Alih
kelola petugas Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga
Berencana (PLKB) dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat sudah
menjadi keputusan resmi Pemerintah. Satu demi satu berita acara serah terima
(BAST) dilaksanakan. Setelah Provinsi Lampung dan Provinsi Jateng, hari ini,
Senin (23/7), BAST alih kelola PKB/PLKB se-Daerah Istimewa Yogyakarta ke
Pemerintah Pusat dilakukan, bertempat di Borobudur Room, Hotel Inna Jl
Malioboro No 16 Yogyakarta.
Pengalihan
status PKB/PLKB ini merupakan konsekuensi pelaksanaan amanat UU 23 Tahun 2014
tentang pemerintahan Daerah, yang tertuang dalam lampiran I. Namun demikian,
meski telah beralih dikelola Pemerintah Pusat, PKB/PLKB akan tetap bertugas di
daerah, karena pemerintah Kabupaten/Kota tetap memiliki kewenangan dalam
pendayagunaan para PKB/PLKB tersebut. Alih kelola PKB/PLKB ini juga diharapkan
dapat menjawab kekosongan tenaga PKB/PLKB di beberapa daerah nantinya.
Kebutuhan PKB/PLKB secara perlahan nantinya akan diusulkan BKKBN agar jumlahnya
kembali ideal.
Direktur
Singkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Ditjen Pembangunan Desa Kemendagri,
Drs Binar Ginting, MM, juha hadir dalam acara ini mewakili Pemerintah Pusat.
Beliau mengapresiasi terlaksananya BAST ini, dan berharap semoga PKB/PLKB lebih
bermanfaat kinerjanya. Tetapi, Dirjen juga mewanti-wanti bahwa PKB/PLKB
pemberdayaannya oleh Bupati/Walikota meski statusnya sebagai pegawai pusat.
Disampaikan pula olehnya bahwa sampai Desember 2017, gaji PKB/PLKB masih
tanggungjawab Pemda. “Harus saya sampaikan pula, bahwa tertundanya BAST ini
sampai 7 bulan karena kendala dari Kemenkeu yang belum siap anggarannya,” ujar
Binar Ginting.
Sementara
itu, Gubernur DIY,.yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Dra Kristiana,
dalam sambutannya mengatakan bahwa kembalinya PKB/PLKB ke Pusat harapannya agar
program KB kembali jaya seperti dulu. “PKB dituntut mampu memecahkan masalah
sesuai tuntutan perkembangan masalah di masyarakat. PKB harus mampu jadi agent
of chage dan juru penerang,” ujarnya.
Dikatakan
pula, bahwa kewenangan pengelolaaan PKB juga menyangkut pengembangan karir dan
peningkatan kompetensi melalui sertifikasi penyuluh KB. Dengan sertifikasi ini,
ke depan diharapkan para PKB/PLKB akan memiliki ketrampilan dengan
standarisasi yang sama sebagai Penyuluh KB. Dengan alih kelola ini
diharapkan para PKB/PLKB akan memiliki ketrampilan dengan standarisasi yang
sama sebagai Penyuluh KB. Dengan alih kelola ini pula, hal itu diharapkan dapat
memperkuat operasional program KKBPK di lini lapangan.
Dalam
kegiatan BAST ini, total ada 237 PKB/PLKB yang dialihkan ke Pusat, dengan
rincian Kabupaten Kulon Progo 45 orang PKB/PLKB, Bantul 52 orang PKB/PLKB,
Gunungkidul 68 orang PKB/PLKB, Sleman 53 orang PKB/PLKB, dan Kota Yogyakarta 19
orang PKB/PLKB.
Berita
Acara Serah Terima PKB/PLKB ditandatangani oleh Bupati/Walikota se-DIY dan
disaksikan oleh Kajari dan Ketua DPRD se-DIY. Kemudian, SK alih kelola PKB/PLKB
secara simbolis diserahkan kepada Madyantoro (PKB Gunungkidul) dan Angelia Dewi
Candra (PKB Sleman).(*)
Kontributor:
Edy Pranoto (Playen), Agus Sutoko (Rongkop), dan Purwanti (Nglipar)
1 Comments
Selamat untuk kita semua PKB
ReplyDeleteSemoga kedepan, kesejahteraan PKB lebih baik. Jangan lupa mari kita tingkatkan kinerja.