaten Kulon Progo 45 orang PKB/PLKB, Bantul 52 orang PKB/PLKB, Gunungkidul 68 orang PKB/PLKB, Sleman 53 orang PKB/PLKB, dan Kota Yogyakarta 19 orang PKB/PLKB.


Berita Acara Serah Terima PKB/PLKB ditandatangani oleh Bupati/Walikota se-DIY dan disaksikan oleh Kajari dan Ketua DPRD se-DIY. Kemudian, SK alih kelola PKB/PLKB secara simbolis diserahkan kepada Madyantoro (PKB Gunungkidul) dan Angelia Dewi Candra (PKB Sleman).(*)


Kontributor: Edy Pranoto (Playen), Agus Sutoko (Rongkop), dan Purwanti (Nglipar)



0 Viewers

Post a Comment

1 Comments

  1. Selamat untuk kita semua PKB
    Semoga kedepan, kesejahteraan PKB lebih baik. Jangan lupa mari kita tingkatkan kinerja.

    ReplyDelete
Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)

The Magazine